Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 31 Agustus 2026

Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 31 Agustus 2026

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM– Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat enam kejadian baru kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah pada periode Minggu (30/8) hingga Senin (31/8/2026.

Adapun, sebaran wilayah kejadian tersebut berada di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah; Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur; Kabupaten Pinrang dan Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan; serta Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, peristiwa karhutla terjadi di Desa Gunung Gajah, Kecamatan Bayat, pada Minggu (30/8) pukul 14.00 WIB. Total luas lahan yang terbakar mencapai 7,3 hektare. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Klaten bersama tim gabungan melakukan penanganan dan api berhasil dipadamkan pada hari yang sama pukul 16.34 WIB.

Sementara itu, kebakaran lahan di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terjadi sejak Sabtu (29/8/2026). Titik api berada di Kelurahan Makroman dan Pulau Atas. Cakupan luas lahan yang terbakar sekitar 12 hektare. Hingga Minggu (30/8), BPBD Kota Samarinda bersama relawan masih melakukan upaya pemadaman di lokasi.

Masih di Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Kutai Kartanegara, kebakaran lahan terjadi di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu pada Rabu (26/8/2026) pukul 12.50 WITA.

Adapun, Penanganan terkendala oleh jarak sumber air yang cukup jauh dan angin kencang hingga menyebabkan api sulit dikendalikan.

Hingga Minggu (30/8), secara visual tidak ditemukan kobaran api di sejumlah titik, namun masih ditemukan titik api di lokasi lain sehingga penanganan terus dilakukan. Tidak ada laporan korban jiwa, namun kebakaran ini mengakibatkan sekitar 27 hektare lahan terbakar. Penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan petugas yang berwenang.

Beralih ke Provinsi Sulawesi Selatan, kebakaran lahan juga terjadi di tiga wilayah di Kabupaten Pinrang. Tiga wilayah tersebut antara lain Kelurahan Tellumpanua dan Watang Suppa di Kecamatan Suppa serta Desa Katomporang, Kecamatan Duampanua pada Sabtu (29/8). Total luas lahan terbakar mencapai sekitar 37 hektare, dengan rincian 2 hektar di Kelurahan Tellumpanua, 5 hektar di Kelurahan Watang Suppa, dan 30 hektar di Desa Katomporang. BPBD Kabupaten Pinrang bersama Damkar, TRC, dan masyarakat setempat melakukan pemadaman dan api telah berhasil dipadamkan pada Minggu (30/8/2026).

Di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, kebakaran hutan dan lahan terjadi di Desa Madenra, Kecamatan Kulo, mengakibatkan sekitar 6 hektare lahan terdampak. BPBD Kabupaten Sidenreng Rappang segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan koordinasi dan pemadaman. Tim gabungan yang terdiri dari BPBD, Damkar, dibantu aparat desa warga setempat berhasil melakukan pemadaman dan mencegah api semakin menyebar.

Sementara itu, karhutla juga melanda wilayah Desa Toboino, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara pada Sabtu (29/8). Kejadian ini mengakibatkan sekitar empat hektare lahan terbakar.

Hasil penyelidikan sementara, kebakaran diduga dipicu aktivitas pembersihan lahan dengan cara membakar tanpa pengawasan. BPBD Kabupaten Halmahera Timur bersama Damkar dan masyarakat melakukan penanganan hingga api berhasil dipadamkan.

BNPB mengimbau pemerintah daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla, khususnya di tengah kondisi musim kemarau. Langkah pencegahan melalui patroli wilayah rawan, pemantauan titik panas, kesiapan personel dan peralatan, serta penguatan koordinasi lintas sektor perlu terus dilakukan. Keselamatan jiwa harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap upaya penanganan kebakaran.

Bagi masyarakat di wilayah terdampak karhutla untuk menggunakan masker terutama ketika harus beraktivitas di luar ruangan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan titik api atau kebakaran, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada BPBD, pemadam kebakaran, aparat setempat, atau pihak berwenang agar dapat segera ditangani dan tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.**

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penumpang Bus SAN Ketauan Meninggal di Dermaga III Bakauheni

    Penumpang Bus SAN Ketauan Meninggal di Dermaga III Bakauheni

    • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Jakarta, InfimaiNews–Salah satu penumpang asal Lubuk Linggau, Sumatera Selatan ditemukan sudah mengembuskan napasnya  dalam bus yang sedang terparkir di area Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni AKP Ridho Rafika, membenarkan telah ditemukan salah seorang penumpang bus meninggal dunia di area Pelabuhan Bakauheni. “Pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 […]

  • Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi Dalam Implementasi PP Tunas

    Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi Dalam Implementasi PP Tunas

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Bandung,msinews.com – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) sebagai landasan hukum untuk memastikan bahwa penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia berpihak pada kepentingan terbaik anak. Regulasi ini mengatur secara lebih tegas mengenai prinsip-prinsip tata kelola sistem elektronik yang ramah anak, perlindungan data […]

  • Urgensi Menghidupkan Rute Trans Semarang di Pasar Johar

    Urgensi Menghidupkan Rute Trans Semarang di Pasar Johar

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 396
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Pasar Johar bukan sekadar episentrum perdagangan, melainkan saksi bisu denyut nadi transportasi massal di Kota Semarang. Jika pada era 1980-an kawasan ini menjadi hub utama tempat bermuaranya puluhan trayek Bus DAMRI dan angkutan kota, kini potret tersebut telah bergeser secara drastis._ Ironisnya, di tengah upaya menghidupkan kembali pasar bersejarah ini, infrastruktur penunjang seperti halte justru […]

  • Kontroversi Soal Hak Imunitas DPR: Hidayat Nurwahid Bela Mardani Ali Sera

    Kontroversi Soal Hak Imunitas DPR: Hidayat Nurwahid Bela Mardani Ali Sera

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Jakarta msinews.com-Wakil Ketua MPR RI yang juga Wakil Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menegaskan bahwa anggota DPR memiliki hak imunitas dalam menyampaikan pendapat. Pernyataan ini disampaikan nya pada Jumat pekan lalu dalam  tanggapan atas pelaporan Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam […]

  • Akhirnya, DPR RI Sahkan RUU P2 APBN 2023 Jadi Undang-Undang

    Akhirnya, DPR RI Sahkan RUU P2 APBN 2023 Jadi Undang-Undang

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan rakyat RI telah mensahkan RUU P2 APBN 2023 Jadi Undang-Undang. Adapun, Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 (RUU P2 APBN 2023) secara resmi telah disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. “Berikut kami […]

  • Prabowo Subianto Disarankan ,Tidak Pilih Jaksa Agung yang Diajukan Elite Parpol Karena Antisipasi Abuse of Power

    Prabowo Subianto Disarankan ,Tidak Pilih Jaksa Agung yang Diajukan Elite Parpol Karena Antisipasi Abuse of Power

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto tidak memilih sosok Jaksa Agung yang terafiliasi dengan partai politik, dan namanya diajukan oleh elite partai pendukung pasangan Prabowo-Gibran. Karena hal tersebut untuk menjaga independensi dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pemberantasan korupsi. Hal tersebut juga merujuk putusan Mahkamah Konstitusi […]

expand_less