Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Selly Andriany : Pelaku Predator Anak di Panti Asuhan Harus Dihukum Berat

Selly Andriany : Pelaku Predator Anak di Panti Asuhan Harus Dihukum Berat

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
  • visibility 141
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina mengecam aksi pengurus Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang. Pasalnya, Oknum pengurus Yayasan tersebut telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak asuhnya.

Ia pun meminta agar para predator seksual tersebut mendapat hukuman maksimal dengan pemberatan.

“Memang perbuatan pelaku sudah biadab! Harus dihukum seberat-beratnya,” kata Selly Andriany Gantina dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Parlemen, Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Wakil rakyat dari Kota Bandung Jawa Barat ini mendukung agar pihak kepolisian menjerat para predator itu dengan Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selly menilai UU TPKS yang rampung lewat peran Puan Maharani sebagai Ketua DPR pada tahun 2022 lalu ini menjadi aturan yang paling kuat lantaran tidak hanya menjerat si pelaku, melainkan pula lembaga yang menanganinya.

Artinya, kata Selly, Panti Asuhan yang berada di Tangerang itu bisa ditinjau secara legalitas, mulai dari izin dan hukumnya. Serta dapat memiskinkan pelaku melalui penyitaan aset kekayaannya dengan diperlihatkan identitasnya.

“Dengan demikian, pelaku tidak hanya terkena sanksi hukum, melainkan juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah mereka dalam jejak digital di media. Sementara terhadap korbannya mendapat perlindungan hukum kuat dan ditutupi secara identitas serta mendapatkan pendampingan rehabilitasi mental,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII itu.

Terkait kasus itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 6 UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP. Ancaman hukuman dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak adalah maksimal 15 tahun penjara.

Selly yang dalam periode 2019-2024 bertugas di Komisi VIII dengan bidang kerja terkait perlindungan anak itu pun mendorong penegak hukum memberi pemberatan hukuman bagi pelaku mengingat status para tersangka yang merupakan pengasuh para korban.

“Dalam pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak sudah tegas mengatur bahwa tindak pidana kekerasan seksual pada anak yang dilakukan oleh pengasuh anak hukuman pidananya diperberat dengan penambahan 1/3 masa hukuman,” tegasnya.

Termaktub dalam 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak yaitu dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah ⅓ (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Saya berharap penegak hukum dapat memberikan ancaman hukuman seberat mungkin dengan maksimal”

“Saya berharap penegak hukum dapat memberikan ancaman hukuman seberat mungkin dengan maksimal. Agar ada efek jera sehingga tidak akan terulang kejadian serupa di kemudian hari,” ujarnya.

Sejauh ini polisi mendapatkan data ada 18 anak yang diasuh di Panti Asuhan Kunciran, di mana 2 di antaranya masih Balita. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari para tersangka. Selly mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang sigap dan membongkar kasus ini setelah mendapatkan informasi lewat direct message (DM) Instagram.

“Dan saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini. Tidak hanya segera menangkap satu pelaku yang DPO, tapi juga mendata secara terperinci korbannya sehingga bisa diberikan pendampingan,” harap mantan Wakil Bupati Cirebon tersebut.

Lebih lanjut, Selly mengatakan kasus di Panti Asuhan Kunciran Indah tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia menegaskan tidak boleh ada ruang sedikitpun terhadap kekerasan seksual, khususnya pada anak.

“Kasus ini bisa menjadi pelajaran dan warning bagi siapapun di Republik ini untuk menghargai wanita dan anak, jangan sampai kekerasan, pelecehan, atau apapun sejenisnya terjadi lagi,” ucap Selly.

Seperti diketahui Ketua Yayasan Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nu, Sudirman (49) serta 2 orang pengasuh panti asuhan tersebut yakni Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual karena melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak asuh.

Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi dan kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Diketahui sudah ada 8 korban pencabulan para predator anak di Panti Asuhan Kunciran. Adapun jumlah korban saat ini ada 8 orang yang semuanya laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa.** Tim/dm.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Ini Namanya:

    Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Ini Namanya:

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Jakarta – Komisi III DPR RI dua hari lagi dijadwalkan akan mengelar acara uji kelayakan atau fit and proper test calon Hakim Konstitusi Minggu-minggu ini. Ada beberapa deretan nama yang akan diuji anggota komisi III DPR RI termasuk rekan satu kelas yakni Asrul Sani Praksi PPP. Baca Juga : Tol .. DPR Sahkan RUU APBN […]

  • Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat Tegaskan, Pengamalan Pancasila dalam Keseharian Menjadi Keharusan

    Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat Tegaskan, Pengamalan Pancasila dalam Keseharian Menjadi Keharusan

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Wakil Ketua MPR RI, Dr. Lestari Moerdijat, menegaskan pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari menjadi keharusan untuk menghadapi tantangan ekonomi global, memperkuat persatuan, dan membangun ketahanan bangsa. Menurut politisi perempuan dari partai NasDem ini, bahwa momentum peringatan Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat bahwa Pancasila harus hidup dan […]

  • MA RI

    MA RI dan Dewan Agung Qatar Perpanjang Kerjasama Peradilan

    • calendar_month Kamis, 30 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Doha, MSINews.com – MA RI (Mahkamah Agung) dan Dewan Peradilan Agung Qatar mengukuhkan kembali hubungan kerjasama mereka dengan menandatangani perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang peradilan. Penandatanganan dilakukan oleh Yang Mulia Prof. Syarifuddin, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Syeikh Dr. Hassan Bin Lahdan Al-Hasan Al-Muhannadi, Ketua Dewan Peradilan Agung Qatar. Dalam sambutannya, Syeikh Dr. […]

  • Pernyataan LBH Bali Soal Handphone Panitia PWP Diretas 

    Pernyataan LBH Bali Soal Handphone Panitia PWP Diretas 

    • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Denpasar,msinews.com– Belum berhenti upaya negara untuk memberangus kebebasan berekspresi rakyatnya. Setelah ada upaya membatalkan agenda lewat pembatalan beberapa venue, dan intimidasi/teror kepada beberapa panitia oleh aparat negara. Selain itu, Negara juga turut membiarkan tindakan melawan hukum oleh Ormas yang merampas properti agenda, dan melakukan kekerasan dalam pelaksnaan PWF 2024, sore tadi (senin 20/5/2024). Terbaru, sekitar […]

  • PWI Desak Revisi RUU Penyiaran Jamin Kebebasan Pers di Era Digital

    PWI Desak Revisi RUU Penyiaran Jamin Kebebasan Pers di Era Digital

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali menjadi perdebatan panas setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menyampaikan catatan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI. Pertemuan yang digelar di Senayan, Senin (5/5/2025), ini bertujuan menyerap masukan dari para pemangku kepentingan media terkait […]

  • Tamanuri Mendorong Pembenahan Infrastruktur Menjelang Nataru

    Tamanuri Mendorong Pembenahan Infrastruktur Menjelang Nataru

    • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Anggota Komisi V DPR RI, Tamanuri, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi jalan yang mengalami kerusakan sekitar 2-3 bulan lalu di dapilnya provinsi Lampung. Disampaikan Politisi NasDem saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri PUPR, Perhubungan, Kepala BMKG dan Kepala BNPP Basarnas dengan membahas mengenai Kesiapan Infrastruktur dan Tansportasi Terkait Libur Natal 2023 dan […]

expand_less