Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Selly Andriany : Pelaku Predator Anak di Panti Asuhan Harus Dihukum Berat

Selly Andriany : Pelaku Predator Anak di Panti Asuhan Harus Dihukum Berat

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina mengecam aksi pengurus Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur di Kunciran Indah, Kota Tangerang. Pasalnya, Oknum pengurus Yayasan tersebut telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak asuhnya.

Ia pun meminta agar para predator seksual tersebut mendapat hukuman maksimal dengan pemberatan.

“Memang perbuatan pelaku sudah biadab! Harus dihukum seberat-beratnya,” kata Selly Andriany Gantina dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Parlemen, Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Wakil rakyat dari Kota Bandung Jawa Barat ini mendukung agar pihak kepolisian menjerat para predator itu dengan Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selly menilai UU TPKS yang rampung lewat peran Puan Maharani sebagai Ketua DPR pada tahun 2022 lalu ini menjadi aturan yang paling kuat lantaran tidak hanya menjerat si pelaku, melainkan pula lembaga yang menanganinya.

Artinya, kata Selly, Panti Asuhan yang berada di Tangerang itu bisa ditinjau secara legalitas, mulai dari izin dan hukumnya. Serta dapat memiskinkan pelaku melalui penyitaan aset kekayaannya dengan diperlihatkan identitasnya.

“Dengan demikian, pelaku tidak hanya terkena sanksi hukum, melainkan juga sanksi sosial dari masyarakat. Wajah mereka dalam jejak digital di media. Sementara terhadap korbannya mendapat perlindungan hukum kuat dan ditutupi secara identitas serta mendapatkan pendampingan rehabilitasi mental,” ujar Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII itu.

Terkait kasus itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 6 UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara. Selain itu Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP. Ancaman hukuman dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak adalah maksimal 15 tahun penjara.

Selly yang dalam periode 2019-2024 bertugas di Komisi VIII dengan bidang kerja terkait perlindungan anak itu pun mendorong penegak hukum memberi pemberatan hukuman bagi pelaku mengingat status para tersangka yang merupakan pengasuh para korban.

“Dalam pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak sudah tegas mengatur bahwa tindak pidana kekerasan seksual pada anak yang dilakukan oleh pengasuh anak hukuman pidananya diperberat dengan penambahan 1/3 masa hukuman,” tegasnya.

Termaktub dalam 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak yaitu dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah ⅓ (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Saya berharap penegak hukum dapat memberikan ancaman hukuman seberat mungkin dengan maksimal”

“Saya berharap penegak hukum dapat memberikan ancaman hukuman seberat mungkin dengan maksimal. Agar ada efek jera sehingga tidak akan terulang kejadian serupa di kemudian hari,” ujarnya.

Sejauh ini polisi mendapatkan data ada 18 anak yang diasuh di Panti Asuhan Kunciran, di mana 2 di antaranya masih Balita. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari para tersangka. Selly mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang yang sigap dan membongkar kasus ini setelah mendapatkan informasi lewat direct message (DM) Instagram.

“Dan saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini. Tidak hanya segera menangkap satu pelaku yang DPO, tapi juga mendata secara terperinci korbannya sehingga bisa diberikan pendampingan,” harap mantan Wakil Bupati Cirebon tersebut.

Lebih lanjut, Selly mengatakan kasus di Panti Asuhan Kunciran Indah tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia menegaskan tidak boleh ada ruang sedikitpun terhadap kekerasan seksual, khususnya pada anak.

“Kasus ini bisa menjadi pelajaran dan warning bagi siapapun di Republik ini untuk menghargai wanita dan anak, jangan sampai kekerasan, pelecehan, atau apapun sejenisnya terjadi lagi,” ucap Selly.

Seperti diketahui Ketua Yayasan Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nu, Sudirman (49) serta 2 orang pengasuh panti asuhan tersebut yakni Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual karena melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak asuh.

Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi dan kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Diketahui sudah ada 8 korban pencabulan para predator anak di Panti Asuhan Kunciran. Adapun jumlah korban saat ini ada 8 orang yang semuanya laki-laki. Dari 8 korban itu, 5 orang berusia anak dan 3 lainnya dewasa.** Tim/dm.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Percepat Realisasi Sekolah Rakyat, Kemensos Ajak Kemendikdasmen Kolaborasi

    Percepat Realisasi Sekolah Rakyat, Kemensos Ajak Kemendikdasmen Kolaborasi

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) minta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membantu merealisasikan rencana Sekolah Rakyat (SR) yang akan dibangun Kementerian Sosial (Kemensos). “Kedatangan kami ada beberapa poin yang ingin dikerjasamakan intinya kami minta bantuan Kemendikdasmen. Pertama tentu tentang perintah Pak Presiden Prabowo agar kami membangun Sekolah Rakyat,” kata Gus Ipul, ketika berbincang dengan […]

  • Para Pemimpin Negara Tiba di Bali Hadiri World Water Forum ke-10

    Para Pemimpin Negara Tiba di Bali Hadiri World Water Forum ke-10

    • calendar_month Sabtu, 18 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Badung,msinews.com-Perdana Menteri (PM) Tajikistan Qohir Rasulzoda tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 17.20 WITA untuk menghadiri World Water Forum ke-10 pada 1825 Mei 2024. Sebelumnya pada pagi hari pukul 08.25 WITA untuk kepentingan yang sama, telah tiba mantan Presiden Hungaria Janos Ader dan Wakil Perdana Menteri Papua New […]

  • KSP Tinjau Rumah Subsidi MBR dan Persiapan Acara Akad Massal di Perumahan Pondok Banten Indah

    KSP Tinjau Rumah Subsidi MBR dan Persiapan Acara Akad Massal di Perumahan Pondok Banten Indah

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 5
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM – Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, melakukan kunjungan kerja ke Perumahan Pondok Banten Indah, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi KSP mengawal program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya penyediaan rumah bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kunjungan ini juga sekaligus untuk mengecek kesiapan acara akad massal dan […]

  • Soal Proses Kasus Ditahun Politik, KPK dan Kejagung Beda Pandangan Berikut Ulasannya:

    Soal Proses Kasus Ditahun Politik, KPK dan Kejagung Beda Pandangan Berikut Ulasannya:

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Proses penegakan hukum tahun-tahun politik dalam kasus terkait calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres) , calon legislatif (caleg) hingga kepala daerah dua lembaga KPK dan Kejagung nampak berbeda. Pasalnya KPK tetap melanjutkan bila ada temuan, sementara Kejagung akan menunda sementara. KPK menyatakan sikap dalam penanganan kasus korupsi di tahun politik. Lembaga antirasuah itu […]

  • Kemensos Buka Lowongan Guru Sekolah Rakyat

    Kemensos Buka Lowongan Guru Sekolah Rakyat

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat persiapan penyelenggaraan Sekolah Rakyat dengan memulai proses perekrutan guru mulai hari ini, Selasa (10/6/2025). Syarat utama mengikuti seleksi ini adalah mengantongi sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG). Adapun seleksi ini membuka sebanyak 1.554 formasi jabatan fungsional guru ahli pertama untuk nantinya ditempatkan pada Sekolah Rakyat yang tersebar di 100 lokasi […]

  • MPR for Papua Minta Pemda Saling Bersinergi, Dukung Pengendalian Minol di Papua Barat

    MPR for Papua Minta Pemda Saling Bersinergi, Dukung Pengendalian Minol di Papua Barat

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Maraknya peredaran minuman beralkohol (Minol) ilegal di Ibu Kota Provinsi Papua Barat, Manokwari, telah menjadi perhatian publik dan menuai polemik beberapa pekan terakhir. Respons serius juga disampaikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk Papua (MPR for Papua). Lembaga yang beranggotakan para wakil rakyat (DPR dan DPD) dan didirikan oleh MPR RI sebagai wadah komunikasi dan penyelesaian […]

expand_less