Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Kemenag Naik Rp500 Ribu, Berlaku Januari!

oleh
banner 468x60

Jakarta,msinews.com-Kabar gembira datang dari Kementerian Agama (Kemenag) Sebanyak 227.147 guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah binaan Kemenag bakal menikmati kenaikan tunjangan profesi sebesar Rp500 ribu per bulan.

Kenaikan ini berlaku bagi guru non-ASN yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik PNS, dan akan dirapel sejak Januari 2025.

banner 336x280

Kebijakan peningkatan kesejahteraan pendidik ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo, yang kemudian tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu, dari sebelumnya hanya satu setengah juta menjadi dua juta rupiah per bulan,” terang Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Kenaikan tunjangan profesi ini mencakup berbagai kelompok guru binaan Kemenag, antara lain:

196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam

17.240 guru binaan Direktorat PAI pada Ditjen Pendidikan Islam

12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen

856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik

220 guru binaan Bimas Buddha

280 guru binaan Bimas Hindu

Menag Nasaruddin menegaskan bahwa pemerintah akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

“Aturan ini terbit sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Presiden Prabowo Subiyanto terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama,” imbuhnya.

Ia berharap, kenaikan tunjangan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga berdampak positif pada profesionalitas guru.

“Mereka harus bisa menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” pungkasnya.

Kementerian Agama telah menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di provinsi untuk segera menyosialisasikan regulasi ini dan mempercepat proses pencairan tunjangan profesi guru non-ASN yang belum terbayarkan, termasuk kekurangan rapelan sejak Januari 2025.

Proses ini juga akan diawasi ketat oleh Inspektorat Jenderal Kemenag untuk memastikan pencairan sesuai regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *