Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pemerintah dan DPR RI Didesak Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT 

Pemerintah dan DPR RI Didesak Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT 

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
  • visibility 113
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di masa akhir periode kerja DPR RI 2019-2024 yang akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang. Tuntutan ini kembali disampaikan dalam rangka memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional yang diperingati setiap tanggal 16 Juni.

Adapun, Peringatan Hari PRT Internasional menjadi momen penting bagi dunia untuk menghargai dan memberikan pelindungan terbaik bagi PRT. Selama ini PRT bekerja untuk mengurus rumah tangga dan anggota keluarga di dalamnya yang masuk dalam kategori kerja perawatan (care-work).

Sejalan dengan perkembangan sosial dan ekonomi, khususnya meningkatnya keterlibatan perempuan dalam pasar tenaga kerja, pekerjaan ini bertransformasi dari kerja tak berbayar yang bercorak perhambaan (servitude) menjadi kerja reproduksi sosial yang menjadi bagian dari sektor jasa (service work). Kerja kerumahtanggaan dialihkan kepada tenaga kerja pengganti yaitu PRT.

Namun, jenis pekerjaan ini dikonstruksikan sebagai sektor kerja tidak produktif, bagian dari pekerjaan kodrat, dan tidak membutuhkan keahlian. Karenanya kemudian pekerjaan rumah tangga dinilai tidak membutuhkan pengaturan perlindungan yang bersifat formal, melainkan hasil negosiasi sedemikian rupa atau berdasarkan kerelaan atau kemurahhatiaan pemberi kerja.

Komisioner Tiasri Wiandani mengingatkan bahwa kondisi kerja tidak layak PRT harus segera diperbaiki sebagai bagian dari pemenuhan tanggung jawab negara terhadap Hak Perempuan Pekerja sekaligus Hak Konstitusional Perempuan.

Adapun, pengakuan dan perlindungan hukum untuk memperbaiki kondisi dan situasi kerja layak mendesak pengaturannya. Salah satunya melalui RUU  PPRT yang sudah 20 tahun berproses namun tidak kunjung disahkan. Akibatnya, sampai saat ini sebagai pekerja, PRT terus mengalami situasi rentan, kerja tidak layak, dan berbagai tindak kekerasan, penganiayaan bahkan perbudakan.

“Situasi ini seharusnya menjadi pertimbangan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT yang telah diperjuangkan selama 20 tahun. Terutama mengingat DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR pada Maret 2023. Presiden juga telah mengirimkan DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU PPRT bersama DPR”, tegas Komisioner Tiasri Wiandani menyampaikan perkembangan RUU PPRT yang belum ada langkah maju untuk dibahas.

Berbagai upaya telah dilakukan Komnas Perempuan, masyarakat sipil dan pemerintah untuk mendorong DPR dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. Mengingat ketentuan dalam undang-undang pembentukan perundang-undangan jika tidak ada satu nomor DIM yang disepakati pada sisa waktu periode legislatif saat ini, maka RUU PPRT dikategorikan sebagai RUU non-carry over.

“Yang berarti RUU PPRT harus dimulai kembali kepada tahap perencanaan di periode DPR RI 2024-2029.” tegasnya.

Komisioner Satyawanti Mashudi menyampaikan bahwa sebagai upaya untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT, pada satu bulan terakhir Komnas Perempuan telah bersurat untuk berdialog dengan seluruh fraksi partai politik dan pimpinan DPR. Komnas Perempuan telah berdialog dengan Fraksi Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, dan PDIP untuk mendapatkan gambaran situasi politik dan tantangan yang dihadapi DPR hingga RUU PPRT tidak kunjung dibahas.

“Kami berharap dapat berdialog pula dengan fraksi-fraksi lain seperti Fraksi Golkar, PKS, PKB, PPP juga Pimpinan DPR RI untuk mendorong pengesahan RUU PPRT sebagai legacy pada periode DPR ini,” ujarnya.

Sementara Komisioner Siti Aminah Tardi menyampaikan terkait materi dalam RUU PPRT yang sering dipertanyakan seperti hak-hak PRT yang harus diberikan, pemberi kerja tidak perlu khawatir karena dalam RUU PPRT yang dilindungi adalah pemberi kerja dan PRT. Penghormatan dan pemenuhan hak-hak PRT juga merupakan bagian dari pelaksanaan nilai-nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. RUU PPRT juga bukan menekankan intervensi pada ruang privat karena sudah ada pengaturannya di dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pehapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). RUU PPRT adalah sebagai payung hukum dan pelindungan bagi PRT dan Pemberi Kerja dalam relasi hubungan kerja.

“Secara sosial kehadiran PRT telah memungkinkan banyak perempuan selaku pemberi kerja dapat bekerja di sektor-sektor yang beragam untuk kepentingan ekonomi keluarga. Perempuan pemberi kerja juga dapat mengaktualisasikan dirinya di ruang publik dengan lebih optimal karena mendapatkan sokongan untuk kerja-kerja kerumahtanggaan. Pada saat yang sama, jenis pekerjaan ini telah membuka lapangan kerja bagi banyak perempuan PRT sehingga mereka mampu menyokong keluarga. Jadi dalam RUU PPRT terdapat solidaritas perempuan,” pungkas Siti Aminah Tardi.**

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Masa Geruduk PT. Bank UOB, Udut Duit Rp21 Miliar Digelapkan

    • calendar_month Jumat, 6 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 89
    • 0Komentar

      Jakarta, MSINews.com – Aksi masa Bakornas Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Pengurus Besar HMI geruduk kantor pusat PT. Bank UOB Indonesia Jl. Tamrin Jakarta Pusat. Mereka mendesak agar kasus pengelapan uang tabungan deposito Rp.21 M milik nenek bisa dipertanggungjawabkan. Para aksi menyatakan persekongkolan kejahatan perbankan di Bank UOB terjadi secara terstruktur dan sistemik. Tak cukup sampai […]

  • Menkeu dan Mensos Makan Siang Bersama Siswa Sekolah Rakyat, Bahas Gizi Kedisiplinan dan Masa Depan Anak

    Menkeu dan Mensos Makan Siang Bersama Siswa Sekolah Rakyat, Bahas Gizi Kedisiplinan dan Masa Depan Anak

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) makan siang bareng para siswa Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 10 Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025). Tanpa sekat, Sri Mulyani, Gus Ipul, dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono duduk dan berbincang bersama siswa saat makan siang ini. Suasana terasa semakin khidmat, […]

  • H Halim Dirawat Intensif di Rumah Sakit

    H Halim Dirawat Intensif di Rumah Sakit

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Penyidik Bareskrim Mabes Polri pada hari ini (17/09) menjadwalkan pemanggilan Direktur Utama sekaligus pemilik PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Kms HA Halim Ali. Tokoh masyarakat Palembang ini bakal diperiksa untuk kasus dugaan penyerobotan dan perusakan lahan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel. Ketika menerima panggilan tersebut H Halim tengah tergolek lemah […]

  • Hari Pahlawan : Mengoreksi Abad Kemanusiaan Kita

    Hari Pahlawan : Mengoreksi Abad Kemanusiaan Kita

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Oleh Anto Narasoma MEMAJUKAN negara dalam upaya menyejahterakan rakyatnya, sangat tidak baik untuk saling memprovokasi antarsesama”. Sudah cukup bagi rakyat kita mengalami peristiwa berdarah dari sejak memperebutkan kemerdekaan dari tahun 1947 hingga ke zaman pecahnya peritiwa PKI. Kapan negeri ini menjadi dewasa apabila rakyat ini selalu diperangkap dengan sifat provokatif yang bertujuan memecah-belah Negara Kesatuan […]

  • Menko Luhut Tegaskan Soal Kerja Sama RI – RRT Ke Depan Semakin Kuat

    Menko Luhut Tegaskan Soal Kerja Sama RI – RRT Ke Depan Semakin Kuat

    • calendar_month Jumat, 19 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Labuan Bajo,msinews.com– Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan, memastikan bahwa hubungan kerja sama antara Indonesia dan Tiongkok akan semakin kuat sejalan dengan periode pemerintah selanjutnya. Pernyataan itu disampaikan dalam Pertemuan Ke-4 High Level Dialogue and Cooperation Mechanisme (HDCM) RI – RRT di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat (19-04-2024). “Indonesia bulan […]

  • Di Klaten Puan Maharani Sebut, 7.631 Balita Berisiko stunting

    Di Klaten Puan Maharani Sebut, 7.631 Balita Berisiko stunting

    • calendar_month Minggu, 3 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Klaten,Infomsi.org-Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan di Kabupaten Klaten,Jawa Tengah terdapat ratusan balita beresiko stunting. “Di Kabupaten Klaten terdapat 1,3 juta jiwa penduduk yang diantaranya terdiri dari 57.611 balita di mana dari jumlah tersebut terdapat 7.631 balita atau 14,3 persen berisiko stunting,” kata Puan saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Klaten,Sabtu pekan lalu. Dirinya […]

expand_less