Jakarta,msinews.com – Perkembangan terbaru soal kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan Anggota DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan tersangka.
Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pada Senin 4 Agustus 2025.
“Dari informasi ataupun keterangan yang sudah dimintai kepada para pihak, nanti akan dilakukan analisis oleh penyidik. Dan tentunya nanti KPK akan segera menerbitkan sprindiknya (tersangka),” ujar Budi.
Budi menegaskan pihak yang merasa dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK, mulai dari pihak internal Bank Indonesia, OJK dan sejumlah Anggota DPR hingga pengelola yayasan dana program sosial untuk berlaku kooperatif.
Dalam perkembangan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK tersebut, KPK telah memanggil dua anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Fauzi Amro dan Charles Meikyansah, akan tetapi kedua legislator itu dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan dari KPK sebagai saksi.
“KPK mengimbau kepada para pihak terkait yang dipanggil atau diundang sebagai saksi bisa kooperatif,” kata Budi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mungungkapkan secara gamlang motif modus operandi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Sejumlah nama Anggota DPR patut diduga kuat karena telah mendirikan yayasan fiktif alias bodong untuk menampung dana CSR BI dan OJK untuk kepentingan pribadinya.
Bahkan pihak KPK dalam pernyataannya telah menyebut iniasial SG pelaku yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK, inisial tersebut adalah adalah Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.
“Nanti kita akan memanggil Bapak HG untuk CSR yang digunakan oleh Pak HG,” kata Asep di Jakarta, pada Selasa 22 April 2025.
Menurut Asep, tak hanya Heri Gunawan, sejumlah anggota DPR lain juga akan diperiksa, seperti Satori dari Fraksi Nasdem, yang diduga telah mendirikan yayasan fiktif menerima dana CSR BI dan OJK.
Selanjutnya Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini, menjelaskan bahwa penyelewengan terjadi ketika dana CSR BI dan OJK tidak disalurkan sesuai peruntukannya malah untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan masyarakat.
“Misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” jelas Asep pada September 2024 lalu.
KPK dalam mendalami kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini, pihak tim penyidik sudah melakukan penggeledahan,seperti di ruang kerja Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada Desember 2024 dan kediaman Heri Gunawan, sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik telah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.