Jakarta,Infomsi.org-Hari ini tanggal 18 Agustus 2023, masyarakat Indonesia memperi memperingati Hari Konstitusi dan HUT MPR RI Ke-78 tahun. Acara ini dihadiri oleh Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) Pimpinan MPR, DPR.RI,DPD.RI, pimpinan lembaga-lembaga negara, Pimpinan Fraksi-Fraksi di DPR RI, Pimpinan Fraksi MPR dan Kelompok DPD, serta Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan MPR, Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Jaksa Agung Republik Indonesia, Kapolri, yang diwakili oleh Wakapolri, Pimpinan dan Anggota Forum Konsitusi, Pimpinan Ormas Keagamaan.
Berikut isi pidato Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang redaksi
Puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wata‘ala,Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada hari ini kita semua dapat menghadiri acara Peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-78 MPR RI, dalam keadaan sehat wal’afiat.
Peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke78 MPR RI kali ini terasa sangat istimewa, karena dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H.Joko Widodo, serta para Pimpinan Lembaga Negara lainnya. Untuk itu, atas nama Pimpinan dan Anggota MPR, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, dan para Pimpinan Lembaga Negara, atas
perkenannya hadir memenuhi undangan kami, di tengah kesibukan Bapak/Ibu menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
Bapak Presiden, Hadirin yang saya hormati,Banyak momentum penting dalam sejarah ketatanegaraan kita terjadi di tahun 1945. Kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, dan telah kita peringati bersama satu hari yang lalu.
Namun Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tersebut bukanlah sesuatu yang jatuh begitu saja dari langit, tapi merupakan kristalisasi keringat,darah dan air mata. Bahkan nyawa para pejuang dan syuhada bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan dari tangan kolonialisme asing di bumi nusantara.
Sejarah mencatat, pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, Para Pendiri Bangsa yang menjadi Pimpinan dan Anggota sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) telah bersidang dan membahas tentang apa dasarnya jika bangsa Indonesia
merdeka kelak. Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945,melalui Pidato Bung Karno di depan sidang BPUPK untuk pertama kalinya usulan Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan negara Indonesia di sampaikan dan disepakati untuk kemudian dibahas lebih lanjut dalam Panitia Delapan dan Panitia Sembilan yang kemudian menghasilkan naskah Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945.
Naskah Piagam Jakarta tersebut kemudian disempurnakan lagi dalam sidang Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 yang menjadi momentum bersejarah konsensus final penerimaan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia merdeka hingga saat ini. Rumusan tersebut lalu dituangkan di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI sebagai bagian tak terpisahkan dari UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia merdeka.
Kedua peristiwa bersejarah itulah yang kemudian disahkan menjadi Hari Besar Nasional bangsa Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang penetapan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila, dan melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 tentang penetapan tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi yang pada hari ini kita peringati bersama hari ulang tahunnya yang ke 78.
Kedua Keputusan Presiden Republik Indonesia tersebut, telah menjadi dokumen resmi kenegaraan yang saling melengkapi antara hari lahir dasar dan ideologi negara dengan hari lahir konstitusi negara kita.
Di samping itu, pada Rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 istilah ‘Badan Permusyawaratan’ditindaklanjuti dengan pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tanggal 29 Agustus 1945. Itulah yang menjadi cikal bakal lahirnya MPR, yang hari ini kita rayakan bersamaan dengan Hari Konstitusi.
Momentum-momentum penting ketatanegaraan tersebut perlu untuk selalu kita peringati guna memperkuat semangat kesatuan dan persatuan bangsa. Penting kita peringati untuk senantiasa mengingatkan landasan dan tujuan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, izinkan saya mengajak hadirin semua, memekikkan semangat bersama seluruh rakyat Indonesia,
Merdeka !!!,
Dirgahayu Republik Indonesia,
Dirgahayu Konstitusi Indonesia,
Dirgahayu Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Bapak Presiden, Hadirin yang saya hormati,Peringatan Hari Lahir MPR yang dilaksanakan bersamaan dengan Hari Konstitusi ini memiliki makna yang sangat mendalam, bukan hanya bagi MPR, tetapi juga bagi bangsa Indonesia. Kewenangan dan tugas MPR diarahkan untuk dapat mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara secara konstitusional, serta berkontribusi mendukung keberlanjutan pembangunan bangsa. Hal ini selaras dengan semangat peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”.
Peringatan ini juga menjadi panggilan untuk mengimplementasikan konstitusi dengan sungguhsungguh. Tidak cukup hanya memiliki konstitusi yang baik di atas kertas, tetapi kita harus mengimplementasikannya dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti kita harus selalu menegakkan supremasi hukum, menjunjung tinggi prinsip checks and balances, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
Momen peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-78 MPR RI tahun ini mengusung tema “Pemilu 2024: Mewujudkan Demokrasi Konstitusional Yang Mempersatukan Bangsa“.
Demokrasi Konstitusional merupakan perpaduan konsep bernegara dari aspek politik dan aspek hukum. Demokrasi melandaskan pada pengakuan terhadap rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan negara.
Karena itu, tindakan negara dan penyelenggara negara memerlukan persetujuan rakyat. Kekuasaan tidak dapat dimiliki dan digunakan secara semena-mena tanpa mendapatkan legitimasi dari rakyat. Kehendak bersama rakyat menjadi pembatas bagi kekuasaan negara. Kehendak seluruh rakyat adalah hukum tertinggi yang dituangkan di dalam konstitusi.
Karena itu,konstitusi disebut sebagai hukum tertinggi suatu negara (the supreme law of the land). Konsekuensinya, semua peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Konstitusi dan peraturan perundang-undangan inilah yang digunakan sebagai dasar dalam penyelenggaraan negara.
Sebagai penjelmaan kehendak rakyat, konstitusi dan aturan hukum tentu harus berorientasi terhadap perlindungan hak warga negara, yang berujung pada kemakmuran dan kemaslahatan bersama. Hal itu hanya dapat terjadi jika konstitusi dan aturan hukum dibuat secara demokratis, yaitu oleh wakil-wakil rakyat dan dengan mempertimbangan aspirasi rakyat. Inilah yang kita pahami sebagai negara demokrasi konstitusional sekaligus negara hukum yang demokratis.
Konstitusi adalah rambu-rambu dan landasan negara kita yang mengatur bagaimana kita hidup bersama, berinteraksi, dan mencapai cita-cita bersama sebagai satu bangsa. Sejak awal kemerdekaan, UUD 1945 telah menjadi pijakan kita yang mengikat dan mencerminkan semangat juang rakyat untuk mencapai kemerdekaan dan kemandirian. Perubahan UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999-2002, merupakan reformasi konstitusi untuk memperkuat demokrasi konsitusional di Indonesia. Walaupun hari ini kita masih merasakan bahwa Konstitusi kita tersebut masih perlu penyempurnaan, terutama ketika terjadi dispute konstitusi yang memerlukan jalan keluar, sebagaimana saya sampaikan dalam Pidato Pembukaan Sidang Tahunan MPR yang lalu.
Bapak Presiden, Hadirin yang saya hormati,
Berdasarkan konstitusi, Indonesia adalah negara hukum yang menganut prinsip demokrasi, dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. Dari hal ini jelas bahwa,pemerintahan Indonesia semestinya dijalankan oleh wakil-wakil rakyat, wakil-wakil daerah, dan wakil-wakil golongan yang merupakan perwujudan/representasi dari kedaulatan rakyat, yang dipilih secara langsung oleh rakyat.
Sejak tahun 1955, kita telah melaksanakan pemilihan umum sebanyak 12 (dua belas) kali yang dimulai dari pemilu 1955 sampai dengan pemilu 2019.
Perjalanan pemilu dari tahun ke tahun telah menguji kualitas demokrasi konstitusional kita untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang transparan dan akuntabel.
Kini, Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah di depan mata. Pemilu yang akan berlangsung sebagai proses berdemokrasi jangan sampai menjadikan kita terpecah belah sebagai satu bangsa. Pemilu harus dijauhkan dari politik identitas yang dapat memecah belah masyarakat.
Pilihan politik yang berbeda tidak sepatutnya menjadi penyebab terpecah belahnya bangsa kita yang kaya akan keberagaman suku bangsa, agama, ras, golongan,dan budaya.
Keberagaman bangsa Indonesia telah disadari dan mampu dikelola dengan baik oleh para pendiri bangsa.Keberagaman bukanlah ancaman, justru merupakan kekayaan yang mempersatukan dan memperkuat eksistensi bangsa Indonesia. Para pendiri Republik ini telah memilih semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai wujud pengakuan keberagamaan sekaligus komitmen bersama hidup sebagai satu bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Para pendiri bangsa dan pendahulu kita juga telah membuktikan mampu menyikapi perbedaan secara arif,mampu menyelesaikan dinamika sosial–politik dengan bijak dan penuh kedamaian. Kita semua yakin, semua komponen bangsa saat ini senantiasa mengedepankan kepentingan persatuan dan kemajuan bangsa di atas segalanya. Karena itu, kita juga meyakini bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 juga akan berjalan dengan damai dan mempersatukan bangsa.
Bapak Presiden, Hadirin yang saya hormati,Perubahan kedudukan, wewenang, dan tugas MPR sebagai konsekuensi dari perubahan UUD 1945, tidak lantas mengurangi kehormatan MPR sebagai lembaga negara yang mengemban visi sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi Pancasila dan Kedaulatan Rakyat. MPR tetap mengampu tugas yang mulia, yaitu membangun karakter bangsa melalui sosialisasi Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, atau dikenal dengan Empat Pilar MPR RI. Walaupun anggaran untuk itu selalu dibatas-batasi oleh Menteri Keuangan, yang mungkin saja hal tersebut dianggap tidak masuk dalam skala prioritas.
Kajian Evaluasi atau Survei Nasional yang dilakukan oleh MPR RI menunjukkan pengetahuan dan keterlibatan masyarakat dalam pengenalan Empat Pilar MPR RI terus meningkat dari 23% pada 2011 menjadi 32,8% pada tahun 2018, dan pada 2022 telah mencapai 43.1%.
Komitmen kebangsaan masyarakat Indonesia yang terus tumbuh bersemai, dapat dilihat dari pemahaman tentang Pancasila dan penghayatannya semakin tinggi. Hasil survei menunjukan lebih dari 90% masyarakat setuju dengan prinsip-prinsip dasar dalam setiap sila Pancasila.
Pengamalan masyarakat terhadap Pancasila dalam praktik kehidupan sehari-hari mencapai di atas 90%. Fondasi kebangsaan yang makin kokoh juga ditunjukkan dengan pengenalan dan persetujuan masyarakat terhadap NKRI yaitu 99,7%.
Adapun terkait dengan konstitusi UUD 1945, lebih dari 80% masyarakat melihat adanya perbaikanperbaikan signifikan pasca perubahan. Masyarakat Indonesia tetap melihat bahwa UUD 1945 merupakan sebuah konstitusi yang dinamis. Hal ini ditunjukkan dari sebanyak 85,5% menyebutkan perlunya adaptasi yang sesuai dengan perkembangan dan tantangan zaman.
Menyikapi hal ini, MPR dalam menjalankan tugastugas konstitusionalnya, khususnya dalam mengkaji sistem ketatanegaraan dan UUD 1945, akan mewadahi berbagai arus pemikiran yang berkembang. Termasuk aspirasi yang menghendaki dibentuknya sistem perwakilan melalui sebuah Majelis yang inklusif dan komprehensif, sebagaimana pernah dikemukakan oleh Soekarno, dan didukung oleh Mohammad Yamin dan Soepomo. Landasan pemikiran Soekarno jelas dan tegas: tidak boleh ada satu pun elemen bangsa yang merasa ditinggalkan, sehingga lembaga perwakilan pun harus merepresentasikan seluas-luasnya kepentingan rakyat. Lembaga perwakilan yang dimaksud adalah yang dapat mewakili rakyat, mewakili daerah, dan mewakili golongan.
Bapak Presiden, Hadirin yang saya hormati,
Agenda kebangsaan MPR ke depan adalah menciptakan kolaborasi sinergis dari seluruh elemen bangsa khususnya antar lembaga negara. Komunikasi intensif dari berbagai lembaga negara ini diperlukan untuk menjawab berbagai permasalahan bangsa dan menyinergikan arah kebijakan pembangunan nasional yang berkesinambungan, lintas generasi, dan lintas sektoral. Melalui perumusan dasar-dasar kebijakan pembangunan jangka panjang ini, sinergitas terkait arah program legislasi nasional dan daerah, penyusunan rencana dan implementasi pembangunan, serta pengawasan dan evaluasi kebijakan pembangunan bangsa dapat terwujud.
MPR juga mengembangkan forum komunikasi dan kajian strategis “Implementasi dan Tantangan Konstitusi Menuju Indonesia Maju 2045” dalam beberapa aspek, antara lain terkait dengan (a) Tatanan kehidupan yang berbasis keberagaman dan keber-agama-an; (b) Perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara; (c) Pengembangan wawasan kebangsaan dan penerapan desentralisasi yang bernafaskan persatuan; (d) Pelembagaan demokrasi yang berbasis kerakyatan serta tata kelola pemerintahan yang baik; dan (e) Perwujudan keadilan sosial melalui pelaksanaan Negara Kesejahteraan Indonesia.
Kami juga telah meminta sejumlah kampus ternama untuk melakukan kajian mendalam tentang sistem demokrasi langsung kita hari ini, apakah lebih banyak manfaatnya bagi bangsa ini, atau lebih banyak mudharatnya.
MPR bersama seluruh lembaga negara harus menyusun strategi jangka panjang dalam mengelola potensi regenerasi bangsa di segala bidang, baik politik,pemerintahan, serta sektor-sektor strategis di bidang sosial dan ekonomi. Ruang akseleratif bagi generasi muda harus diciptakan untuk mempercepat pencapaian Indonesia maju dan mendorong partisipasi aktif dalam mengatasi ancaman krisis multidimensional dalam pembangunan nasional dan global.
Bapak Presiden, Hadirin yang saya hormati,Peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke78 MPR RI yang kita selenggarakan pada hari ini,dimaksudkan untuk menggugah memori kolektif bangsa akan lahirnya UUD 1945 dan MPR, serta menggelorakan rasa memiliki dan cinta konstitusi dalam kerangka mewujudkan masyarakat yang sadar konstitusi.
Implementasi UUD 1945 saat ini harus semakin relevan dalam menghadapi tantangan di masa depan.Kita harus menerapkan konstitusi kita sebagai hukum dasar yang adaptif terhadap perubahan zaman, termasuk untuk mewujudkan demokrasi yang mempersatukan bangsa.
Momentum Pemilu adalah wahana demokrasi bagi lebih dari 204 juta pemilih untuk memilih wakil-wakil rakyat di pemerintahan dan legislatif, yang harus di-aktualisasi-kan sebagai perwujudan demokrasi konstitusional yang mempersatukan bangsa. Demokrasi konstitusional adalah pondasi kokoh bagi suatu bangsa yang maju dan beradab. Penting bagi kita untuk memahami esensi dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, serta menerapkan secara konsisten dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mari kita bersama-sama merajut persatuan dan kesatuan dalam bingkai keberagaman, mengatasi perbedaan dengan dialog, dan membangun Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur. Kita telah melewati banyak cobaan dalam perjalanan sejarah, dan dengan semangat Demokrasi Konstitusional, kita pasti mampu menghadapi tantangan masa depan dengan penuh keyakinan.
Akhirnya, melalui peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-78 MPR RI, mari kita satukan semangat dan tujuan kita untuk senantiasa memberikan teladan dan menciptakan suasana yang damai dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan.
Demikian, Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala,Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. *) DR. H. Bambang Soesatyo, S.E., S.H., M.B.A. ** Dommy.