Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Sidang Praperadilan Karen Agustiawan Ditunda, Buntut KPK Molor

Sidang Praperadilan Karen Agustiawan Ditunda, Buntut KPK Molor

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Sidang perdana praperadilan pemohon Karen Agustiawan dan termohon Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tertunda santu Minggu buntut lembaga antiraswah molor waktu. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan semula menjadwalkan Senin 16/10/2023 namun harus mebuat agenda kembali pada Rabu 25/10/2023.

Sidang Praperadilan Karen, hari itu seharusnya mencakup pemeriksaan Surat Kuasa dan pembacaan permohonan oleh kuasa Pemohon. Ia menyebut permohonan praperadilan didasari oleh empat alasan utama.

Menurutnya penyidikan dan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dianggap “Error In Persona. Dia menganggap penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanannya melanggar Hukum HAM, Asas Legalitas peraturan perundang-undangan.

“Pengadaan LNG sebagai Aksi Korporasi yang sah oleh Pertamina. Kerugian Keuangan Negara yang dianggap tidak pasti,” kata Karen melai pesan tertuli, Selasa 24/10/2023.

Baca Juga : Dugaan Korupsi ke Keluarga Presiden RI, Melebar Dipublik

Karen menyampaikan mengenai “Error In Persona” mengacu pada perjanjian Jual Beli antara Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang ditandatangani tahun 2013 dan 2014. Ia menggaku pada masa dirinya menjabat perjanjian tersebut dianulir pada tahun 2015 lalu.

“SPA pengadaan LNG di Pertamina, termasuk dengan CCL, ditandatangani di bawah kepemimpinan Direktur Utama lainnya, Dwi Sutjipto,” unjarnya.

Karen mengungkapkan beberapa aspek yang dianggap tidak sesuai dalam proses penyidikan, penetapan tersangka. Ia menilai upaya paksa yang ditetapkan padanya kurang bukti permulaan yang cukup dan penundaan dalam pemeriksaan.

Ketiga Karen membela

“Pengadaan LNG oleh Pertamina sebagai aksi korporasi yang sah dan disetujui oleh direksi secara kolektif kolegial. Saya mencatat bahwa kontrak pengadaan LNG antara Pertamina dan CCL masih berjalan hingga tahun 2040 dan telah menghasilkan keuntungan bagi Pertamina,” kata Karen dalam pembelaannya.

Karen menjelaskan jika dirinya harus ditersangkakan dan ditahan atas kasus tertentu, maka seluruh keuntungan penjualan LNG dari tahun 2022 sampai 2030 seharusnya diberikan padanya. Ia menyimpulkan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai dengan HAM, Asas Legalitas.

Peraturan perundang-undangan yang menjerat dirinya merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum yang seharusnya dijunjung oleh KPK dalam pelaksanaan tugasnya.

“Oleh karena itu, Pemohon menyatakan bahwa proses ini tidak sah dan tidak berdasar hukum, pungkasnya.

Baca Juga : Novel Baswedan Minta Penyidik Segera Jemput Paksa Ketua KPK

Untuk diketahui Nomor perkara praperadilan ini adalah 113/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel dan telah diajukan pada tanggal 6 Oktober 2023.

Sebelumnya Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG. KPK menjerat Karen dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga perbuatan Karen mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Karen juga telah ditahan oleh KPK sejak Selasa (19/9).

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Timnas Indonesia Bersiap Rilis Jersey Baru Setelah Gelombang Kritikan

    Timnas Indonesia Bersiap Rilis Jersey Baru Setelah Gelombang Kritikan

    • calendar_month Selasa, 2 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Pada bulan September 2024, Timnas Indonesia akan meluncurkan jersey baru sebagai respons terhadap kritikan yang diterima oleh apparel resmi mereka, Erspo. Gelombang kritikan dari netizen menyusul peluncuran jersey baru oleh Erspo pada tanggal 18 Maret 2024. Jersey yang diproduksi oleh Erspo mendapat sorotan tajam, terutama setelah konten review oleh beberapa pandit sepak […]

  • Pakar Hukum: Nicke Widyawati Mangkir Lagi, KPK Harus Ambil Langkah Jemput Paksa

    Pakar Hukum: Nicke Widyawati Mangkir Lagi, KPK Harus Ambil Langkah Jemput Paksa

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 40
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani mengambil langkah menjemput paksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati yang tak mau penuhi panggilan dari penyidik KPK. Sebagaimana diketahui, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, pada […]

  • Kasad Dianugerahi Wing Kehormatan Penerbang Kelas 1 TNI AU

    Kasad Dianugerahi Wing Kehormatan Penerbang Kelas 1 TNI AU

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 31
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Madiun– Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menerima penganugerahan Wing Kehormatan Penerbang Kelas 1 dari TNI Angkatan Udara, bertempat di Main Apron Pangkalan TNI AU Iswahjudi, Madiun, Jawa Timur, Jumat (11/4/2025). Selain Kasad, dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto juga menerima penganugerahan yang sama. Wing Kehormatan Penerbang Kelas […]

  • Koperasi Merah Putih Menggerakkan Ekonomi Lokal

    Koperasi Merah Putih Menggerakkan Ekonomi Lokal

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Koperasi Merah Putih diyakini akan mampu menggerakan ekonomi lokal di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno. Ia mendukung penuhnya terhadap pengembangan Koperasi Merah Putih sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekonomi rakyat di tingkat desa dan kelurahan. Menurut politii Partai Amanat Nasional itu, bahwa koperasi adalah wadah ideal untuk […]

  • Komisi II Dukung Presiden Prabowo Tarik Aset Negara dari Swasta

    Komisi II Dukung Presiden Prabowo Tarik Aset Negara dari Swasta

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 30
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Mohammad Toha mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menarik aset miliki negara yang dikuasai swasta. Namun, harus dilakukan pendataan secara menyeluruh terhadap semua aset negara yang sekarang dikuasai swasta. “Kami apresiasi dan mendukung langkah Presiden Prabowo yang akan menarik aset negara yang dikuasai swasta. Tidak boleh […]

  • Komisi V Pantau Tinjau Proyek Renovasi Istana Kepresidenan Tampaksiring

    Komisi V Pantau Tinjau Proyek Renovasi Istana Kepresidenan Tampaksiring

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Gianyar,msinews.com- Komisi V DPR RI melakukan peninjauan proyek renovasi Istana Kepresidenan Tampaksiring, Bali. Adapun, Aset Nnegara ini telah dilakukan sejak Desember tahun 2023 lalu, dan masih dalam proses perbaikan. Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Roberth Rouw  bahwa renovasi ini adalah bagian dari upaya menjaga kelestarian aset negara. “Ini adalah aset negara dan ini […]

expand_less