Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Kontroversi Soal Hak Imunitas DPR: Hidayat Nurwahid Bela Mardani Ali Sera

Kontroversi Soal Hak Imunitas DPR: Hidayat Nurwahid Bela Mardani Ali Sera

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
  • visibility 51
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta msinews.com-Wakil Ketua MPR RI yang juga Wakil Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan bahwa anggota DPR memiliki hak imunitas dalam menyampaikan pendapat. Pernyataan ini disampaikan nya pada Jumat pekan lalu dalam  tanggapan atas pelaporan Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dalam hal ini, Mardani dilaporkan oleh simpatisan Partai Gelora, Eneng Ika Haryati, pada Kamis (30/1/2025). Ia dituding mengolok-olok Partai Gelora dengan sebutan “Partai Nol Koma” saat menghadiri Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Momen tersebut bahkan terekam dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube TVR Parlemen. Menurut HNW, hak imunitas diberikan untuk melindungi anggota DPR dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai wakil rakyat. Namun, pernyataan ini mendapat kritik dari Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Poetra Adi Soerjo.

Dirinya menilai pembelaan HNW justru bertentangan dengan TAP MPR VII/MPR/2021 tentang Etika Pejabat Publik, yang berada di atas Undang-Undang (UU).

“Pembelaan Hidayat Nur Wahid atas tindakan Mardani Ali Sera dengan bersembunyi di balik hak imunitas anggota DPR adalah bentuk pembangkangan terhadap TAP MPR tentang Etika Pejabat Publik,” ujar Poetra, Minggu (2/2/2025).

Ia menambahkan bahwa hak imunitas DPR dalam Pasal 224 UU No.13 Tahun 2019 tentang MD3 hanya berlaku dalam konteks pelaksanaan fungsi dan kewenangan DPR. Lebih lanjut, Poetra menegaskan bahwa pernyataan Mardani tidak termasuk dalam fungsi DPR, melainkan merupakan serangan terhadap partai lain.

“Tidak ada kewenangan DPR untuk merendahkan partai lain sebagai sesama badan hukum publik,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia menilai pembelaan HNW sebagai pelanggaran etika kekuasaan yang lebih berat dibanding tindakan Mardani sendiri.

Sementara itu, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil Mardani Ali Sera untuk memberikan klarifikasi.

“Kami akan memproses laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Nazaruddin, Kamis (30/1/2025). Publik kini menantikan langkah MKD dalam menegakkan etika parlemen. Poetra Adi Soerjo menegaskan pentingnya sanksi tegas terhadap Mardani untuk menjaga harkat dan martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam etika berpolitik di Indonesia,” tutupnya. ** dm.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi XII Apresiasi Kepatuhan Pelaku usaha Perhotelan di Labuan Bajo

    Komisi XII Apresiasi Kepatuhan Pelaku usaha Perhotelan di Labuan Bajo

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 27
    • 0Komentar

    MABAR,MSINEWS.COM– Komisi XII DPR RI mengapresiasi  kepatuhan sejumlah pelaku usaha perhotelan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, dalam memenuhi aspek analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi saat meninjau langsung kawasan wisata prioritas nasional tersebut, Kamis (24/4/2025). Dalam kunjungannya, Bambang menyoroti pentingnya pengelolaan […]

  • Sekjen Kemendagri Minta Pemda Tinjau Persiapan Gerakan Pangan Murah Serentak

    Sekjen Kemendagri Minta Pemda Tinjau Persiapan Gerakan Pangan Murah Serentak

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 38
    • 0Komentar

    msinews.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk meninjau secara langsung persiapan Gerakan Pangan Murah (GPM) serentak yang akan dilaksanakan di 7.285 kecamatan seluruh Indonesia pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Program ini digelar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Hal ini disampaikan […]

  • Dicecar RDP Revisi UU ITE Selalu Tertutup, Wakil Ketua Komisi I Berijawaban

    Dicecar RDP Revisi UU ITE Selalu Tertutup, Wakil Ketua Komisi I Berijawaban

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Komisi I DPR masih melakukan pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan alasan rapat pembahasan revisi UU ITE kerap tertutup selama ini. “Saya sampaikan juga mungkin agar bapak, ibu, yang memberikan masukan kepada kita. Beberapa […]

  • Pidato Ketua MPR H. Ahmad Muzani di Sidang Tahunan 2025

    Pidato Ketua MPR H. Ahmad Muzani di Sidang Tahunan 2025

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan Pidato politik pada Sidang Tahunan MPR Jumat 15 Agustus 2025. Ia mengawali dengan menyapa semua hadirin dan Presiden,wakil presiden, anggota DPR/MPR/DPD RI, serta semua undangan yang hadir. Berikut redaksi menyajikan isi pidato secara utuh.  Bismillahirrahmanirrahim, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat pagi, Salam sejahtera untuk kita semua, Shalom, Om Swastiastu, Namo […]

  • Belajar dari Jepang, Sosialisasi Stranas Bisnis dan HAM di Indonesia Harus Masif

    Belajar dari Jepang, Sosialisasi Stranas Bisnis dan HAM di Indonesia Harus Masif

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Di era globalisasi, perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam dunia usaha menjadi kian esensial. Karena itu penerbitan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) menjadi satu langkah nyata dalam mewujudkan perlindungan HAM dalam dunia usaha. Pengurus Yayasan Bina Swadaya, Dr. Ir. Eri Trinuraini Adhi menyebut, […]

  • Sri Mulyani; RAPBN 2024 Rp.2.446 T, Berikut Daftar 10 Kementrian yang Gendut Anggarannya

    Sri Mulyani; RAPBN 2024 Rp.2.446 T, Berikut Daftar 10 Kementrian yang Gendut Anggarannya

    • calendar_month Sabtu, 19 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran sebanyak Rp2.446 triliun untuk belanja pemerintah pusat, termasuk untuk kementerian lembaga (KL), dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Secara kumulatif, dalam postur RAPBN 2024, Kementerian Keuangan merencanakan belanja negara senilai Rp3.304,1 triliun. Lebih besar dari alokasi belanja dalam APBN 2023, senilai Rp3.060 triliun. Presiden Joko Widodo […]

expand_less