Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Resmi: Kejagung Tahan Anggota DPD RI Praksi PDIP Ismail Thomas

Resmi: Kejagung Tahan Anggota DPD RI Praksi PDIP Ismail Thomas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
  • visibility 199
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Infomsi.News–Kejaksaan Agung (Kejagung) RI baru saja mengumumkan bahwa Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan Sendawar Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Ismail ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan Tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.

“Saya menyampaikan penetapan tersangka sekaligus penahanan sore ini. Rekan media saksikan tadi bahwa hari ini Selasa, tim penyidik Kejagung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT,” kata Ketut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/08/2023).

“Anggota Komisi 1 DPR RI dan mantan Bupati Kutai Barat prode 2006-2016. Dalam penyidikan tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya,” imbuhnya.

Ketut mengatakan, Ismail ditahan 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Bahwa perkara ini peran yang bersangkutan adalah memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan,” ungkapannya

Adapun Ismail dikenakan Pasal 9 UU Tipikor. Pasal ini menyebutkan bahwa pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.

“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 9 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,” ungkapnya.

Perkara ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu yang digunakan dalam persidangan oleh PT. Sendawar Jaya.

PT. Sendawar Jaya menggugat PT. Gunung Baru Utama yang merupakan perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, Kejagung disebut sebagai turut tergugat.

Untuk diketahui gugatan perdata itu diputus pada Rabu, 14 Juni 2023. PN Jaksel mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan agar aset sitaan di skandal Jiwasraya itu dikembalikan.

Dalam putusan itu hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan yaitu dengan menyatakan perusahaan itu adalah pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Selain itu hakim juga memutuskan tergugat 1 dan pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan itu dan menyerahkan kepada penggugat. PT Gunung Baru Utama juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 834 miliar dan immateriil Rp10 miliar. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa FH UI Gugat Syarat Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Mahasiswa FH UI Gugat Syarat Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    • calendar_month Sabtu, 30 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Dua mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Gugatan tersebut, dengan Nomor 178/PUU/PAN.MK/AP3/12/2023, menyoal Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Baca […]

  • Pipa Gas Bumi Itu Bocor, Lokasinya di depan Gedung Kemenkes RI

    Pipa Gas Bumi Itu Bocor, Lokasinya di depan Gedung Kemenkes RI

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Peristiwa itu sempat menghebohkan warga yang melintasi di Jalan HR.Rasuna Aid,Kuningan Timur, Jakarta Selatan Rabu (7/8/2024) sekira pukul 16.50 WIB. Kabar ini segera direspon oleh Tim Penanganan Gangguan (TPG) PGN terkait indikasi kebocoran pipa gas bumi di depan Gedung Kemenkes, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dikutip kompas.com, sekretaris Perusahaan PGN Fajriyah […]

  • Tayub Menuju Bintang Episode “Untung Ada Pengacara”

    Tayub Menuju Bintang Episode “Untung Ada Pengacara”

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 237
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Tayangan TouTube (Tayub) kali ini soal bisnis kreatif saat ini cukup menjanjikan. Ditambah kemudahan beriklan melalui jalur sosial media membuat ’cuan’ besar seperti rembulan di balik ranting pepohonan, seolah mudah digapai tangan. Tak peduli kenyataannya seperti apa, seorang pria ambisius, Evry Joe mengajak rekannya Gunawan memanfaatkan kesempatan itu. Dengan menjual mobil-mobil premium yang mereka miliki […]

  • Presiden, DPR Sahkan UU Kesehatan, ‘Tuai Protes’ Berikut Tanggapan DR. dr. Berlian Siagian

    Presiden, DPR Sahkan UU Kesehatan, ‘Tuai Protes’ Berikut Tanggapan DR. dr. Berlian Siagian

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023. Aturan itu diundangkan pada 8 Agustus 2023 dan otomatis langsung berlaku. Sebelumnya DPR RI pun sudah resmi mengesahkan Omnibus Law Kesehatan menjadi  undang-undang pada Selasa 11 Juli 2023 lalu. Pengesahan UU Kesehatan itu diambil dalam Rapat Paripurna […]

  • IKD Dukcapil Kemendagri Raih Penghargaan Top Public Service Application for Ministry

    IKD Dukcapil Kemendagri Raih Penghargaan Top Public Service Application for Ministry

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 130
    • 0Komentar

    JAKARTA-Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikembangkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meraih penghargaan Top Public Service Application for Ministry pada ajang JawaPos.com Digital Excellence Awards 2026. Penghargaan tersebut diserahkan CEO JawaPos.com Dhimas Ginanjar kepada Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan. IKD merupakan KTP elektronik dalam bentuk digital […]

  • PPATK Ungkap Peran Orang Perbankan Dalam Kasus Kredit Fiktif

    PPATK Ungkap Peran Orang Perbankan Dalam Kasus Kredit Fiktif

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 433
    • 0Komentar

    Msinews.com – Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap keterlibatan oknum internal perbankan dalam praktik kredit fiktif. Lembaga tersebut menemukan peran “orang dalam” menjadi faktor kunci lolosnya pengajuan kredit bermasalah hingga pencairan dana. Perwakilan PPATK, Hesti, menyatakan keterlibatan pegawai internal bank menjadi pintu awal terjadinya kejahatan tersebut. Ia menegaskan, berbagai persyaratan ketat dalam pengajuan kredit […]

expand_less