Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pemerintah dan DPR RI Didesak Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT 

Pemerintah dan DPR RI Didesak Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT 

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
  • visibility 188
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di masa akhir periode kerja DPR RI 2019-2024 yang akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang. Tuntutan ini kembali disampaikan dalam rangka memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional yang diperingati setiap tanggal 16 Juni.

Adapun, Peringatan Hari PRT Internasional menjadi momen penting bagi dunia untuk menghargai dan memberikan pelindungan terbaik bagi PRT. Selama ini PRT bekerja untuk mengurus rumah tangga dan anggota keluarga di dalamnya yang masuk dalam kategori kerja perawatan (care-work).

Sejalan dengan perkembangan sosial dan ekonomi, khususnya meningkatnya keterlibatan perempuan dalam pasar tenaga kerja, pekerjaan ini bertransformasi dari kerja tak berbayar yang bercorak perhambaan (servitude) menjadi kerja reproduksi sosial yang menjadi bagian dari sektor jasa (service work). Kerja kerumahtanggaan dialihkan kepada tenaga kerja pengganti yaitu PRT.

Namun, jenis pekerjaan ini dikonstruksikan sebagai sektor kerja tidak produktif, bagian dari pekerjaan kodrat, dan tidak membutuhkan keahlian. Karenanya kemudian pekerjaan rumah tangga dinilai tidak membutuhkan pengaturan perlindungan yang bersifat formal, melainkan hasil negosiasi sedemikian rupa atau berdasarkan kerelaan atau kemurahhatiaan pemberi kerja.

Komisioner Tiasri Wiandani mengingatkan bahwa kondisi kerja tidak layak PRT harus segera diperbaiki sebagai bagian dari pemenuhan tanggung jawab negara terhadap Hak Perempuan Pekerja sekaligus Hak Konstitusional Perempuan.

Adapun, pengakuan dan perlindungan hukum untuk memperbaiki kondisi dan situasi kerja layak mendesak pengaturannya. Salah satunya melalui RUU  PPRT yang sudah 20 tahun berproses namun tidak kunjung disahkan. Akibatnya, sampai saat ini sebagai pekerja, PRT terus mengalami situasi rentan, kerja tidak layak, dan berbagai tindak kekerasan, penganiayaan bahkan perbudakan.

“Situasi ini seharusnya menjadi pertimbangan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT yang telah diperjuangkan selama 20 tahun. Terutama mengingat DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR pada Maret 2023. Presiden juga telah mengirimkan DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU PPRT bersama DPR”, tegas Komisioner Tiasri Wiandani menyampaikan perkembangan RUU PPRT yang belum ada langkah maju untuk dibahas.

Berbagai upaya telah dilakukan Komnas Perempuan, masyarakat sipil dan pemerintah untuk mendorong DPR dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. Mengingat ketentuan dalam undang-undang pembentukan perundang-undangan jika tidak ada satu nomor DIM yang disepakati pada sisa waktu periode legislatif saat ini, maka RUU PPRT dikategorikan sebagai RUU non-carry over.

“Yang berarti RUU PPRT harus dimulai kembali kepada tahap perencanaan di periode DPR RI 2024-2029.” tegasnya.

Komisioner Satyawanti Mashudi menyampaikan bahwa sebagai upaya untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT, pada satu bulan terakhir Komnas Perempuan telah bersurat untuk berdialog dengan seluruh fraksi partai politik dan pimpinan DPR. Komnas Perempuan telah berdialog dengan Fraksi Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, dan PDIP untuk mendapatkan gambaran situasi politik dan tantangan yang dihadapi DPR hingga RUU PPRT tidak kunjung dibahas.

“Kami berharap dapat berdialog pula dengan fraksi-fraksi lain seperti Fraksi Golkar, PKS, PKB, PPP juga Pimpinan DPR RI untuk mendorong pengesahan RUU PPRT sebagai legacy pada periode DPR ini,” ujarnya.

Sementara Komisioner Siti Aminah Tardi menyampaikan terkait materi dalam RUU PPRT yang sering dipertanyakan seperti hak-hak PRT yang harus diberikan, pemberi kerja tidak perlu khawatir karena dalam RUU PPRT yang dilindungi adalah pemberi kerja dan PRT. Penghormatan dan pemenuhan hak-hak PRT juga merupakan bagian dari pelaksanaan nilai-nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. RUU PPRT juga bukan menekankan intervensi pada ruang privat karena sudah ada pengaturannya di dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pehapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). RUU PPRT adalah sebagai payung hukum dan pelindungan bagi PRT dan Pemberi Kerja dalam relasi hubungan kerja.

“Secara sosial kehadiran PRT telah memungkinkan banyak perempuan selaku pemberi kerja dapat bekerja di sektor-sektor yang beragam untuk kepentingan ekonomi keluarga. Perempuan pemberi kerja juga dapat mengaktualisasikan dirinya di ruang publik dengan lebih optimal karena mendapatkan sokongan untuk kerja-kerja kerumahtanggaan. Pada saat yang sama, jenis pekerjaan ini telah membuka lapangan kerja bagi banyak perempuan PRT sehingga mereka mampu menyokong keluarga. Jadi dalam RUU PPRT terdapat solidaritas perempuan,” pungkas Siti Aminah Tardi.**

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Jabar Terus Berusaha Menekan Angka Defisit Komoditas

    Pemprov Jabar Terus Berusaha Menekan Angka Defisit Komoditas

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Bekasi, msinews.com– Pemerintah Provinsi Jawa Barat berusaha menekan angka defisit komoditas demi memenuhi kebutuhan masyarakat provinsi Jawa Barat yang semakin tinggi terutama jelang lebaran. Komoditas yang berpotensi defisit, di antaranya, bawang merah berpotensi desifit 1.827 ton, minyak goreng 131.925 ton, dan kacang kedelai 198.090 ton. Adapun, salah satu usaha yang dilakukan untuk mengantisipasi defisit itu […]

  • Harlah Ke-78

    Harlah Ke-78 Muslimat NU: Beberapa Rombongan Mulai Bubarkan Diri

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Harlah (hari lahir) ke-78 Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, rombongan hadirin mulai membubarkan diri pada Sabtu siang. Kepadatan terjadi di pintu keluar GBK karena antrean bus yang menjemput rombongan, namun pihak kepolisian berhasil mengatur arus lalu lintas dengan baik. Ratusan ribu anggota Muslimat NU […]

  • KH.Masyhuril Khamis Kembali Pimpin  Al Washliyah Periode Kedua di Muktamar XXIII

    KH.Masyhuril Khamis Kembali Pimpin  Al Washliyah Periode Kedua di Muktamar XXIII

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 357
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM -KH DR. Masyhuril Khamis SH., MM  kembali terpilih jada  Ketua Umum Al Washliyah Pengurus Besar (PB) Al Jam’iyatul Alwashliyah periode kedua di Muktamar XXIII yang berlangsung di Asrama Haji Jakarta  Timur, 7-10 Juli 2026. Masyhuril terpilih secara aklamasi dalam musyawarah-mufakat oleh tim formatur dan diumumkan di hadapan peserta muktamar, Kamis 9 Juli malam. Pemilihan […]

  • Pentingnya Konektivitas Indonesia dengan Negara-negara Pasifik

    Pentingnya Konektivitas Indonesia dengan Negara-negara Pasifik

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Konektivitas adalah hal yang penting dalam menjalin kerja sama antara Indonesia dan negara-negara Pasifik. Apalagi secara regional, kawasan Indonesia juga beririsan dengan Samudera Pasifik. Demikian kata Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Putu Supadma Rudana kepada wartawan. “Saya sempat berkunjung ke Papua Nugini (PNG) dua kali, mereka menyampaikan kendala dari hubungan Indonesia dengan […]

  • BKSAP Dorong Gerakan Afirmasi Guna Dukung Pertumbuhan Ekonomi di Pacitan

    BKSAP Dorong Gerakan Afirmasi Guna Dukung Pertumbuhan Ekonomi di Pacitan

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Wakil Ketua BKSAP DPR RI Putu Supadma Rudana mengatakan, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) merupakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI . Secara spesifik diberi mandat untuk menjalankan diplomasi parlemen. Salah satu isu penting dalam diplomasi parlemen yang dijalankan oleh BKSAP saat ini adalah pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) dan juga pemulihan ekonomi […]

  • KWP dan Biro Pemberitaan Parlemen Bangun Kolaborasi, Teguhkan Sinergi Sebarkan Informasi Kinerja Parlemen

    KWP dan Biro Pemberitaan Parlemen Bangun Kolaborasi, Teguhkan Sinergi Sebarkan Informasi Kinerja Parlemen

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 158
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian mengatakan, soliditas di antara wartawan parlemen perlu terus diperkuat agar mampu menyampaikan berbagai perjuangan wakil rakyat kepada masyarakat secara lebih luas dan utuh. Informasi yang disampaikan diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas kepada publik mengenai berbagai upaya yang dilakukan para anggota parlemen dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Menurutnya, Sinergitas […]

expand_less