Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pemerintah dan DPR RI Didesak Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT 

Pemerintah dan DPR RI Didesak Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT 

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
  • visibility 118
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di masa akhir periode kerja DPR RI 2019-2024 yang akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang. Tuntutan ini kembali disampaikan dalam rangka memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional yang diperingati setiap tanggal 16 Juni.

Adapun, Peringatan Hari PRT Internasional menjadi momen penting bagi dunia untuk menghargai dan memberikan pelindungan terbaik bagi PRT. Selama ini PRT bekerja untuk mengurus rumah tangga dan anggota keluarga di dalamnya yang masuk dalam kategori kerja perawatan (care-work).

Sejalan dengan perkembangan sosial dan ekonomi, khususnya meningkatnya keterlibatan perempuan dalam pasar tenaga kerja, pekerjaan ini bertransformasi dari kerja tak berbayar yang bercorak perhambaan (servitude) menjadi kerja reproduksi sosial yang menjadi bagian dari sektor jasa (service work). Kerja kerumahtanggaan dialihkan kepada tenaga kerja pengganti yaitu PRT.

Namun, jenis pekerjaan ini dikonstruksikan sebagai sektor kerja tidak produktif, bagian dari pekerjaan kodrat, dan tidak membutuhkan keahlian. Karenanya kemudian pekerjaan rumah tangga dinilai tidak membutuhkan pengaturan perlindungan yang bersifat formal, melainkan hasil negosiasi sedemikian rupa atau berdasarkan kerelaan atau kemurahhatiaan pemberi kerja.

Komisioner Tiasri Wiandani mengingatkan bahwa kondisi kerja tidak layak PRT harus segera diperbaiki sebagai bagian dari pemenuhan tanggung jawab negara terhadap Hak Perempuan Pekerja sekaligus Hak Konstitusional Perempuan.

Adapun, pengakuan dan perlindungan hukum untuk memperbaiki kondisi dan situasi kerja layak mendesak pengaturannya. Salah satunya melalui RUU  PPRT yang sudah 20 tahun berproses namun tidak kunjung disahkan. Akibatnya, sampai saat ini sebagai pekerja, PRT terus mengalami situasi rentan, kerja tidak layak, dan berbagai tindak kekerasan, penganiayaan bahkan perbudakan.

“Situasi ini seharusnya menjadi pertimbangan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT yang telah diperjuangkan selama 20 tahun. Terutama mengingat DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR pada Maret 2023. Presiden juga telah mengirimkan DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU PPRT bersama DPR”, tegas Komisioner Tiasri Wiandani menyampaikan perkembangan RUU PPRT yang belum ada langkah maju untuk dibahas.

Berbagai upaya telah dilakukan Komnas Perempuan, masyarakat sipil dan pemerintah untuk mendorong DPR dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. Mengingat ketentuan dalam undang-undang pembentukan perundang-undangan jika tidak ada satu nomor DIM yang disepakati pada sisa waktu periode legislatif saat ini, maka RUU PPRT dikategorikan sebagai RUU non-carry over.

“Yang berarti RUU PPRT harus dimulai kembali kepada tahap perencanaan di periode DPR RI 2024-2029.” tegasnya.

Komisioner Satyawanti Mashudi menyampaikan bahwa sebagai upaya untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT, pada satu bulan terakhir Komnas Perempuan telah bersurat untuk berdialog dengan seluruh fraksi partai politik dan pimpinan DPR. Komnas Perempuan telah berdialog dengan Fraksi Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, dan PDIP untuk mendapatkan gambaran situasi politik dan tantangan yang dihadapi DPR hingga RUU PPRT tidak kunjung dibahas.

“Kami berharap dapat berdialog pula dengan fraksi-fraksi lain seperti Fraksi Golkar, PKS, PKB, PPP juga Pimpinan DPR RI untuk mendorong pengesahan RUU PPRT sebagai legacy pada periode DPR ini,” ujarnya.

Sementara Komisioner Siti Aminah Tardi menyampaikan terkait materi dalam RUU PPRT yang sering dipertanyakan seperti hak-hak PRT yang harus diberikan, pemberi kerja tidak perlu khawatir karena dalam RUU PPRT yang dilindungi adalah pemberi kerja dan PRT. Penghormatan dan pemenuhan hak-hak PRT juga merupakan bagian dari pelaksanaan nilai-nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. RUU PPRT juga bukan menekankan intervensi pada ruang privat karena sudah ada pengaturannya di dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pehapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). RUU PPRT adalah sebagai payung hukum dan pelindungan bagi PRT dan Pemberi Kerja dalam relasi hubungan kerja.

“Secara sosial kehadiran PRT telah memungkinkan banyak perempuan selaku pemberi kerja dapat bekerja di sektor-sektor yang beragam untuk kepentingan ekonomi keluarga. Perempuan pemberi kerja juga dapat mengaktualisasikan dirinya di ruang publik dengan lebih optimal karena mendapatkan sokongan untuk kerja-kerja kerumahtanggaan. Pada saat yang sama, jenis pekerjaan ini telah membuka lapangan kerja bagi banyak perempuan PRT sehingga mereka mampu menyokong keluarga. Jadi dalam RUU PPRT terdapat solidaritas perempuan,” pungkas Siti Aminah Tardi.**

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Iran Ebrahim Raisi Wafat, DK PBB Sampaikan Belasungkawa

    Presiden Iran Ebrahim Raisi Wafat, DK PBB Sampaikan Belasungkawa

    • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 105
    • 0Komentar

    msinews.com-Anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (20/5/2024) mengheningkan cipta selama semenit untuk mendoakan Presiden Iran Ebrahim Raisi dan rombongan helikopter yang mengalami kecekaan Minggu (19/5/2024). Selain Ebrahim Raisi juga Menteri Luar Negeri Iran Hossein Amir-Abdollahian, dan penumpang lainnya yang meninggal dunia dalam kecelakaan helikopter tersebut. Dikutip dari antaranews, pada awal pertemuan Dewan Keamanan […]

  • Akhir Tahun 2023, Dewan Pers Upaya Perlindungan Wartawan

    Akhir Tahun 2023, Dewan Pers Upaya Perlindungan Wartawan

    • calendar_month Minggu, 31 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Dewan Pers mencatat, sepanjang tahun 2023, telah menorehkan berbagai pencapaian. Terutama dalam upaya perlindungan wartawan, menjaga kemerdekaan pers, serta keberlanjutan media di tahun politik. Menurut Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S, bahwa salah satu upaya Dewan Pers yang menyita perhatian publik adalah mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Tanggung […]

  • DPR Soroti Kekurangan Dokter Spesialis Ortopedi & Traumatologi di Daerah

    DPR Soroti Kekurangan Dokter Spesialis Ortopedi & Traumatologi di Daerah

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina meminta pemerintah mencetak tenaga dokter ahli yang banyak untuk disebarkan di seluruh Rumah Sakit di Indonesia. Dalam keterangan tertulisnya diterima awak media di Parlemen,Selasa (23/7/2024) Arzeti mengaku prihati atas kekurangan tenaga dokter spesialis di Indonesia. Ia pun merespon peristiwa meninggalnya seorang dokter spesialis ortopedi dan traumatologi RSUD Sulawesi […]

  • Ketua DPR RI : Varian Covid Eris Menyebar di RI, Puan Imbau Faskes Siap dengan Segala Skenario

    Ketua DPR RI : Varian Covid Eris Menyebar di RI, Puan Imbau Faskes Siap dengan Segala Skenario

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Masyarakat Indonesia diingatkan untuk mewaspadai virus Covid-19 varian baru bernama EG. 5.1 yang diketahui sudah menyebar di 6 provinsi di Indonesia. Pemerintah pun diminta untuk melakukan langkah antisipasi agar varian yang juga disebut Eris itu tidak menyebabkan ledakan kasus baru. “Meskipun kita sudah memasuki fase endemi, saya mengimbau agar masyarakat mewaspadai adanya virus baru Covid-19. […]

  • Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM dan Kesejahteraan Pekerja

    Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM dan Kesejahteraan Pekerja

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagai respons terhadap kebutuhan akan perlindungan HAM dalam dunia usaha. Perpres ini merupakan langkah strategis yang menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa pelaku usaha tidak hanya berfokus pada keuntungan semata, tetapi juga pada kesejahteraan dan hak-hak […]

  • Makna Isra Miraj, Menguatkan Komitmen Indonesia untuk Palestina

    Makna Isra Miraj, Menguatkan Komitmen Indonesia untuk Palestina

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Peristiwa Isra Miraj Nabi Muhammad SAW., bukan hanya menjadi tonggak spiritual umat Islam, tetapi juga mengandung pesan universal tentang keimanan, kepemimpinan, dan perjuangan melawan ketidakadilan. Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsyi pun menegaskan pentingnya refleksi atas makna Isra Miraj dalam konteks perjuangan kemanusiaan, khususnya pembebasan Palestina. Lanjut dia, Isra Miraj […]

expand_less