Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Selly Andriany : Pelaku Predator Anak di Panti Asuhan Harus Dihukum Berat

Selly Andriany : Pelaku Predator Anak di Panti Asuhan Harus Dihukum Berat

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
  • visibility 109
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina mengecam aksi pengurus Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang. Pasalnya, Oknum pengurus Yayasan tersebut telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak asuhnya.

Ia pun meminta agar para predator seksual tersebut mendapat hukuman maksimal dengan pemberatan.

“Memang perbuatan pelaku sudah biadab! Harus dihukum seberat-beratnya,” kata Selly Andriany Gantina dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Parlemen, Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Wakil rakyat dari Kota Bandung Jawa Barat ini mendukung agar pihak kepolisian menjerat para predator itu dengan Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selly menilai UU TPKS yang rampung lewat peran Puan Maharani sebagai Ketua DPR pada tahun 2022 lalu ini menjadi aturan yang paling kuat lantaran tidak hanya menjerat si pelaku, melainkan pula lembaga yang menanganinya.

Artinya, kata Selly, Panti Asuhan yang berada di Tangerang itu bisa ditinjau secara legalitas, mulai dari izin dan hukumnya. Serta dapat memiskinkan pelaku melalui penyitaan aset kekayaannya dengan diperlihatkan identitasnya.

“Dengan demikian, pelaku tidak hanya terkena sanksi hukum, melainkan juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah mereka dalam jejak digital di media. Sementara terhadap korbannya mendapat perlindungan hukum kuat dan ditutupi secara identitas serta mendapatkan pendampingan rehabilitasi mental,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII itu.

Terkait kasus itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 6 UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP. Ancaman hukuman dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak adalah maksimal 15 tahun penjara.

Selly yang dalam periode 2019-2024 bertugas di Komisi VIII dengan bidang kerja terkait perlindungan anak itu pun mendorong penegak hukum memberi pemberatan hukuman bagi pelaku mengingat status para tersangka yang merupakan pengasuh para korban.

“Dalam pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak sudah tegas mengatur bahwa tindak pidana kekerasan seksual pada anak yang dilakukan oleh pengasuh anak hukuman pidananya diperberat dengan penambahan 1/3 masa hukuman,” tegasnya.

Termaktub dalam 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak yaitu dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah ⅓ (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Saya berharap penegak hukum dapat memberikan ancaman hukuman seberat mungkin dengan maksimal”

“Saya berharap penegak hukum dapat memberikan ancaman hukuman seberat mungkin dengan maksimal. Agar ada efek jera sehingga tidak akan terulang kejadian serupa di kemudian hari,” ujarnya.

Sejauh ini polisi mendapatkan data ada 18 anak yang diasuh di Panti Asuhan Kunciran, di mana 2 di antaranya masih Balita. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari para tersangka. Selly mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang sigap dan membongkar kasus ini setelah mendapatkan informasi lewat direct message (DM) Instagram.

“Dan saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini. Tidak hanya segera menangkap satu pelaku yang DPO, tapi juga mendata secara terperinci korbannya sehingga bisa diberikan pendampingan,” harap mantan Wakil Bupati Cirebon tersebut.

Lebih lanjut, Selly mengatakan kasus di Panti Asuhan Kunciran Indah tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia menegaskan tidak boleh ada ruang sedikitpun terhadap kekerasan seksual, khususnya pada anak.

“Kasus ini bisa menjadi pelajaran dan warning bagi siapapun di Republik ini untuk menghargai wanita dan anak, jangan sampai kekerasan, pelecehan, atau apapun sejenisnya terjadi lagi,” ucap Selly.

Seperti diketahui Ketua Yayasan Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nu, Sudirman (49) serta 2 orang pengasuh panti asuhan tersebut yakni Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual karena melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak asuh.

Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi dan kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Diketahui sudah ada 8 korban pencabulan para predator anak di Panti Asuhan Kunciran. Adapun jumlah korban saat ini ada 8 orang yang semuanya laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa.** Tim/dm.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gaya Fesyen Ala Korea

    Gaya Fesyen Ala Korea Sederhana, Dapat Menjadi Inspirasi, Penampilan Baru Pada Hari Lebaran, Berikut Kiatnya :

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Bagi mereka yang ingin tampil dengan gaya fesyen ala Korea pada hari raya bisa memanfaatkan kiat-kiat yang disampaikan oleh peritel produk fesyen, kecantikan, dan gaya hidup Korea iStyle.id serta perancang busana dan pengusaha fesyen Bertha Puspita dalam keterangan pers mereka pada Senin 1 April 2024. Berikut kiat-kiatnya. Utamakan kenyamanan dengan memperhatikan jenis […]

  • Adian Napitulu

    Adian Minta Pemerintah Atasi Bencana Kekeringan Daerah Bogor

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Jakarta, Anggota DPR RI Adian Napitupulu meminta Pemerintah untuk dapat menanggulangi bencana kekeringan di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Bogor. Politikus PDIP ini mengaku sudah berkeliling ke lebih dari tiga puluh desa dalam tiga pekan terakhir. Mulai dari Kecamatan Rumpin, Cariung hingga Jonggol, Jawa Barat. Hasilnya diketahui para warga setempat tengah mengalami kesulitan air bersih. “Oleh […]

  • Satgas PRR Dorong Sinkronisasi Pusat dan Daerah untuk Percepat Pemulihan Permanen

    Satgas PRR Dorong Sinkronisasi Pusat dan Daerah untuk Percepat Pemulihan Permanen

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 51
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah di Provinsi Aceh untuk menyinkronkan seluruh program rehabilitasi dan rekonstruksi permanen agar dapat mengambil peran dalam pemulihan permanen pada sektor-sektor yang belum ditangani kementerian/lembaga (K/L) melalui Rencana Induk (Renduk) Pascabencana Sumatera. Tito menekankan Renduk merupakan acuan utama pemulihan […]

  • Komisi III DPR : Minta Polda Lampung Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Pada Siswi SMP

    Komisi III DPR : Minta Polda Lampung Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Pada Siswi SMP

    • calendar_month Minggu, 5 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Bandar Lampung,msinews.com–Viralnya kasus kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berinisial N di Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Siswi N menjadi sorotan oleh Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa. N dikethaui disekap dan diperkosa oleh 10 orang pria. Korban ditemukan di sebuah gubug dalam kondisi mengenaskan. Menurut informasi terbaru yang diterima dari Polda Lampung, bahwa […]

  • Nomor Urut Tiga Pasangan Cagub dan Cawagub dalam Pilkada Sumsel 2024

    Nomor Urut Tiga Pasangan Cagub dan Cawagub dalam Pilkada Sumsel 2024

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Kompetisi di Pemilihan Gubernur Sumsel 2024 resmi dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel pada Ahad 22 September 2024 menetapkan tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur peserta pemilihan presiden 2024. Seusai penetapan tersebut, KPU menetapkan nomor urut masing-masing pasangan Cagub dan Cawagub. Pasangan Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) mendapatkan nomor urut 1 (Satu). Pasangan […]

  • Puan Maharani; Pimpinan DPR Akan Diskusikan Konsekuensi Putusan Dana Reses Dipangkas Jadi 22 Titik

    Puan Maharani; Pimpinan DPR Akan Diskusikan Konsekuensi Putusan Dana Reses Dipangkas Jadi 22 Titik

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 110
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menanggapi soal putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang meminta Kesekretariatan Jenderal (Kesetjenan) DPR RI untuk memotong anggaran reses anggota DPR dari 26 titik menjadi 22 titik. Menanggapi hal itu, Puan mengatakan, pimpinan DPR akan berdiskusi terlebih dahulu terkait konsekuensi putusan tersebut. “Ya karena titiknya berkurang, ya harusnya […]

expand_less