Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pemerintah dan DPR RI Didesak Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT 

Pemerintah dan DPR RI Didesak Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT 

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
  • visibility 124
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di masa akhir periode kerja DPR RI 2019-2024 yang akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang. Tuntutan ini kembali disampaikan dalam rangka memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional yang diperingati setiap tanggal 16 Juni.

Adapun, Peringatan Hari PRT Internasional menjadi momen penting bagi dunia untuk menghargai dan memberikan pelindungan terbaik bagi PRT. Selama ini PRT bekerja untuk mengurus rumah tangga dan anggota keluarga di dalamnya yang masuk dalam kategori kerja perawatan (care-work).

Sejalan dengan perkembangan sosial dan ekonomi, khususnya meningkatnya keterlibatan perempuan dalam pasar tenaga kerja, pekerjaan ini bertransformasi dari kerja tak berbayar yang bercorak perhambaan (servitude) menjadi kerja reproduksi sosial yang menjadi bagian dari sektor jasa (service work). Kerja kerumahtanggaan dialihkan kepada tenaga kerja pengganti yaitu PRT.

Namun, jenis pekerjaan ini dikonstruksikan sebagai sektor kerja tidak produktif, bagian dari pekerjaan kodrat, dan tidak membutuhkan keahlian. Karenanya kemudian pekerjaan rumah tangga dinilai tidak membutuhkan pengaturan perlindungan yang bersifat formal, melainkan hasil negosiasi sedemikian rupa atau berdasarkan kerelaan atau kemurahhatiaan pemberi kerja.

Komisioner Tiasri Wiandani mengingatkan bahwa kondisi kerja tidak layak PRT harus segera diperbaiki sebagai bagian dari pemenuhan tanggung jawab negara terhadap Hak Perempuan Pekerja sekaligus Hak Konstitusional Perempuan.

Adapun, pengakuan dan perlindungan hukum untuk memperbaiki kondisi dan situasi kerja layak mendesak pengaturannya. Salah satunya melalui RUU  PPRT yang sudah 20 tahun berproses namun tidak kunjung disahkan. Akibatnya, sampai saat ini sebagai pekerja, PRT terus mengalami situasi rentan, kerja tidak layak, dan berbagai tindak kekerasan, penganiayaan bahkan perbudakan.

“Situasi ini seharusnya menjadi pertimbangan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT yang telah diperjuangkan selama 20 tahun. Terutama mengingat DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR pada Maret 2023. Presiden juga telah mengirimkan DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU PPRT bersama DPR”, tegas Komisioner Tiasri Wiandani menyampaikan perkembangan RUU PPRT yang belum ada langkah maju untuk dibahas.

Berbagai upaya telah dilakukan Komnas Perempuan, masyarakat sipil dan pemerintah untuk mendorong DPR dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. Mengingat ketentuan dalam undang-undang pembentukan perundang-undangan jika tidak ada satu nomor DIM yang disepakati pada sisa waktu periode legislatif saat ini, maka RUU PPRT dikategorikan sebagai RUU non-carry over.

“Yang berarti RUU PPRT harus dimulai kembali kepada tahap perencanaan di periode DPR RI 2024-2029.” tegasnya.

Komisioner Satyawanti Mashudi menyampaikan bahwa sebagai upaya untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT, pada satu bulan terakhir Komnas Perempuan telah bersurat untuk berdialog dengan seluruh fraksi partai politik dan pimpinan DPR. Komnas Perempuan telah berdialog dengan Fraksi Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, dan PDIP untuk mendapatkan gambaran situasi politik dan tantangan yang dihadapi DPR hingga RUU PPRT tidak kunjung dibahas.

“Kami berharap dapat berdialog pula dengan fraksi-fraksi lain seperti Fraksi Golkar, PKS, PKB, PPP juga Pimpinan DPR RI untuk mendorong pengesahan RUU PPRT sebagai legacy pada periode DPR ini,” ujarnya.

Sementara Komisioner Siti Aminah Tardi menyampaikan terkait materi dalam RUU PPRT yang sering dipertanyakan seperti hak-hak PRT yang harus diberikan, pemberi kerja tidak perlu khawatir karena dalam RUU PPRT yang dilindungi adalah pemberi kerja dan PRT. Penghormatan dan pemenuhan hak-hak PRT juga merupakan bagian dari pelaksanaan nilai-nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. RUU PPRT juga bukan menekankan intervensi pada ruang privat karena sudah ada pengaturannya di dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pehapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). RUU PPRT adalah sebagai payung hukum dan pelindungan bagi PRT dan Pemberi Kerja dalam relasi hubungan kerja.

“Secara sosial kehadiran PRT telah memungkinkan banyak perempuan selaku pemberi kerja dapat bekerja di sektor-sektor yang beragam untuk kepentingan ekonomi keluarga. Perempuan pemberi kerja juga dapat mengaktualisasikan dirinya di ruang publik dengan lebih optimal karena mendapatkan sokongan untuk kerja-kerja kerumahtanggaan. Pada saat yang sama, jenis pekerjaan ini telah membuka lapangan kerja bagi banyak perempuan PRT sehingga mereka mampu menyokong keluarga. Jadi dalam RUU PPRT terdapat solidaritas perempuan,” pungkas Siti Aminah Tardi.**

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ariawan : KWP Juga Peduli Pada Keluarga Wartawan Yang Punya Usaha

    Ariawan : KWP Juga Peduli Pada Keluarga Wartawan Yang Punya Usaha

    • calendar_month Selasa, 5 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) menggelar acara KWP Peduli UMKM berupa bazar bagi UMKM pada 5-8 Maret 2024. Adapun, kegiatan ini diisi puluhan UMKM itu digelar di lobi Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan. Dalam sambutannya, Ketua KWP Ariawan menyampaikan KWP ingin turut membantu awak media yang memiliki bisnis UMKM. “Kali ini KWP tidak hanya memperhatikan […]

  • Debat Kedua Pilgub 2024,  KPU Sumsel Angkat Tema Ini

    Debat Kedua Pilgub 2024,  KPU Sumsel Angkat Tema Ini

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Palembang,msinews.com-Penyelarasan kebijakan pusat-daerah jadi tema debat kedua oleh para pasangan calon pilgub Sumsel 10 November 2024. “Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan menyebutkan penyelarasan kebijakan pusat dan daerah menjadi salah satu tema debat publik kedua Pilkada 2024,” kata komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Handoko di Palembang, Sabtu,(9/11/2024). Dilansir dari Antaranews,debat calon kepala daerah […]

  • Megawati Soekarnoputri Kecam Kasus Intimidasi di Boyolali

    Megawati Soekarnoputri Kecam Kasus Intimidasi di Boyolali

    • calendar_month Minggu, 21 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Bandung, SINews.com – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus intimidasi oleh oknum TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah. Saat kampanye di Lapangan Tegalega, Bandung, Megawati menyoroti perlunya pemimpin yang mengayomi rakyat, bukan menurunkan aparat penegak hukum secara diam-diam. Megawati menyatakan seorang pemimpin seharusnya membela dan melindungi rakyat, bukan malah mengintimidasi. […]

  • Pemda Diingatkan Soal Batas Pengimputan Laporan SPM Tahunan 2024 Triwulan 1

    Pemda Diingatkan Soal Batas Pengimputan Laporan SPM Tahunan 2024 Triwulan 1

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 80
    • 0Komentar

    JAKARTA,KABARDAERAH.COM – Plh. Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Zamzani B. Tjenreng mengatakan,bahwa sistem  e-SPM sudah berjalan dengan baik sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Selain itu, hasil penginputan data pelaporan dilakukan evaluasi per triwulan melalui rapat baik luring maupun daring. Demikian disampaikan saat membuka rapat evaluasi pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun […]

  • Nurdin bin Parmin, Visioneris Pemberdayaan Masyarakat dari Banyuasin

    Nurdin bin Parmin, Visioneris Pemberdayaan Masyarakat dari Banyuasin

    • calendar_month Sabtu, 3 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Banyuasin, msinews.com – Desa Upang Jaya, Kecamatan Muara Telang merupakan salah satu kawasan pesisir timur Provinsi Sumatra Selatan. Secara geopolitik kawasan Upang Jaya termasuk dalam Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan. Di kawasan pesisir dahulu dikenal sebagai area mayoritas berupa endapan (delta/rawa), sosok Nurdin bin Parmin (41) bermukim. Tempat dia berdomisili di Dusun 2 Desa Upang […]

  • Serial Bandar-bandar Tua di Nusantara: Lamuri, Bandar Dagang Penting di Aceh di Era Sriwijaya (bagian 1) 

    Serial Bandar-bandar Tua di Nusantara: Lamuri, Bandar Dagang Penting di Aceh di Era Sriwijaya (bagian 1) 

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Oleh : Syamsul Noor Al-Sajidi BANDAR kuno ini terletak di ujung barat laut Pulau Sumatra, di pintu masuk Selat Malaka yang terkenal sangat ramai lalu lintas pelayarannya. Dengan lokasinya yang strategis sebagai jalur pelayaran dari India ke Cina ini, wajar saja Bandar Lamuri dahulu merupakan salah satu bandar terpenting. Ketika kerajaan Islam berdiri nama bandar […]

expand_less