Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Penjelasan KPK Terkait Dua Anggota DPR RI Belum Ditahan,Meski Sudah Jadi Tersangka 

Penjelasan KPK Terkait Dua Anggota DPR RI Belum Ditahan,Meski Sudah Jadi Tersangka 

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka Anggota DPR RI Komisi XI periode 2019-2024 yakni Satori dan Heri Gunawan, terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam perkara dugaan korupsi CSR BI-OJK ini, bahwa tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti termasuk mengecek aliran dana CSR ke Satori dan Heri Gunawan.

“Betul, kita masih mengumpulkan bukti-bukti ya, karena kita harus ngecek uangnya kan dari PSBI (Program Sosial Bank Indonesia), memang terkenalnya CSR, itu kan diberikan kepada yang dua orang tersangka ini,” kata Asep kepada wartawan usai rapat di Senayan, Jakarta, pada Rabu 20 Agustus 2025.

Asep mengatakan perkara kasus korupsi dana CSR BI-OJK sebagaimana KPK menetapkan dua tersangka Satori dan Heri Gunawan, dalam hal ini tim penyidik masih mendalami penggunaan dana CSR untuk alat bukti, apakah dana tersebut digunakan untuk Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) atau tidak.

“Jadi, untuk yang 10 unit, misalkan yang dibangun hanya 2 unit, 8 unit lagi tetap mereka pertanggungjawabkan, tapi tadi titip, jadi kita sedang mengumpulkan bukti,” kata Asep.

Dengan demikian terkait kasus korupsi dana CSR BI-OJK, pihak KPK tak ingin tergesa gesa menangani perkara tersebut, namun KPK akan memastikan melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Satori dan Heri Gunawan.

“Karena gini, kalau kita buru-buru nanti perkaranya tidak selesai, kita juga harus mengeluarkan yang bersangkutan,” ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Diketahui ebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan dalam perkara tersebut telah memiliki bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pernyataan tersebut merespon Anggota Komisi XI DPR RI membantah keterlibatan dalam kasus aliran dana dugaan korupsi CSR BI-OJK.

“Misalkan dari pihak Komisi XI DPR membantah, kami juga sudah memiliki bukti yang kami peroleh pada saat melakukan penggeledahan di Bank Indonesia dan kemudian juga di OJK,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebagaimana dikutip dari Antara, pada Rabu 20 Agustus 2025.

Asep menjelaskan KPK menangani kasus tersebut, selain memiliki alat bukti bahwa pihaknya juga telah mendapatkan berbagai bukti dari tempat-tempat penyaluran dana CSR BI dan OJK tingkat bawah.

“Kami juga turun ke tempat-tempat di mana kegiatan sosial itu dilaksanakan. Kami minta keterangan kepada masyarakat sekitar, pejabat, baik itu tingkat RT, RW, kemudian juga desa,” jelas Asep.

Oleh karena itu, pihak KPK tidak akan mempersoalkan jika ada anggota DPR RI Komisi XI membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI-OJK.

“Tidak masalah. Itu kan hak dari setiap orang mau membantah atau mengakui, tetapi kami juga sudah memiliki bukti-bukti yang ada pada kami,” ujar Asep.

“Dari bukti tersebut, ya kami tinggal mengonfirmasi kepada yang bersangkutan karena tentunya yang kami gali itu, yang kami tanyakan itu, adalah hal-hal yang konkret, hal-hal yang benar-benar ada buktinya. Tinggal kami mengonfirmasi yang bersangkutan, seperti itu,” tandasnya. Tim redaksi.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Respon Menteri atas Wafatnya ASN, Tragedi Pembakaran Gedung DPRD di Makassar

    Respon Menteri atas Wafatnya ASN, Tragedi Pembakaran Gedung DPRD di Makassar

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 5
    • 0Komentar

    msinews.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bela sungkawa atas wafatnya 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam peristiwa tragis pembakaran Gedung DPRD Makassar pada aksi demonstrasi yang terjadi kemarin Jumat, 29 Agustus 2025. “Atas nama pemerintah, saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. ASN yang gugur […]

  • Pentingya Gotong Royong dan Menghidupi Kewajiban Check and Balances

    Pentingya Gotong Royong dan Menghidupi Kewajiban Check and Balances

    • calendar_month Jumat, 17 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua MPR RI Dr.Bambang Soesatyo,SE.SH.,MBA, mengatakan, berbagai persoalan baru yang menjadi tantangan riel, utamanya di sektor ekonomi, terus tereskalasi akibat ketidakpastian global yang berlarut-larut sekarang ini. Jika,jika tidak ditangani dengan bijaksana, maka semua tantangan riel itu pada gilirannya akan menyentuh langsung aspek kesejahteraan bersama. Karena itulah semua elemen bangsa dipanggil dan diajak bergotong royong untuk […]

  • Sakit Hati, Mantan Satpam Ini Bakar Kantor Pajak Beserta Uang Rp 500 Juta

    Sakit Hati, Mantan Satpam Ini Bakar Kantor Pajak Beserta Uang Rp 500 Juta

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Lampung Utara,msinews.com-Agus Rahmat, pria berusia 38 tahun itu nekat membakar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi di Lampung Utara,tempat dimana dirinya pernah bekerja. Warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Provinsi Lampung itu tak lain adalah mantan Satpam pada kantor Pajak setempat. Pelaku mengaku merasa sakit hati karena dipecat dari kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi di Lampung Utara. […]

  • Menaker: K3 Tak Sekadar Cegah Kecelakaan Kerja, Aspek Kesehatan Kerja Harus Diperkuat

    Menaker: K3 Tak Sekadar Cegah Kecelakaan Kerja, Aspek Kesehatan Kerja Harus Diperkuat

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

      Msinews.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh hanya berfokus pada pencegahan kecelakaan kerja. Menurutnya, aspek kesehatan kerja juga perlu diperkuat dengan melibatkan profesi di bidang kesehatan kerja agar perlindungan pekerja lebih menyeluruh, termasuk terhadap risiko penyakit akibat kerja dan penanganan cedera. Hal itu disampaikan Yassierli saat memberikan […]

  • Komisi V Sarankan ada Diskon, Jangan Naikkan Tarif Transportasi Selama Mudik

    Komisi V Sarankan ada Diskon, Jangan Naikkan Tarif Transportasi Selama Mudik

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Umat Islam seluruh duni pada minggu kedua April 2024 nanti, akan melaksanakan perayaan Idulfitri 1445 H. Hal ini tentu memerlukan perhatian dan penanganan serius dari Pemerintah dan seluruh stakeholder berkaitan pelayanan mudik yang sudah menjadi budaya masyarakat Indonesia. Hal itu diutarakan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR […]

  • Kemenaker Didorong Siapkan Regulasi THR Bagi Pengemudi Ojek Online

    Kemenaker Didorong Siapkan Regulasi THR Bagi Pengemudi Ojek Online

    • calendar_month Selasa, 26 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komisi IX mendorong Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) dengan Menteri Tenaga Kerja (menaker) untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online. Menaker mengatakan, rapat kerja ini salah satu agendanya adalah penjelasan pelaksanaan THR Idulfitri 1445 H bagi pekerja, evaluasi perlindungan […]

expand_less