Pemda Terdampak Karhutla Didorong Segera Gunakan Bantuan Anggaran Penanganan
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
- visibility 42
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,MSINEWS.COM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat penggunaan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar tidak muncul titik kebakaran baru. Hal itu disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan secara daring dari Jakarta, Rabu (16/9/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Mendagri menjelaskan, pemerintah telah menyalurkan dukungan anggaran sebesar Rp760 miliar kepada 7 provinsi dan 35 kabupaten/kota terdampak bencana karhutla di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Bantuan tersebut diberikan kepada masing-masing daerah sesuai dengan tingkat keparahan dampaknya.
“Kami sudah menerbitkan surat edaran Bapak untuk kecepatan penggunaan karena sekarang ini yang penting adalah kecepatan. Jadi supaya tidak tertahan uangnya sambil kami turunkan juga tim dari Itjen dan dari [Direktorat Jenderal Bina] Keuangan Daerah untuk mendampingi,” ujarnya.
Ia menekankan, anggaran tersebut perlu segera dimanfaatkan untuk mendukung pengadaan kebutuhan penanganan karhutla serta mobilisasi masyarakat dan relawan. Langkah ini juga perlu dibarengi pendampingan agar penggunaan anggaran berjalan cepat dan tepat.
Selain penanganan kebakaran yang sudah terjadi, Mendagri menegaskan pentingnya mencegah munculnya kebakaran baru. Ia merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur larangan pembakaran dalam kondisi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat.
“Jadi di masa saat-saat ini tidak boleh ada pembakaran dan kami melihat dari Perda-Perda yang ada, ada delapan daerah yang kami minta untuk merubah Perdanya [agar sesuai dengan Inpres],” tegasnya.
Menurutnya, penyesuaian regulasi daerah diperlukan agar tidak terdapat celah pembakaran, termasuk yang dilakukan dengan alasan kearifan lokal selama masa kedaruratan. Delapan daerah tersebut diminta menyesuaikan ketentuan dalam peraturan daerahnya dengan kebijakan penanganan karhutla.
“Nanti kalau sudah terkendali baru mungkin bisa dievaluasi lagi,” jelas Mendagri.
Lebih lanjut, Mendagri menambahkan, pemerintah juga terus melakukan pendampingan terhadap daerah dalam penanganan bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dukungan tersebut mencakup bantuan anggaran, pemenuhan kebutuhan masyarakat, hingga percepatan pelayanan administrasi bagi masyarakat terdampak.** [Puspen Kemendagri].
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik



Saat ini belum ada komentar