Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Kemenag Naik Rp500 Ribu, Berlaku Januari!

Tunjangan Profesi Guru Non-ASN Kemenag Naik Rp500 Ribu, Berlaku Januari!

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Kabar gembira datang dari Kementerian Agama (Kemenag) Sebanyak 227.147 guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah binaan Kemenag bakal menikmati kenaikan tunjangan profesi sebesar Rp500 ribu per bulan.

Kenaikan ini berlaku bagi guru non-ASN yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik PNS, dan akan dirapel sejak Januari 2025.

Kebijakan peningkatan kesejahteraan pendidik ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo, yang kemudian tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu, dari sebelumnya hanya satu setengah juta menjadi dua juta rupiah per bulan,” terang Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Kenaikan tunjangan profesi ini mencakup berbagai kelompok guru binaan Kemenag, antara lain:

196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam

17.240 guru binaan Direktorat PAI pada Ditjen Pendidikan Islam

12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen

856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik

220 guru binaan Bimas Buddha

280 guru binaan Bimas Hindu

Menag Nasaruddin menegaskan bahwa pemerintah akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

“Aturan ini terbit sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Presiden Prabowo Subiyanto terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama,” imbuhnya.

Ia berharap, kenaikan tunjangan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga berdampak positif pada profesionalitas guru.

“Mereka harus bisa menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” pungkasnya.

Kementerian Agama telah menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di provinsi untuk segera menyosialisasikan regulasi ini dan mempercepat proses pencairan tunjangan profesi guru non-ASN yang belum terbayarkan, termasuk kekurangan rapelan sejak Januari 2025.

Proses ini juga akan diawasi ketat oleh Inspektorat Jenderal Kemenag untuk memastikan pencairan sesuai regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sihir, Teluh dan Santet, Berbalik ke Pengirimnya Berikut Amalan dari Ustadz M. Faizar Ahli Ruqyah

    Sihir, Teluh dan Santet, Berbalik ke Pengirimnya Berikut Amalan dari Ustadz M. Faizar Ahli Ruqyah

    • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi–Sihir, teluh dan santer adalah ilmu hitam yang dikirim oleh orang jahat dengan tujuan untuk mencederai manusia tampa melalui sentuhan tangan dengan bantuan ghaib. Biasanya ilmu gaib berupa teluh dan santet dikirimkan oleh seseorang berhati jahat, yang iri hati, dengki atau sakit hati kepada sang target. Ahli ruqyah syariyyah Ustadz Muhammad Faizar mengungkapkan bahwa kiriman […]

  • Pembakaran Kotak Suara

    Pembakaran Kotak Suara di Desa Parado Rato Wane, NTB, Dilanjutkan ke Proses Hukum

    • calendar_month Selasa, 20 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Bima, MSINews.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus menginvestigasi peristiwa perusakan dan pembakaran kotak suara hasil Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Parado Rato dan Parado Wane. Kejadian ini, yang diduga melibatkan ketidakpuasan seorang calon legislatif, kini telah masuk dalam proses hukum. Baca Juga : Peneliti PPKE FEB […]

  • Pemilu Mendekat

    Apa itu Hak Angket DPR RI? Ini Hal Penting Wajib Diketahui!

    • calendar_month Kamis, 22 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Hak Angket merupakan salah satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Tidak seperti hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat, Hak Angket memiliki fungsi khusus dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan bermasyarakat, […]

  • Pengamat :  Intelijen Indonesia Butuh Intelligence Cycle yang Mengakomodasi Kontra Intelijen

    Pengamat :  Intelijen Indonesia Butuh Intelligence Cycle yang Mengakomodasi Kontra Intelijen

    • calendar_month Minggu, 15 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komunitas Intelijen Indonesia perlu mengkaji dan melahirkan suatu bentuk intelligence cycle baru yang bisa mengakomodasi fungsi kontra intelijen dalam kerja-kerja intelijen mengingat saat ini operasi intelijen tidak hanya dikerjakan oleh state actor atau negara tetapi juga dilakukan oleh non state actor seperti kelompok teroris dan dunia bisnis atau swasta. Pengamat Intelijen Universitas Indonesia Stanislaus Riyatanta […]

  • Usut Tuntas Kekerasan Pesantren: Anggota DPR Minta CCTV dan AI

    Usut Tuntas Kekerasan Pesantren: Anggota DPR Minta CCTV dan AI

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, KH. Maman Imanulhaq, mengungkapkan keprihatinannya terkait maraknya kasus kekerasan seksual, intoleransi, dan bullying yang dilakukan oleh oknum terhadap santriwati di beberapa pesantren. Kiai Maman, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB, secara tegas menyatakan bahwa insiden-insiden tersebut menunjukkan adanya ketidak pahaman dari para pelaku. Pernyataan […]

  • Komite I DPD RI Minta DIM RUU Daerah Khusus Jakarta Dibahas Bersama

    Komite I DPD RI Minta DIM RUU Daerah Khusus Jakarta Dibahas Bersama

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, S.H., M.Si, menegaskan, dasar penugasan wapres merupakan mandat yang diberikan presiden. Karena itu, Sylviana mengingatkan kewenangan wapres dalam Dewan Aglomerasi Jakarta perlu dipertimbangkan secara matang. “Kami melihat bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi dalam […]

expand_less