Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pemerintah dan DPR RI Didesak Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT 

Pemerintah dan DPR RI Didesak Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT 

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
  • visibility 185
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di masa akhir periode kerja DPR RI 2019-2024 yang akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang. Tuntutan ini kembali disampaikan dalam rangka memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional yang diperingati setiap tanggal 16 Juni.

Adapun, Peringatan Hari PRT Internasional menjadi momen penting bagi dunia untuk menghargai dan memberikan pelindungan terbaik bagi PRT. Selama ini PRT bekerja untuk mengurus rumah tangga dan anggota keluarga di dalamnya yang masuk dalam kategori kerja perawatan (care-work).

Sejalan dengan perkembangan sosial dan ekonomi, khususnya meningkatnya keterlibatan perempuan dalam pasar tenaga kerja, pekerjaan ini bertransformasi dari kerja tak berbayar yang bercorak perhambaan (servitude) menjadi kerja reproduksi sosial yang menjadi bagian dari sektor jasa (service work). Kerja kerumahtanggaan dialihkan kepada tenaga kerja pengganti yaitu PRT.

Namun, jenis pekerjaan ini dikonstruksikan sebagai sektor kerja tidak produktif, bagian dari pekerjaan kodrat, dan tidak membutuhkan keahlian. Karenanya kemudian pekerjaan rumah tangga dinilai tidak membutuhkan pengaturan perlindungan yang bersifat formal, melainkan hasil negosiasi sedemikian rupa atau berdasarkan kerelaan atau kemurahhatiaan pemberi kerja.

Komisioner Tiasri Wiandani mengingatkan bahwa kondisi kerja tidak layak PRT harus segera diperbaiki sebagai bagian dari pemenuhan tanggung jawab negara terhadap Hak Perempuan Pekerja sekaligus Hak Konstitusional Perempuan.

Adapun, pengakuan dan perlindungan hukum untuk memperbaiki kondisi dan situasi kerja layak mendesak pengaturannya. Salah satunya melalui RUU  PPRT yang sudah 20 tahun berproses namun tidak kunjung disahkan. Akibatnya, sampai saat ini sebagai pekerja, PRT terus mengalami situasi rentan, kerja tidak layak, dan berbagai tindak kekerasan, penganiayaan bahkan perbudakan.

“Situasi ini seharusnya menjadi pertimbangan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT yang telah diperjuangkan selama 20 tahun. Terutama mengingat DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR pada Maret 2023. Presiden juga telah mengirimkan DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU PPRT bersama DPR”, tegas Komisioner Tiasri Wiandani menyampaikan perkembangan RUU PPRT yang belum ada langkah maju untuk dibahas.

Berbagai upaya telah dilakukan Komnas Perempuan, masyarakat sipil dan pemerintah untuk mendorong DPR dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. Mengingat ketentuan dalam undang-undang pembentukan perundang-undangan jika tidak ada satu nomor DIM yang disepakati pada sisa waktu periode legislatif saat ini, maka RUU PPRT dikategorikan sebagai RUU non-carry over.

“Yang berarti RUU PPRT harus dimulai kembali kepada tahap perencanaan di periode DPR RI 2024-2029.” tegasnya.

Komisioner Satyawanti Mashudi menyampaikan bahwa sebagai upaya untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT, pada satu bulan terakhir Komnas Perempuan telah bersurat untuk berdialog dengan seluruh fraksi partai politik dan pimpinan DPR. Komnas Perempuan telah berdialog dengan Fraksi Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, dan PDIP untuk mendapatkan gambaran situasi politik dan tantangan yang dihadapi DPR hingga RUU PPRT tidak kunjung dibahas.

“Kami berharap dapat berdialog pula dengan fraksi-fraksi lain seperti Fraksi Golkar, PKS, PKB, PPP juga Pimpinan DPR RI untuk mendorong pengesahan RUU PPRT sebagai legacy pada periode DPR ini,” ujarnya.

Sementara Komisioner Siti Aminah Tardi menyampaikan terkait materi dalam RUU PPRT yang sering dipertanyakan seperti hak-hak PRT yang harus diberikan, pemberi kerja tidak perlu khawatir karena dalam RUU PPRT yang dilindungi adalah pemberi kerja dan PRT. Penghormatan dan pemenuhan hak-hak PRT juga merupakan bagian dari pelaksanaan nilai-nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. RUU PPRT juga bukan menekankan intervensi pada ruang privat karena sudah ada pengaturannya di dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pehapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). RUU PPRT adalah sebagai payung hukum dan pelindungan bagi PRT dan Pemberi Kerja dalam relasi hubungan kerja.

“Secara sosial kehadiran PRT telah memungkinkan banyak perempuan selaku pemberi kerja dapat bekerja di sektor-sektor yang beragam untuk kepentingan ekonomi keluarga. Perempuan pemberi kerja juga dapat mengaktualisasikan dirinya di ruang publik dengan lebih optimal karena mendapatkan sokongan untuk kerja-kerja kerumahtanggaan. Pada saat yang sama, jenis pekerjaan ini telah membuka lapangan kerja bagi banyak perempuan PRT sehingga mereka mampu menyokong keluarga. Jadi dalam RUU PPRT terdapat solidaritas perempuan,” pungkas Siti Aminah Tardi.**

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Judi Daring Kian Terjepit: Kemenko Polkam Intensifkan Pemberantasan dengan Modus Baru QRIS Terungkap

    Judi Daring Kian Terjepit: Kemenko Polkam Intensifkan Pemberantasan dengan Modus Baru QRIS Terungkap

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di bawah kepemimpinan Budi Gunawan terus menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi daring. Dari sembilan Desk prioritas yang dibentuk, Kemenkop Polkam yakni Desk Pemberantasan Judi Daring menjadi salah satu yang paling menonjol dengan kemajuan signifikan dalam periode 13-19 Juni 2025. “Data terbaru menunjukkan bahwa […]

  • Di Magelang, Kasad TNI AD ; Berikan Pengabdian Terbaik Kita untuk Bangsa!

    Di Magelang, Kasad TNI AD ; Berikan Pengabdian Terbaik Kita untuk Bangsa!

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Magelang,msinews.com-Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menegaskan bahwa sebagai prajurit TNI AD, setiap individu dituntut untuk selalu memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara. Penegasan tersebut disampaikan Kasad saat memberikan pembekalan kepada para Taruna Akademi Militer (Akmil) Tingkat III dan Tingkat IV, calon Perwira Remaja (Paja), di Akmil, Magelang, Rabu (9/7/2025), […]

  • Bupati Keerom,Piter Gusbager Janji Bangun Baru SDN Bias

    Bupati Keerom,Piter Gusbager Janji Bangun Baru SDN Bias

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 108
    • 0Komentar

    KEEROM, MSINES.COM-Kabar gembira bagi peserta didik di Sekolah Dasar Negeri di Distrik Bias, Kabupaten Keerom,Provinsi Papua. Bahwa gedung dan rauang kelas yang sudah tak layak itu akan dibangun baru oleh Pemerintah Kabupaten setempat. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Keerom, Piter Gusbager saat meninjau kondisi bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri Bias, Distrik Bias pada Rabu […]

  • Perbandingan Prabowo

    Perbandingan Prabowo Tanya Warga Potianak, ‘Penting Makan Atau Internet?’

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Pontianak, MSINews.com – Calon Presiden nomor urut 02, memperbandingkan Prabowo Subianto, program makan siang gratis dengan program Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo, terkait internet cepat gratis. Dalam acara konsolidasi di Pontianak pada Sabtu (20/1/2024). Prabowo menanyakan kepada para pendukungnya, “Apakah lebih penting makan atau internet?” Baca juga : Warga Gunung Sugih Lamteng Geram, Oknum […]

  • Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, William Yani Wea Pertegas 5 Poin Sikap

    Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, William Yani Wea Pertegas 5 Poin Sikap

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 89
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM — Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Keadilan dan Kebijakan Publik yang sekaligus juga merupakan Ketua Umum Serikat Pekerja Informal, Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMPPI), William Yani Wea, menolak pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Cosmas Kaju Gae. Hal ini beralasan menyusul pertimbangan tentang keadilan, profesionalisme dan perlindungan aparat yang mengabdi. “Kami, […]

  • Musrenbang Provinsi Sulbar: Kemendagri Dorong Penanganan Kemiskinan Ekstrem hingga Tata Kelola Kewilayahan

    Musrenbang Provinsi Sulbar: Kemendagri Dorong Penanganan Kemiskinan Ekstrem hingga Tata Kelola Kewilayahan

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) untuk memfokuskan program pembangunan tahun 2026 pada sejumlah isu strategis. Di antaranya meliputi pengendalian inflasi, penanganan kemiskinan ekstrem, pencegahan tengkes, serta penguatan tata kelola kewilayahan melalui penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini dinilai penting, mengingat pencapaian pembangunan nasional memerlukan sinergisitas […]

expand_less