Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Pemerintah dan DPR RI Didesak Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT 

Pemerintah dan DPR RI Didesak Segera Bahas dan Sahkan RUU PPRT 

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
  • visibility 165
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di masa akhir periode kerja DPR RI 2019-2024 yang akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang. Tuntutan ini kembali disampaikan dalam rangka memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional yang diperingati setiap tanggal 16 Juni.

Adapun, Peringatan Hari PRT Internasional menjadi momen penting bagi dunia untuk menghargai dan memberikan pelindungan terbaik bagi PRT. Selama ini PRT bekerja untuk mengurus rumah tangga dan anggota keluarga di dalamnya yang masuk dalam kategori kerja perawatan (care-work).

Sejalan dengan perkembangan sosial dan ekonomi, khususnya meningkatnya keterlibatan perempuan dalam pasar tenaga kerja, pekerjaan ini bertransformasi dari kerja tak berbayar yang bercorak perhambaan (servitude) menjadi kerja reproduksi sosial yang menjadi bagian dari sektor jasa (service work). Kerja kerumahtanggaan dialihkan kepada tenaga kerja pengganti yaitu PRT.

Namun, jenis pekerjaan ini dikonstruksikan sebagai sektor kerja tidak produktif, bagian dari pekerjaan kodrat, dan tidak membutuhkan keahlian. Karenanya kemudian pekerjaan rumah tangga dinilai tidak membutuhkan pengaturan perlindungan yang bersifat formal, melainkan hasil negosiasi sedemikian rupa atau berdasarkan kerelaan atau kemurahhatiaan pemberi kerja.

Komisioner Tiasri Wiandani mengingatkan bahwa kondisi kerja tidak layak PRT harus segera diperbaiki sebagai bagian dari pemenuhan tanggung jawab negara terhadap Hak Perempuan Pekerja sekaligus Hak Konstitusional Perempuan.

Adapun, pengakuan dan perlindungan hukum untuk memperbaiki kondisi dan situasi kerja layak mendesak pengaturannya. Salah satunya melalui RUU  PPRT yang sudah 20 tahun berproses namun tidak kunjung disahkan. Akibatnya, sampai saat ini sebagai pekerja, PRT terus mengalami situasi rentan, kerja tidak layak, dan berbagai tindak kekerasan, penganiayaan bahkan perbudakan.

“Situasi ini seharusnya menjadi pertimbangan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT yang telah diperjuangkan selama 20 tahun. Terutama mengingat DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR pada Maret 2023. Presiden juga telah mengirimkan DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU PPRT bersama DPR”, tegas Komisioner Tiasri Wiandani menyampaikan perkembangan RUU PPRT yang belum ada langkah maju untuk dibahas.

Berbagai upaya telah dilakukan Komnas Perempuan, masyarakat sipil dan pemerintah untuk mendorong DPR dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. Mengingat ketentuan dalam undang-undang pembentukan perundang-undangan jika tidak ada satu nomor DIM yang disepakati pada sisa waktu periode legislatif saat ini, maka RUU PPRT dikategorikan sebagai RUU non-carry over.

“Yang berarti RUU PPRT harus dimulai kembali kepada tahap perencanaan di periode DPR RI 2024-2029.” tegasnya.

Komisioner Satyawanti Mashudi menyampaikan bahwa sebagai upaya untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT, pada satu bulan terakhir Komnas Perempuan telah bersurat untuk berdialog dengan seluruh fraksi partai politik dan pimpinan DPR. Komnas Perempuan telah berdialog dengan Fraksi Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, dan PDIP untuk mendapatkan gambaran situasi politik dan tantangan yang dihadapi DPR hingga RUU PPRT tidak kunjung dibahas.

“Kami berharap dapat berdialog pula dengan fraksi-fraksi lain seperti Fraksi Golkar, PKS, PKB, PPP juga Pimpinan DPR RI untuk mendorong pengesahan RUU PPRT sebagai legacy pada periode DPR ini,” ujarnya.

Sementara Komisioner Siti Aminah Tardi menyampaikan terkait materi dalam RUU PPRT yang sering dipertanyakan seperti hak-hak PRT yang harus diberikan, pemberi kerja tidak perlu khawatir karena dalam RUU PPRT yang dilindungi adalah pemberi kerja dan PRT. Penghormatan dan pemenuhan hak-hak PRT juga merupakan bagian dari pelaksanaan nilai-nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. RUU PPRT juga bukan menekankan intervensi pada ruang privat karena sudah ada pengaturannya di dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pehapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). RUU PPRT adalah sebagai payung hukum dan pelindungan bagi PRT dan Pemberi Kerja dalam relasi hubungan kerja.

“Secara sosial kehadiran PRT telah memungkinkan banyak perempuan selaku pemberi kerja dapat bekerja di sektor-sektor yang beragam untuk kepentingan ekonomi keluarga. Perempuan pemberi kerja juga dapat mengaktualisasikan dirinya di ruang publik dengan lebih optimal karena mendapatkan sokongan untuk kerja-kerja kerumahtanggaan. Pada saat yang sama, jenis pekerjaan ini telah membuka lapangan kerja bagi banyak perempuan PRT sehingga mereka mampu menyokong keluarga. Jadi dalam RUU PPRT terdapat solidaritas perempuan,” pungkas Siti Aminah Tardi.**

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menaker: K3 Tak Sekadar Cegah Kecelakaan Kerja, Aspek Kesehatan Kerja Harus Diperkuat

    Menaker: K3 Tak Sekadar Cegah Kecelakaan Kerja, Aspek Kesehatan Kerja Harus Diperkuat

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 135
    • 0Komentar

      Msinews.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh hanya berfokus pada pencegahan kecelakaan kerja. Menurutnya, aspek kesehatan kerja juga perlu diperkuat dengan melibatkan profesi di bidang kesehatan kerja agar perlindungan pekerja lebih menyeluruh, termasuk terhadap risiko penyakit akibat kerja dan penanganan cedera. Hal itu disampaikan Yassierli saat memberikan […]

  • ITC Desak Parpol Hindari Calon Kepala Daerah Yang Bermasalah Hukum

    ITC Desak Parpol Hindari Calon Kepala Daerah Yang Bermasalah Hukum

    • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Butir Pernyataan Sikap Indonesia Timur Club Jakarta,msinews.com – Program andalan dari okmintv.com yang diberi label Indonesia Timur Club (ITC) yang diprakarsai tokoh mudah Indonesia Timur, Freni Lutruntuhluy meminta kepada partai politik untuk tidak memberikan rekomendasi kepada bakal calon kepala daerah yang masih atau sedang bermasalah hukum. “Kita sedang mempersiapkan diri menuju Indonesia Emas, dan salah […]

  • ICMI Orwil Jerman Siap Jadi Agen Dakwah Islam Rahmatan Lil’alamin di Eropa

    ICMI Orwil Jerman Siap Jadi Agen Dakwah Islam Rahmatan Lil’alamin di Eropa

    • calendar_month Minggu, 7 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Ketua Orwil Jerman, Prof. Dr. Ing Hendro Wicaksono ,mengatakan bahwa Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Jerman  siap untuk menjadi agen pendakwah Islam Rahmatan Lil’Alamin khususnya di kawasan Eropa khususnya di Negara Jerman, sehingga identitas Islam tak selalu identik dengan Timur Tengah. “Selama ini di Jerman khususnya, Islam itu selalu identik dengan Timur […]

  • IHW Ramaikan Bulan Solidaritas Palestina dengan Sosialisasi Fatwa Boikot Produk Israel di Cirebon

    IHW Ramaikan Bulan Solidaritas Palestina dengan Sosialisasi Fatwa Boikot Produk Israel di Cirebon

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Cirebon,msinews.com – Dalam rangka mendukung Bulan Solidaritas Palestina (BSP) 2024 dan menggencarkan gerakan boikot terhadap produk Israel dan afiliasinya, Indonesia Halal Watch (IHW) akan mengadakan kegiatan bertajuk “Bulan Palestina dengan Sosialisasi Fatwa MUI atas Boikot Produk Israel dan Afiliasinya”. Acara yang digelar dalam rangka Peringatan Hari Solidaritas Internasional Bersama Rakyat Palestina ini akan dilaksanakan pada […]

  • Kolaborasi Inovatif Dua Mata Kuliah: Komunikasi Internasional & Diplomasi Digital Universitas Paramadin

    Kolaborasi Inovatif Dua Mata Kuliah: Komunikasi Internasional & Diplomasi Digital Universitas Paramadin

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 87
    • 0Komentar

    MSINEWS.Com-Program Studi Hubungan Internasional Universitas Paramadina menghadirkan inovasi dalam proses pembelajaran dengan menyelenggarakan Kuliah Tamu bertajuk “Visual Diplomacy: Film sebagai Medium Komunikasi Internasional di Era Digital”, yang berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025 pukul 09.00–12.00 WIB di Aula C1, Universitas Paramadina, kampus Cipayung, Jakarta Timur. Acara ini menghadirkan empat sineas muda berbakat Indonesia: Mikhail Adam, […]

  • Gelar Natal Bersama Parlemen 2024, Panitia: Untuk Indonesia Aman, Damai, dan Sejahtera.

    Gelar Natal Bersama Parlemen 2024, Panitia: Untuk Indonesia Aman, Damai, dan Sejahtera.

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com– Ketua Panitia Natal Tahun 2024 dari Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka menyampaikan pernyataan penting terkait perayaan Natal yang akan digelar di lingkungan MPR RI, DPR RI, dan DPD RI. Mengangkat tema nasional “Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem” (Lukas 2:15), yang merupakan tema Natal dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) […]

expand_less