Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pemerintah dan DPR RI Didesak Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT 

Pemerintah dan DPR RI Didesak Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT 

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di masa akhir periode kerja DPR RI 2019-2024 yang akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang. Tuntutan ini kembali disampaikan dalam rangka memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional yang diperingati setiap tanggal 16 Juni.

Adapun, Peringatan Hari PRT Internasional menjadi momen penting bagi dunia untuk menghargai dan memberikan pelindungan terbaik bagi PRT. Selama ini PRT bekerja untuk mengurus rumah tangga dan anggota keluarga di dalamnya yang masuk dalam kategori kerja perawatan (care-work).

Sejalan dengan perkembangan sosial dan ekonomi, khususnya meningkatnya keterlibatan perempuan dalam pasar tenaga kerja, pekerjaan ini bertransformasi dari kerja tak berbayar yang bercorak perhambaan (servitude) menjadi kerja reproduksi sosial yang menjadi bagian dari sektor jasa (service work). Kerja kerumahtanggaan dialihkan kepada tenaga kerja pengganti yaitu PRT.

Namun, jenis pekerjaan ini dikonstruksikan sebagai sektor kerja tidak produktif, bagian dari pekerjaan kodrat, dan tidak membutuhkan keahlian. Karenanya kemudian pekerjaan rumah tangga dinilai tidak membutuhkan pengaturan perlindungan yang bersifat formal, melainkan hasil negosiasi sedemikian rupa atau berdasarkan kerelaan atau kemurahhatiaan pemberi kerja.

Komisioner Tiasri Wiandani mengingatkan bahwa kondisi kerja tidak layak PRT harus segera diperbaiki sebagai bagian dari pemenuhan tanggung jawab negara terhadap Hak Perempuan Pekerja sekaligus Hak Konstitusional Perempuan.

Adapun, pengakuan dan perlindungan hukum untuk memperbaiki kondisi dan situasi kerja layak mendesak pengaturannya. Salah satunya melalui RUU  PPRT yang sudah 20 tahun berproses namun tidak kunjung disahkan. Akibatnya, sampai saat ini sebagai pekerja, PRT terus mengalami situasi rentan, kerja tidak layak, dan berbagai tindak kekerasan, penganiayaan bahkan perbudakan.

“Situasi ini seharusnya menjadi pertimbangan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT yang telah diperjuangkan selama 20 tahun. Terutama mengingat DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR pada Maret 2023. Presiden juga telah mengirimkan DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU PPRT bersama DPR”, tegas Komisioner Tiasri Wiandani menyampaikan perkembangan RUU PPRT yang belum ada langkah maju untuk dibahas.

Berbagai upaya telah dilakukan Komnas Perempuan, masyarakat sipil dan pemerintah untuk mendorong DPR dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. Mengingat ketentuan dalam undang-undang pembentukan perundang-undangan jika tidak ada satu nomor DIM yang disepakati pada sisa waktu periode legislatif saat ini, maka RUU PPRT dikategorikan sebagai RUU non-carry over.

“Yang berarti RUU PPRT harus dimulai kembali kepada tahap perencanaan di periode DPR RI 2024-2029.” tegasnya.

Komisioner Satyawanti Mashudi menyampaikan bahwa sebagai upaya untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT, pada satu bulan terakhir Komnas Perempuan telah bersurat untuk berdialog dengan seluruh fraksi partai politik dan pimpinan DPR. Komnas Perempuan telah berdialog dengan Fraksi Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, dan PDIP untuk mendapatkan gambaran situasi politik dan tantangan yang dihadapi DPR hingga RUU PPRT tidak kunjung dibahas.

“Kami berharap dapat berdialog pula dengan fraksi-fraksi lain seperti Fraksi Golkar, PKS, PKB, PPP juga Pimpinan DPR RI untuk mendorong pengesahan RUU PPRT sebagai legacy pada periode DPR ini,” ujarnya.

Sementara Komisioner Siti Aminah Tardi menyampaikan terkait materi dalam RUU PPRT yang sering dipertanyakan seperti hak-hak PRT yang harus diberikan, pemberi kerja tidak perlu khawatir karena dalam RUU PPRT yang dilindungi adalah pemberi kerja dan PRT. Penghormatan dan pemenuhan hak-hak PRT juga merupakan bagian dari pelaksanaan nilai-nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. RUU PPRT juga bukan menekankan intervensi pada ruang privat karena sudah ada pengaturannya di dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pehapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). RUU PPRT adalah sebagai payung hukum dan pelindungan bagi PRT dan Pemberi Kerja dalam relasi hubungan kerja.

“Secara sosial kehadiran PRT telah memungkinkan banyak perempuan selaku pemberi kerja dapat bekerja di sektor-sektor yang beragam untuk kepentingan ekonomi keluarga. Perempuan pemberi kerja juga dapat mengaktualisasikan dirinya di ruang publik dengan lebih optimal karena mendapatkan sokongan untuk kerja-kerja kerumahtanggaan. Pada saat yang sama, jenis pekerjaan ini telah membuka lapangan kerja bagi banyak perempuan PRT sehingga mereka mampu menyokong keluarga. Jadi dalam RUU PPRT terdapat solidaritas perempuan,” pungkas Siti Aminah Tardi.**

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Perampasan Tanah 115 H

    Perampasan Lahan 115 H, DPR RI Menilai Pelanggaran Hukum

    • calendar_month Kamis, 30 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Dugaan Perampasan lahan 115 H, di Desa Masiepi, Distrik Manokwai Selatan, Kabupaten Manokwai, Provinsi Papua Barat kian memanas. Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menilai keprihatinan terhadap dugaan kasus perampasan lahan tersubut merupakan pelangaran Hukum. Menanggapi dugaan perampasan lahan 115 H, melibatkan oknum warga dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Guspardi mengatakan […]

  • Tamanuri Mendorong Pembenahan Infrastruktur Menjelang Nataru

    Tamanuri Mendorong Pembenahan Infrastruktur Menjelang Nataru

    • calendar_month Rabu, 22 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Anggota Komisi V DPR RI, Tamanuri, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi jalan yang mengalami kerusakan sekitar 2-3 bulan lalu di dapilnya provinsi Lampung. Disampaikan Politisi NasDem saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri PUPR, Perhubungan, Kepala BMKG dan Kepala BNPP Basarnas dengan membahas mengenai Kesiapan Infrastruktur dan Tansportasi Terkait Libur Natal 2023 dan […]

  • Pemerintah Selamatkan 6,7 Triliun Dana Korupsi Dalam Tiga Bulan Pertama Kabinet Terbentuk

    Pemerintah Selamatkan 6,7 Triliun Dana Korupsi Dalam Tiga Bulan Pertama Kabinet Terbentuk

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.Com-Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan keberhasilan menyelamatkan keuangan negara senilai total Rp 6,7 triliun hanya dalam tiga bulan sejak kabinet dilantik. Dana tersebut berasal dari berbagai kasus korupsi yang berhasil diungkap dan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum melalui Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola. Adapun, Desk ini […]

  • PKS Hormati Deklarasi Anies-Imin

    PKS Hormati Deklarasi Anies-Imin

    • calendar_month Sabtu, 2 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta– Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati keputusan Partai Nasdem dan PKB mendeklarasikan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai Capres dan Cawapres dalam Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam konferensi pers menyikapi situasi terkini di Koalisi Perubahan, bertempat di Kantor DPTP PKS di Jakarta, Sabtu (2/9/2023). “Kami menghormati keputusan Partai Nasdem dan PKB […]

  • Mentan : Indonesia Siapkan Lahan 15 Hektar Buat Palestina

    Mentan : Indonesia Siapkan Lahan 15 Hektar Buat Palestina

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 54
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Pemerintah Indonesia memastikan dukungan kepada rakyat Palestina dengan menyiapkan lahan sebanyak 15 ribu hektar di Kalimantan Utara.  Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman. Amran mengatakan bahwa, lahan tersebut akan dikembangkan menjadi kawasan terpadu untuk perkebunan, peternakan, dan agroindustri. Dimana pengelolaannya akan melibatkan BUMN, sektor swasta, dan mitra kebijakan internasional. Dijelaskan, proyek ini […]

  • BKSAP dan CDA Korea Selatan Jalin Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan

    BKSAP dan CDA Korea Selatan Jalin Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Bidang kerja sama Pendidikan dan Kebudayaan menjadi topik utama dalam pertemuan Pimpinan Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI dengan Wakil Duta Besar Korea Selatan yang menjabat sebagai Kuasa Usaha Sementara (chargé d’affaires/CDA) Park Soo-Deok, pada Selasa (29/10/2024). Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua BKSAP Muhammad Husein Fadlulloh. Adapun pertemuan tersebut merupakan bagian penting agar Indonesia […]

expand_less