Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pemerintah dan DPR RI Didesak Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT 

Pemerintah dan DPR RI Didesak Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT 

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
  • visibility 104
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di masa akhir periode kerja DPR RI 2019-2024 yang akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang. Tuntutan ini kembali disampaikan dalam rangka memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional yang diperingati setiap tanggal 16 Juni.

Adapun, Peringatan Hari PRT Internasional menjadi momen penting bagi dunia untuk menghargai dan memberikan pelindungan terbaik bagi PRT. Selama ini PRT bekerja untuk mengurus rumah tangga dan anggota keluarga di dalamnya yang masuk dalam kategori kerja perawatan (care-work).

Sejalan dengan perkembangan sosial dan ekonomi, khususnya meningkatnya keterlibatan perempuan dalam pasar tenaga kerja, pekerjaan ini bertransformasi dari kerja tak berbayar yang bercorak perhambaan (servitude) menjadi kerja reproduksi sosial yang menjadi bagian dari sektor jasa (service work). Kerja kerumahtanggaan dialihkan kepada tenaga kerja pengganti yaitu PRT.

Namun, jenis pekerjaan ini dikonstruksikan sebagai sektor kerja tidak produktif, bagian dari pekerjaan kodrat, dan tidak membutuhkan keahlian. Karenanya kemudian pekerjaan rumah tangga dinilai tidak membutuhkan pengaturan perlindungan yang bersifat formal, melainkan hasil negosiasi sedemikian rupa atau berdasarkan kerelaan atau kemurahhatiaan pemberi kerja.

Komisioner Tiasri Wiandani mengingatkan bahwa kondisi kerja tidak layak PRT harus segera diperbaiki sebagai bagian dari pemenuhan tanggung jawab negara terhadap Hak Perempuan Pekerja sekaligus Hak Konstitusional Perempuan.

Adapun, pengakuan dan perlindungan hukum untuk memperbaiki kondisi dan situasi kerja layak mendesak pengaturannya. Salah satunya melalui RUU  PPRT yang sudah 20 tahun berproses namun tidak kunjung disahkan. Akibatnya, sampai saat ini sebagai pekerja, PRT terus mengalami situasi rentan, kerja tidak layak, dan berbagai tindak kekerasan, penganiayaan bahkan perbudakan.

“Situasi ini seharusnya menjadi pertimbangan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT yang telah diperjuangkan selama 20 tahun. Terutama mengingat DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR pada Maret 2023. Presiden juga telah mengirimkan DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU PPRT bersama DPR”, tegas Komisioner Tiasri Wiandani menyampaikan perkembangan RUU PPRT yang belum ada langkah maju untuk dibahas.

Berbagai upaya telah dilakukan Komnas Perempuan, masyarakat sipil dan pemerintah untuk mendorong DPR dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. Mengingat ketentuan dalam undang-undang pembentukan perundang-undangan jika tidak ada satu nomor DIM yang disepakati pada sisa waktu periode legislatif saat ini, maka RUU PPRT dikategorikan sebagai RUU non-carry over.

“Yang berarti RUU PPRT harus dimulai kembali kepada tahap perencanaan di periode DPR RI 2024-2029.” tegasnya.

Komisioner Satyawanti Mashudi menyampaikan bahwa sebagai upaya untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT, pada satu bulan terakhir Komnas Perempuan telah bersurat untuk berdialog dengan seluruh fraksi partai politik dan pimpinan DPR. Komnas Perempuan telah berdialog dengan Fraksi Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, dan PDIP untuk mendapatkan gambaran situasi politik dan tantangan yang dihadapi DPR hingga RUU PPRT tidak kunjung dibahas.

“Kami berharap dapat berdialog pula dengan fraksi-fraksi lain seperti Fraksi Golkar, PKS, PKB, PPP juga Pimpinan DPR RI untuk mendorong pengesahan RUU PPRT sebagai legacy pada periode DPR ini,” ujarnya.

Sementara Komisioner Siti Aminah Tardi menyampaikan terkait materi dalam RUU PPRT yang sering dipertanyakan seperti hak-hak PRT yang harus diberikan, pemberi kerja tidak perlu khawatir karena dalam RUU PPRT yang dilindungi adalah pemberi kerja dan PRT. Penghormatan dan pemenuhan hak-hak PRT juga merupakan bagian dari pelaksanaan nilai-nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. RUU PPRT juga bukan menekankan intervensi pada ruang privat karena sudah ada pengaturannya di dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pehapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). RUU PPRT adalah sebagai payung hukum dan pelindungan bagi PRT dan Pemberi Kerja dalam relasi hubungan kerja.

“Secara sosial kehadiran PRT telah memungkinkan banyak perempuan selaku pemberi kerja dapat bekerja di sektor-sektor yang beragam untuk kepentingan ekonomi keluarga. Perempuan pemberi kerja juga dapat mengaktualisasikan dirinya di ruang publik dengan lebih optimal karena mendapatkan sokongan untuk kerja-kerja kerumahtanggaan. Pada saat yang sama, jenis pekerjaan ini telah membuka lapangan kerja bagi banyak perempuan PRT sehingga mereka mampu menyokong keluarga. Jadi dalam RUU PPRT terdapat solidaritas perempuan,” pungkas Siti Aminah Tardi.**

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melky Laka Lena : Pentingnya Musyawarah Mufakat Selesaikan Kasus Pemecatan Ratusan Nakes di NTT

    Melky Laka Lena : Pentingnya Musyawarah Mufakat Selesaikan Kasus Pemecatan Ratusan Nakes di NTT

    • calendar_month Sabtu, 13 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Terkait pemecatan ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang terjadi di Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, seharusnya persoalan itu dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat sebagai solusi yang adil. “Komunikasi dengan pihak Pemerintah Daerah, Bupati, dan Kepala Dinas terus berlangsung. Semoga melalui musyawarah mufakat, kita […]

  • DPR Soroti Sekolah Ambruk di Depok, Tekankan Pentingnya Kesetaraan Infrastruktur Pendidikan

    DPR Soroti Sekolah Ambruk di Depok, Tekankan Pentingnya Kesetaraan Infrastruktur Pendidikan

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti kejadian bangunan sekolah ambruk di Depok, Jawa Barat. Menurutnya, Indonesia masih memiliki berbagai masalah infrastruktur pendidikan yang harus segera dibenahi. “Kita bersyukur sekarang memiliki program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah yang dapat berdampak positif pada kualitas tumbuh kembang anak-anak. Tapi tidak bisa dipungkiri, Indonesia masih punya […]

  • Butir Pernyataan Sikap Indonesia Timur Club

    Butir Pernyataan Sikap Indonesia Timur Club

    • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Pertama; Indonesia Timur Club atau ITC adalah wadah untuk komunikasi kebangsaan multi pihak dari Timur Indonesia, sebagai partisipasi aktif membangun kemajuan NKRI mewujudkan cita-cita Proklamasi. Kedua; ITC mendukung semua upaya pembangunan bangsa  kesejahteraan seluruh rakyat NKRI. Ketiga; ITC menentang semua bentuk pelanggaran hukum di seluruh NKRI, dan berkomitmen mendukung pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, […]

  • Ombudsman: Penerapan WFH di DKI Jakarta Tak Efektif dalam Penanggulangan Polusi Udara

    Ombudsman: Penerapan WFH di DKI Jakarta Tak Efektif dalam Penanggulangan Polusi Udara

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan soal penerapan sistem Work From Home atau WFH yang akan dilakukan instansi pemerintah pusat dan daerah khususnya wilayah Provinsi DKI Jakarta merupakan jalan keluar singkat namun tak efektif untuk menanggulangi polusi udara. Menurut Hery, hal yang akan dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah jika tak dibarengi langkah penanganan secara […]

  • Kasus TPPU, Tersangka Sekretaris MA, Heru Lelono Diperiksa KPK

    Kasus TPPU, Tersangka Sekretaris MA, Heru Lelono Diperiksa KPK

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Rabu (6/3), seorang pensiunan yang bernama Heru Lelono diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus tersebut. Heru menjalani pemeriksaan di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) […]

  • Skandal Korupsi

    Skandal Korupsi di Kemenhub Terus Bergulir: Empat ASN Diperiksa Terkait Pengondisian Audit BPK

    • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mengintensifkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hari ini, empat aparatur sipil negara (ASN) Kemenhub menjalani pemeriksaan terkait pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keempat ASN tersebut adalah Yunanda, Achyar Pasaribu, Zulkarnain, dan Anton Aprianto. Pemeriksaan dilakukan di […]

expand_less