Jakarta,msinews.com- Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia,Gabriel Goa,menyatakan, Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak Perempuan tidak hanya terjadi di darat kini sudah terjadi di Kapal-Kapal Penumpang antar pulau di Indonesia.
Hal itu dialami oleh seorang dara asal Kawanua, salah seorang penumpang kapal Pelni dari Surabaya menuju Bitung,Sulawesi Utara yang ikut Omanya mau berlibur ke Menado.
Dalam keterangan tertulisnya, Gabriel menyebut, bahwa Dara Kawanua berinisial KS menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di atas kapal yang diduga kuat dilakukan oleh ABK Kapal tersebut.
Mereka atau ABK ini seharusnya menjaga kenyamanan sekaligus melakukan perlindungan kepada penumpang kapal.
Mengalami hal tersebut, korban akhirnya berani mengungkap hal yang dialaminya.
Menurut Gabriel, keberanian Korban TPKS berani mengungkap dan melaporkan resmi ke Polda Jawa Timur patut kita apresiasi dan dukung total.
“Keberanian Korban sangat didukung oleh Keluarga Besar,Penggiat Anti Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak beserta Pers dan Aparat Penegak Hukum,” kata Gabriel.
Kasus TPKS Surabaya disampaikan juga secara resmi ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang,Bareskrim Mabes Polri juga ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Harapan Korban TPKS KS agar penannganan perkara TPKS nya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri terwujud,” ujar Gabriel Goa.
Terpanggil nurani untuk memperjuangkan para Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia, maka Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Penggiat Anti Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak dan Pers menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

“Pertama,mendukung Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan TPPO Bareskrim Mabes Polri untuk menangani serius segera Tangkap dan proses Pelaku TPKS erhadap Korban TPKS yakni KS di Surabaya,IG Korban menjadi Korban Kriminalisasi Hukum dan anak dibawah umur di Ngada yang Pelaku DPO hingga saat ini belum berhasil ditangkap dan diproses hukum oleh Polres Ngada.”
Kedua,mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Ham,Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan DPR RI untuk mengawal ketat Kapolri dan jajarannya untuk segera Tangkap dan memberikan efek jera dengan menghukum seberat-beratnya Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Korban TPKS yakni Surabaya,Ngada dan di wilayah hukum NKRI.
Ketiga, mengajak Solidaritas Penggiat Ham,Penggiat Anti Kekerasan Seksual dan Pers untuk mendukung dan mengawal ketat penegakan hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri. ** Sipres.