Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ancam Kebebasan Pres, Komisi I : Teror Kepala Babi ke Tempo Harus Diusut Tuntas

Ancam Kebebasan Pres, Komisi I : Teror Kepala Babi ke Tempo Harus Diusut Tuntas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
  • visibility 131
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM (Jakarta)- Teror kepala babi dan bangkai tikus ke Redaksi Tempo dikecam banyak kalangan. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syamsu Rizal menilai aksi tersebut merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pres di tanah air.

“Teror kepada redaksi Tempo ini mengancam kemerdekaan pers. Padahal perlindungan atas praktik kerja pers harus mendapat perlindungan hukum karena sesuai dengan UU Pers. Media seharusnya mendapat kebebasan untuk mencari informasi dan menyebarluas kan gagasan dan informasi melalui karya jurnalistik. Jika ada teror seperti itu, berarti ada upaya oknum tertentu yang ingin menghambat kerja pers. Ini yang harus dilawan,” kata Syamsu Rizal, Senin (24/3/2026).

Deng Ical-sapaan akrab Syamsu Rizal-mengatakan pengiriman kepala babi dan bangkai tikus bertujuan memicu ketakutan kepada redaksi Tempo yang selama ini kerap bersuara kritis terhadap kekuasaan. Padahal suara-suara kritis tersebut tetap sah disampaikan asalkan telah melalui kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pres.

“Kita ini butuh suara-suara kritis publik sebagai penyeimbang berbagai kebijakan pemerintah sehingga kehidupan demokrasi tetap berjalan baik,” katanya.

Dia menegaskan berdasarkan Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers profesi wartawan harus mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan hak dan fungsinya menyampaikan fakta kebenaran. Ini artinya selama liputan jurnalistik yang dilakukan redaksi Tempo tidak memuat berita bohong dan fitnah negara wajib melindunginya termasuk dari tindakan teror dalam bentuk apapun.

“Perlindungan hukum ini berarti adanya jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deng Ical.

Diberitakan sebelumnya, Redaksi Tempo mendapat teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke Redaksi Tempo. Awalnya, Redaksi Tempo mendapat kiriman kiriman kardus berisi kepala babi pada Rabu (19/3/2025). Teror tak berhenti sekali itu saja. Selang dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (22/3/2025), redaksi Tempo mendapat kiriman kardus berisi enam ekor bangkai tikus yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merwah.

Hingga kini Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih memburu terduga pelaku teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus dengan melakukan pemeriksaan hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, serta melakukan pengecekan ke lokasi pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus di Kantor Tempo Jalan Palmerah Barat, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tim penyidik juga telah mendengar keterangan sejumlah saksi di lokasi.

“Teror ini tak hanya ancaman terhadap pers tapi juga ancaman terhadap masyarakat untuk mendapat pemberitaan yang berkualitas, independen dan terpercaya. Kami minta kepolisian mengusut dengan cepat dan tepat siapa yang menjadi dalang teror yang diterima redaksi Tempo. Upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik ini mendapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” katanya.

Selain itu, Deng Ical juga meminta Dewan Pers untuk terlibat dalam pengusutan kasus teror yang dialami Redaksi Tempo dengan cara menerjunkan Satgas anti-Kekerasan. Dewan Pers harus melakukan fungsinya yakni memberikan perlindungan kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

“Publik harus tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk yang menyebabkan pers bekerja dalam ancaman tanpa ada perlindungan. Pengusutan kasus ini menjadi bukti apakah negara mampu memberikan perlindungan terhadap pers atau negara tak mampu memberikan perlindungan terhadap pers.” tegasnya. **

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemendagri Tekankan Pentingnya Ruang Berbagi dan Mencari Inspirasi bagi Kepala Daerah

    Kemendagri Tekankan Pentingnya Ruang Berbagi dan Mencari Inspirasi bagi Kepala Daerah

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 223
    • 0Komentar

    MSIMEWS.COM- Para Kepala Daerah diingatkam untuk saling berbagi dan mencari inspirasi dalam menghadapi berbagai dinamika pemerintahan. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, saat pertemuan antarkepala daerah dibutuhkan untuk memperkuat kebersamaan di tengah situasi dan tekanan yang tidak mudah. “Suasana kebatinannya [seorang kepala daerah] memang tidak mudah, gempurannya [datang] dari seluruh […]

  • Pegunungan Bintang Jemput Bola di Kementrian, Ini Trobosan Speiyan

    Pegunungan Bintang Jemput Bola di Kementrian, Ini Trobosan Speiyan

    • calendar_month Jumat, 1 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Bupati Pegunungan Bintang (Pegubin) Spei Yan Bidana terus melakukan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Langkahnya dengan menjemput bolah di Kementerian. Pegunungan Bintang dipimpin Speiyan sudah menyun dokumen perencanaan sebagai acuan berbagai pihak (stakeholders) baik pemerintah daerah, swasta, maupun masyarakat dalam mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal. Baca Juga : Menaker Ida Fauziyah Hadiri Peringatan HUT Ke-66 Kebangsaan […]

  • 13 Maret 2025 PTUN Palembang Gelar Sidang Gugatan ESP ke Bawaslu Sumsel

    13 Maret 2025 PTUN Palembang Gelar Sidang Gugatan ESP ke Bawaslu Sumsel

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM –Ir. H. Eddy Santana Putra, M.T. mengajukan gugatan tindakan faktual terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Selatan. Sidang gugatan akan kembali digelar pada Kamis, 13 Maret 2025. Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan selaku Pihak Tergugat samasekali belum memberikan jawaban. Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang meminta, Pihak Penggugat melakukan sejumlah perbaikan. […]

  • Serial Bandar-bandar Tua di Nusantara: Sibolga dan Datuk Bandar (bagian 2) 

    Serial Bandar-bandar Tua di Nusantara: Sibolga dan Datuk Bandar (bagian 2) 

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 101
    • 0Komentar

    PARA Pedagang Arab pada abad ke-7 hingga abad ke-13 Masehi menyebut Sibolga dengan nama Fansur. Tentu pembaca pernah mendengar nama. sastrawan Hamzah Al-Fansuri? Sastrawan terkemuka Indonesia berasal dari kawasan, yang pada masa Sriwijaya (abad ke-7-ke-13 M) disebut oleh orang Arab sebagai Fansur. Bandar Sibolga atau Fansur adalah satu di antara 14 Bandar Dagang terkemuka/utama Sriwijaya […]

  • Taktis Menghadapi Kekacauan Mekanisme Perdagangan Dunia

    Taktis Menghadapi Kekacauan Mekanisme Perdagangan Dunia

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Oleh : Dr. H. Bambang Soesatyo, S.E., S.H., M.B.A. DARI ketidakpastian dieskalasi menjadi ketidakteraturan. Seperti itulah wajah dunia hari-hari ini.  Indonesia, bersama semua negara, sedang dipaksa untuk realistis menghadapi kenyataan tidak menyenangkan, karena iklim dan mekanisme perdagangan dunia sedang didorong untuk bergerak dari keteraturan menuju kekacauan. Setelah 78 tahun iklim perdagangan global kondusif berkat kehendak […]

  • DPR Kritik Bank BI Terkait Pengunaan QRIS, Jadi Sarana Judi Online

    DPR Kritik Bank BI Terkait Pengunaan QRIS, Jadi Sarana Judi Online

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com – Komisi XI DPR langkah mitigasi Bank BI menerapkan tindakan tegas terkait pengelolaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Aplikasi disalahgunakan sebagai metode deposit dengan memasukkan dana ke akun judi online oleh oknum tertentu. “Yang pertama, langkah (BI) menutup barcode QRIS yang dimiliki dari merchant-merchant yang selama ini menjadi member (oknum penyalahguna QRIS untuk […]

expand_less