Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pemerintah dan DPR RI Didesak Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT 

Pemerintah dan DPR RI Didesak Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT 

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
  • visibility 131
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di masa akhir periode kerja DPR RI 2019-2024 yang akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang. Tuntutan ini kembali disampaikan dalam rangka memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional yang diperingati setiap tanggal 16 Juni.

Adapun, Peringatan Hari PRT Internasional menjadi momen penting bagi dunia untuk menghargai dan memberikan pelindungan terbaik bagi PRT. Selama ini PRT bekerja untuk mengurus rumah tangga dan anggota keluarga di dalamnya yang masuk dalam kategori kerja perawatan (care-work).

Sejalan dengan perkembangan sosial dan ekonomi, khususnya meningkatnya keterlibatan perempuan dalam pasar tenaga kerja, pekerjaan ini bertransformasi dari kerja tak berbayar yang bercorak perhambaan (servitude) menjadi kerja reproduksi sosial yang menjadi bagian dari sektor jasa (service work). Kerja kerumahtanggaan dialihkan kepada tenaga kerja pengganti yaitu PRT.

Namun, jenis pekerjaan ini dikonstruksikan sebagai sektor kerja tidak produktif, bagian dari pekerjaan kodrat, dan tidak membutuhkan keahlian. Karenanya kemudian pekerjaan rumah tangga dinilai tidak membutuhkan pengaturan perlindungan yang bersifat formal, melainkan hasil negosiasi sedemikian rupa atau berdasarkan kerelaan atau kemurahhatiaan pemberi kerja.

Komisioner Tiasri Wiandani mengingatkan bahwa kondisi kerja tidak layak PRT harus segera diperbaiki sebagai bagian dari pemenuhan tanggung jawab negara terhadap Hak Perempuan Pekerja sekaligus Hak Konstitusional Perempuan.

Adapun, pengakuan dan perlindungan hukum untuk memperbaiki kondisi dan situasi kerja layak mendesak pengaturannya. Salah satunya melalui RUU  PPRT yang sudah 20 tahun berproses namun tidak kunjung disahkan. Akibatnya, sampai saat ini sebagai pekerja, PRT terus mengalami situasi rentan, kerja tidak layak, dan berbagai tindak kekerasan, penganiayaan bahkan perbudakan.

“Situasi ini seharusnya menjadi pertimbangan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT yang telah diperjuangkan selama 20 tahun. Terutama mengingat DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR pada Maret 2023. Presiden juga telah mengirimkan DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU PPRT bersama DPR”, tegas Komisioner Tiasri Wiandani menyampaikan perkembangan RUU PPRT yang belum ada langkah maju untuk dibahas.

Berbagai upaya telah dilakukan Komnas Perempuan, masyarakat sipil dan pemerintah untuk mendorong DPR dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. Mengingat ketentuan dalam undang-undang pembentukan perundang-undangan jika tidak ada satu nomor DIM yang disepakati pada sisa waktu periode legislatif saat ini, maka RUU PPRT dikategorikan sebagai RUU non-carry over.

“Yang berarti RUU PPRT harus dimulai kembali kepada tahap perencanaan di periode DPR RI 2024-2029.” tegasnya.

Komisioner Satyawanti Mashudi menyampaikan bahwa sebagai upaya untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT, pada satu bulan terakhir Komnas Perempuan telah bersurat untuk berdialog dengan seluruh fraksi partai politik dan pimpinan DPR. Komnas Perempuan telah berdialog dengan Fraksi Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, dan PDIP untuk mendapatkan gambaran situasi politik dan tantangan yang dihadapi DPR hingga RUU PPRT tidak kunjung dibahas.

“Kami berharap dapat berdialog pula dengan fraksi-fraksi lain seperti Fraksi Golkar, PKS, PKB, PPP juga Pimpinan DPR RI untuk mendorong pengesahan RUU PPRT sebagai legacy pada periode DPR ini,” ujarnya.

Sementara Komisioner Siti Aminah Tardi menyampaikan terkait materi dalam RUU PPRT yang sering dipertanyakan seperti hak-hak PRT yang harus diberikan, pemberi kerja tidak perlu khawatir karena dalam RUU PPRT yang dilindungi adalah pemberi kerja dan PRT. Penghormatan dan pemenuhan hak-hak PRT juga merupakan bagian dari pelaksanaan nilai-nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. RUU PPRT juga bukan menekankan intervensi pada ruang privat karena sudah ada pengaturannya di dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pehapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). RUU PPRT adalah sebagai payung hukum dan pelindungan bagi PRT dan Pemberi Kerja dalam relasi hubungan kerja.

“Secara sosial kehadiran PRT telah memungkinkan banyak perempuan selaku pemberi kerja dapat bekerja di sektor-sektor yang beragam untuk kepentingan ekonomi keluarga. Perempuan pemberi kerja juga dapat mengaktualisasikan dirinya di ruang publik dengan lebih optimal karena mendapatkan sokongan untuk kerja-kerja kerumahtanggaan. Pada saat yang sama, jenis pekerjaan ini telah membuka lapangan kerja bagi banyak perempuan PRT sehingga mereka mampu menyokong keluarga. Jadi dalam RUU PPRT terdapat solidaritas perempuan,” pungkas Siti Aminah Tardi.**

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dana Kampanye Pemilu Dugaan Ilegal

    Koordinator MAKI Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

    • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, telah memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Klarifikasi tersebut terkait dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri, yang disampaikan oleh MAKI. Baca juga : Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan SYL “Hari ini saya memenuhi undangan klarifikasi dari […]

  • Prabowo-Gibran Unggul di Papua Barat Daya dalam Pemilu 2024

    Prabowo-Gibran Unggul di Papua Barat Daya dalam Pemilu 2024

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengesahkan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai yang tertinggi di Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024, yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta pada Senin 18/3/2024. Menurut Ketua KPU RI, Hasyim […]

  • Prabowo Subianto

    Prabowo Subianto Berkomitmen Bela dan Lindungi Keanekaragaman Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 3 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon Presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto, dengan tegas menyampaikan komitmennya untuk membela dan melindungi seluruh rakyat Indonesia, tanpa memandang suku, ras, agama, atau kelompok etnis. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri perayaan Imlek yang digelar oleh KADIN Indonesia Komite Tiongkok di Jakarta pada Jumat (2/2/2024) Dalam acara tersebut, Prabowo mengungkapkan pandangan tentang […]

  • Kabid Propam Polda Sumsel: Sebelum Menertibkan Masyarakat, Tertibkan Lebih Dulu Diri Sendiri

    Kabid Propam Polda Sumsel: Sebelum Menertibkan Masyarakat, Tertibkan Lebih Dulu Diri Sendiri

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Apel pagi sebagai aktivitas rutin seluruh anggota Polda Sumsel dan aparat sipil negara (ASN), untuk menerima arahan sebelum melaksanakan tugas. Dalam apel pagi di lapangan Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 Palembang, Senin (15/07), dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Dadan Wahyudi S.I.K, SH, C.rim. […]

  • Sejarah, Kominfo, PT Pos Indonesia, dan KWI Launching Perangko Khusus Kunjungan Paus Fransiskus

    Sejarah, Kominfo, PT Pos Indonesia, dan KWI Launching Perangko Khusus Kunjungan Paus Fransiskus

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Bertepatan dengan momen bersejarah kunjungan Apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia, 3-6 September 2024, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan PT Pos Indonesia meluncurkan Perangko Khusus bertema Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia. Acara Launching Perangko Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia, di Plaza Maria Katedral, Jakarta, Senin […]

  • Tok, Presiden Prabowo tandatangani PP Penghapusan Piutang UMKM

    Tok, Presiden Prabowo tandatangani PP Penghapusan Piutang UMKM

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Presiden RI Prabowo Subianto resmi menanda tangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya. Adapun, PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa sore,(5/11/2024) dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM. […]

expand_less