Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pemerintah dan DPR RI Didesak Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT 

Pemerintah dan DPR RI Didesak Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT 

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di masa akhir periode kerja DPR RI 2019-2024 yang akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang. Tuntutan ini kembali disampaikan dalam rangka memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional yang diperingati setiap tanggal 16 Juni.

Adapun, Peringatan Hari PRT Internasional menjadi momen penting bagi dunia untuk menghargai dan memberikan pelindungan terbaik bagi PRT. Selama ini PRT bekerja untuk mengurus rumah tangga dan anggota keluarga di dalamnya yang masuk dalam kategori kerja perawatan (care-work).

Sejalan dengan perkembangan sosial dan ekonomi, khususnya meningkatnya keterlibatan perempuan dalam pasar tenaga kerja, pekerjaan ini bertransformasi dari kerja tak berbayar yang bercorak perhambaan (servitude) menjadi kerja reproduksi sosial yang menjadi bagian dari sektor jasa (service work). Kerja kerumahtanggaan dialihkan kepada tenaga kerja pengganti yaitu PRT.

Namun, jenis pekerjaan ini dikonstruksikan sebagai sektor kerja tidak produktif, bagian dari pekerjaan kodrat, dan tidak membutuhkan keahlian. Karenanya kemudian pekerjaan rumah tangga dinilai tidak membutuhkan pengaturan perlindungan yang bersifat formal, melainkan hasil negosiasi sedemikian rupa atau berdasarkan kerelaan atau kemurahhatiaan pemberi kerja.

Komisioner Tiasri Wiandani mengingatkan bahwa kondisi kerja tidak layak PRT harus segera diperbaiki sebagai bagian dari pemenuhan tanggung jawab negara terhadap Hak Perempuan Pekerja sekaligus Hak Konstitusional Perempuan.

Adapun, pengakuan dan perlindungan hukum untuk memperbaiki kondisi dan situasi kerja layak mendesak pengaturannya. Salah satunya melalui RUU  PPRT yang sudah 20 tahun berproses namun tidak kunjung disahkan. Akibatnya, sampai saat ini sebagai pekerja, PRT terus mengalami situasi rentan, kerja tidak layak, dan berbagai tindak kekerasan, penganiayaan bahkan perbudakan.

“Situasi ini seharusnya menjadi pertimbangan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT yang telah diperjuangkan selama 20 tahun. Terutama mengingat DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR pada Maret 2023. Presiden juga telah mengirimkan DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU PPRT bersama DPR”, tegas Komisioner Tiasri Wiandani menyampaikan perkembangan RUU PPRT yang belum ada langkah maju untuk dibahas.

Berbagai upaya telah dilakukan Komnas Perempuan, masyarakat sipil dan pemerintah untuk mendorong DPR dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. Mengingat ketentuan dalam undang-undang pembentukan perundang-undangan jika tidak ada satu nomor DIM yang disepakati pada sisa waktu periode legislatif saat ini, maka RUU PPRT dikategorikan sebagai RUU non-carry over.

“Yang berarti RUU PPRT harus dimulai kembali kepada tahap perencanaan di periode DPR RI 2024-2029.” tegasnya.

Komisioner Satyawanti Mashudi menyampaikan bahwa sebagai upaya untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT, pada satu bulan terakhir Komnas Perempuan telah bersurat untuk berdialog dengan seluruh fraksi partai politik dan pimpinan DPR. Komnas Perempuan telah berdialog dengan Fraksi Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, dan PDIP untuk mendapatkan gambaran situasi politik dan tantangan yang dihadapi DPR hingga RUU PPRT tidak kunjung dibahas.

“Kami berharap dapat berdialog pula dengan fraksi-fraksi lain seperti Fraksi Golkar, PKS, PKB, PPP juga Pimpinan DPR RI untuk mendorong pengesahan RUU PPRT sebagai legacy pada periode DPR ini,” ujarnya.

Sementara Komisioner Siti Aminah Tardi menyampaikan terkait materi dalam RUU PPRT yang sering dipertanyakan seperti hak-hak PRT yang harus diberikan, pemberi kerja tidak perlu khawatir karena dalam RUU PPRT yang dilindungi adalah pemberi kerja dan PRT. Penghormatan dan pemenuhan hak-hak PRT juga merupakan bagian dari pelaksanaan nilai-nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. RUU PPRT juga bukan menekankan intervensi pada ruang privat karena sudah ada pengaturannya di dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pehapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). RUU PPRT adalah sebagai payung hukum dan pelindungan bagi PRT dan Pemberi Kerja dalam relasi hubungan kerja.

“Secara sosial kehadiran PRT telah memungkinkan banyak perempuan selaku pemberi kerja dapat bekerja di sektor-sektor yang beragam untuk kepentingan ekonomi keluarga. Perempuan pemberi kerja juga dapat mengaktualisasikan dirinya di ruang publik dengan lebih optimal karena mendapatkan sokongan untuk kerja-kerja kerumahtanggaan. Pada saat yang sama, jenis pekerjaan ini telah membuka lapangan kerja bagi banyak perempuan PRT sehingga mereka mampu menyokong keluarga. Jadi dalam RUU PPRT terdapat solidaritas perempuan,” pungkas Siti Aminah Tardi.**

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Obrolan Surealis bersama Cawabup Banyuasin Netta Indian, S.P.: Banyuasin Bangkit

    Obrolan Surealis bersama Cawabup Banyuasin Netta Indian, S.P.: Banyuasin Bangkit

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Rambutan-Banyuasin, msinew.com – Netta Indian, S.P lahir pada 04 Januari 1989 di Tanah Abang, Musi Banyuasin (Muba). Netta adalah puteri dari pasangan H. Usman Gumanti dan Hj. Aminati, berasal dari Desa Tanah Abang, Muba, Sumatra Selatan (Sumsel). Pada 2013 Netta dipersunting oleh H. Bramantya Wibisana, SE. Kini mereka telah dikaruniai sepasang buah cinta, yakni anak […]

  • Ketum Garuda Asta Cita Nusantara Sambut Baik Presiden Prabowo Sebagai 10 Pemimpin Berpengaruh di Dunia

    Ketum Garuda Asta Cita Nusantara Sambut Baik Presiden Prabowo Sebagai 10 Pemimpin Berpengaruh di Dunia

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ketua Umum Garuda Asta Cita Nusantara, Muhammad Burhanuddin, mengapresiasi sekaligus menyambut hangat masuknya, nama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai salah satu pemimpin berpengaruh di dunia pada tahun 2025. Menurutnya, daftar 10 pemimpin dunia dengan potensi pengaruh besar ini dikeluarkan oleh The Straits Times dalam pemberitaan mereka tertanggal 4 Januari 2024. Nama Prabowo berada dalam […]

  • Gibran Rakabuming

    Gibran Rakabuming Sindir Cak Imin Nyontek, Tanya Jawab Bioregional Debat Capres

    • calendar_month Minggu, 21 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Jakart, MSINews.com – Debat keempat Capres 2024, Muhaimin Iskandar mengajukan pertanyaan krusial kepada paslon nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Cak Imin mempertanyakan strategi pembangunan berbasis bioregional, menekankan pentingnya keadilan iklim, sosial, ekologi, dan antar generasi. Gibran merespons dengan menyoroti isu lingkungan hidup, menyinggung penggunaan botol plastik oleh Cak Imin. “Kan tadi udah saya jawab intinya […]

  • Tindak Lanjuti Perintah Presiden, Mendagri Tegaskan Dukungannya Terhadap Program Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan

    Tindak Lanjuti Perintah Presiden, Mendagri Tegaskan Dukungannya Terhadap Program Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Wamena,msinews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan dukungannya terhadap rencana pembangunan 2.200 unit rumah di Provinsi Papua Pegunungan. Program tersebut merupakan perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait usai menerima audiensi Gubernur Papua Pegunungan John Tabo beberapa waktu lalu. Atas dasar perintah tersebut, Menteri […]

  • Kasatgas PRR Fokus Percepat Pemulihan di Wilayah Prioritas Pascabencana

    Kasatgas PRR Fokus Percepat Pemulihan di Wilayah Prioritas Pascabencana

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Msinews.com – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian, mengungkapkan, progres terkini pemulihan pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).   Tito mengatakan kendati masih terdapat sejumlah kabupaten yang membutuhkan atensi penanganan lanjutan, kondisi di sebagian besar wilayah terdampak bencana kini telah berangsur normal. […]

  • Ketua DPR RI Sesalkan Insiden Pemecatan Seratusan Guru Honorer di Jakarta

    Ketua DPR RI Sesalkan Insiden Pemecatan Seratusan Guru Honorer di Jakarta

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Insiden pemecatan terhadap seratusan guru honorer di DKI Jakarta secara sepihak melalui sistem ‘cleansing’ atau ‘pembersihan’ direspon oleh Ketua DPR RI, Dr (HC) Puan Maharani. Ia mendorong Pemerintah melakukan audiensi untuk mencari solusi terbaik dari hal tersebut. “Saya sangat menyayangkan dengan adanya pemutusan kerja ratusan guru honorer DKI ini. Kami harap ada koordinasi yang […]

expand_less