Tito Karnavian Ungkap Percepatan Jadwal Pilkada 2024 Terlalu Berisiko

banner 468x60

Jakarta-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa usulan  memajukan jadwal Pilkada 2024 berisiko, bagi penyelenggara pemilu.

Pasalnya Pilkada serentak pada November 2024 itu sudah diatur dalam Pasal 201 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkadaa.

banner 336x280

Kendati demikian Tito menjelaskan usulan percepatan Pilkada tersebut tergantung pada kesiapan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya lembaga itu dapat atensi pemilu mulai Pemilihan Legislatif Presiden dan Pemilu Kepala Daerah secara serentak di tahun 2024.

“Ya mungkin kita bisa kembalikan ke KPU, KPU-nya siap tidak untuk melakukan pemilu nasional, pilpres ditambah dengan semua legislatif itu. Semua itu kompleks sekali, itu saja kompleksnya luar biasa,” kata Tito usai menghadiri acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pejabat (Pj) Gubernur Bali, di Art Center, Denpasar, Bali, Jumat (8/9).

Terlebih, kata Tito, yang merupakan mantan Kapolri, Pilkada 2024 digelar secara bersamaan di 552 daerah di Indonesia.

“Kalau KPU-nya siap, aparat keamanannya semua siap, pemerintah semua siap, kita mungkin menurut saja,” ujarnya.

“Ya tapi sepertinya dampaknya terlalu berat dilaksanakan antara pemilu nasional, legislatif, semua tingkat sampai daerah dilaksanakan lagi Pilkada serentak se-Indonesia (di) 552 (daerah). Itu pertama kali dalam sejarah di tahun 1945 belum pernah,”; tandasnya

Tito pun menyebut wacana itu terbentur ketentuan soal jadwal pada UU Pilkada.

“Kami juga melakukan pendalaman. Kajian dari Kemendagri problemnya satu, yaitu ada Pasal di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (tentang Pilkada), itu Pasal 201 Ayat 7 itu, menyatakan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020 berakhir di tahun 2024,” ucapannya

Lebih dalam Tito mengatakan proses sengketa pilkada yang diprediksi berlarut-larut dan berpeluang memaksa pemerintah pusat mengisinya lagi dengan penjabat (Pj).

Beberapa kepala daerah yang masa jabatannya selesai sebelum 2024 sejauh ini diisi oleh Pj, termasuk Jawa Barat dan Bali. Mereka akan menjabat hingga 2024.

“Kalau satu bulan tidak selesai karena ada sengketa, penghitungannya belum selesai oleh KPU, dan lain-lain, maka 31 Desember [2024] selesai menjabat, 1 Januari [2025] harus diisi oleh penjabat (Pj) lagi, jumlahnya itu 270 (Pj) yang hasil pemilu KPU 2020, itu 270 daerah sangat banyak nanti Pj,” pungkasnya.

Sebelumnya Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dengan tegas mendukung rencana pencepatan jadwal pendaftaran Capres – Cawapres 2024 menjadi 10-16 Oktober 2023.

Ketua Komisi DPR RI ini, berpendapat bahwa rencana pencepatan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) itu, sebagaimana yang sudah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Oleh karena itu, Politisi Golkar ini, mendukung sepenuhnya tentang rencana pencepatan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres 2024, yang sudah disusun KPU RI ini, sesuai dengan perubahan UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Secara prinsip waktu pendaftaran yang disusun KPU itu kita dukung, Karena waktu itu sudah sesuai dengan perubahan di UU no.17 tahun 2017 tentang Pemilu, melalui Perppu beberapa waktu lalu,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada mjnews.id, di Jakarta, pada Jumat 8 September 2023.

Meski demikian, dikatakan Ahmad Doli dalam hal rencana tentang pencepatan jadwal pendaftaran Capres-cawapres 2024 ini, DPR , meminta KPU RI untuk segera mengajukan permohonan rapat konsultasi tentang hal ini.

“Namun tentu kami tetap menunggu KPU mengajukan permohonan Rapat Konsultasi segera, karena setiap PKPU yang akan diterbitkan harus di konsultasikan ke Komisi 2,”pungkas Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kur nia Tandjung. (ror)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *