Suap Proyek Perizinan: Hendra Yakinkan Kepala Birokrasi Ada Terlibat

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menyeret AGK serta enam orang lainnya, kini memasuki tahap pengembangan dengan melibatkan belasan kepala dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Proses pengusutan kasus ini, KPK tidak hanya memfokuskan pada tersangka AGK, melainkan juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk belasan kepala dinas di lingkup pemprov Malut.

banner 336x280

Baca juga : Kadin Prioritaskan Lokasi Berdasarkan Konsumen, Menyikapi IKN Nusantara

Praktisi Hukum dan Ahli Keuangan Daerah, Dr Hendra Karianga memberikan sorotan terhadap kasus operasi tangkap tangan (OTT) mantan Gubernur Malut.

Ditinjau dari sisi hukum kata Hendra menyebut penggunaan anggaran yang melibatkan beberapa pihak dengan peran vital.

“Saya contohkan, gubernur perintahkan cairkan uang. Kalau mereka tidak cairkan uang tidak bisa keluar dari kas negara atau daerah,” katanya kepada poskomalut.com, di Ternate, Selasa (16/1/2024).

Menurutnya, prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam UU No 17 tahun 2023 tentang keuangan negara dan daerah menjadi dasar pengelolaan keuangan yang harus dipatuhi.

Hendra menjelaskan gubernur bertanggung jawab secara kebijakan anggaran, tetapi teknis pelaksanaan anggaran terletak di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan badan.

Kendati demikian, kepala dinas, seperti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (KBPKD), seperti Ahmad Purbaya, juga harus dimintai pertanggungjawaban.

“Jadi police anggaran ada di gubernur, tapi teknisnya ada di bawahannya. Mengapa prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam UU No 17 tahun 2023 tidak dipatuhi,” tanya Hendra.

Menyoroti perlakuan yang tidak fair terhadap gubernur dalam kasus ini, Hendra menegaskan, prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara harus dijalankan. Ia meyakini bahwa KPK, dalam mengembangkan kasus ini, harus melibatkan Ahmad Purbaya sebagai pemegang kunci keuangan daerah.

Hendra juga menyarankan agar tim penyidik KPK lebih mendalami peran eks gubernur dan pejabat teknis dalam tiga objek perkara yang disangkakan kepada AGK. Dia menekankan pejabat di dinas, terutama KPA, PPA, dan PPK, serta ULP, harus bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran, termasuk dalam proses lelang.

Keyakinannya terhadap kemungkinan keterlibatan Ahmad Purbaya dalam kasus ini, Hendra menekankan bahwa jika KPK terus mengumpulkan bukti yang kuat, kepala BPKAD tersebut pasti akan terjerat dalam jaringan korupsi yang diusut oleh lembaga antirasuah itu.

“Saya hakkulyakin kalau KPK mendalami ini Ahmad Purbaya pasti terlibat. Dia itu pemegang kunci. Kalau dia tidak buka kunci ya tidak keluar itu uang,” tegas Hendra.’

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menandakan pentingnya penegakan hukum untuk memerangi korupsi di tingkat pemerintahan daerah.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *