13 Maret 2025 PTUN Palembang Gelar Sidang Gugatan ESP ke Bawaslu Sumsel
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month Senin, 10 Mar 2025
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MSINEWS.COM –Ir. H. Eddy Santana Putra, M.T. mengajukan gugatan tindakan faktual terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Selatan. Sidang gugatan akan kembali digelar pada Kamis, 13 Maret 2025. Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan selaku Pihak Tergugat samasekali belum memberikan jawaban.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang meminta, Pihak Penggugat melakukan sejumlah perbaikan. Majelis hakim memutuskan untuk kembali menggelar sidang pada Kamis pekan depan (13 Maret 2025; red) karena Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan mengaku belum siap jika sidang selanjutnya digelar pada 10 Maret 2025.

Edy Sentana Putra bersama pendukung
Kuasa hukum Ir.H.Eddy Santana Putra, MT dari Low Office Garuda Nusantara, Agustrias Andhika, A.md, Stat, S.H, dan Nikosa Yamin Bachtiar,S.H.,M.H. mengemukakan, pihaknya masih mempersiapkan berkas yang dibutuhkan majelis hakim.
Pihak Tergugat Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan samasekali belum memberikan jawaban di muka sidang. Sidang digelar Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, pada Kamis, 06 Maret 2025 masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.
“Hari ini sidang digelar tertutup. Agendanya pemeriksaan persiapan Sidang. Kami selaku penggugat masih akan melakukan perbaikan. Tadi kami selaku Tim Kuasa Hukum mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar sidang selanjutnya digelar pada Senin namun pihak tergugat meminta agar sidang digelar pada Kamis,” kata Agustrias Andhika, A.md, Stat, S.H., Kamis (06/03/2025.

Edy Sentana bersama pendukung di pilgub sumsel 2024
Lebih jauh, berdasarkan hasil penelusuran media ini, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan tidak pernah menyampaikan kepada para pelapor terkait perkembangan sejumlah laporan kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Selatan pada 2024 lalu, baik secara lisan maupun melalui surat resmi yang seharusnya dikirimkan kepada para pelapor. * (SN/rel/Biro SumselBabel),
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Saat ini belum ada komentar