Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Mahkamah Agung Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Eki Vina Cirebon

Mahkamah Agung Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Eki Vina Cirebon

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 16 Des 2024
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menolak Peninjauan Kembali atau PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Demikian yang disampaikan Hakim Agung Yanto sebagai Juru Bicara dalam konperensi persnya di media center Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin 16 Desember 2024.

“PK tujuh terdakwa dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya, PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. Putusan diketok hari ini,” ucap Yanto.

“PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Majelis hakim untuk PK kedua ini terdiri dari Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota. Putusannya juga diketok har ini,” sambungnya.

Yanto mengatakan Mahkamah Agung Republik Indonesia maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali para terpidana pertimbangan majelis hakim.

“Menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat ke-8 dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau nopung yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf a huruf dengan dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku kepanitiaan pidana umum Mahkamah Agung,” pungkas Yanto sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung.

Seperti diketahui kasus Eki dan Vina terjadi pada tahu 2016 lalu, dalam kasus tersebut delapan orang terpidana divonis seumur hidup sementara satu orang bebas dengan hukuman delapan tahun penjara yaitu Saka Tatal. **

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Harus Terdepan Dalam Memerangi Kekerasan Seksual, DPR: Terapkan UU TPKS

    Polisi Harus Terdepan Dalam Memerangi Kekerasan Seksual, DPR: Terapkan UU TPKS

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Banyaknya kasus aksi kekerasan seksual terhadap kaum perempuan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian yang kini masih sering terjadi. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Didik Mukrianto dikutip dari laman resmi dpr.go.id, pada Selasa 22 Agustus 2023. Menurut Didik tentang banyaknya kasus kekerasan seksual , dimana yang seharusnya […]

  • MITOS DAN BAHASA

    MITOS DAN BAHASA

    • calendar_month Senin, 2 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 5
    • 0Komentar

    KUBU HDCU menyodorkan kepada publik suatu Permainan Mitos. Tujuannya untuk menghadirkan Permainan Bahasa seolah-olah HDCU menang sebagai jurus MENANAM JARUM KE DALAM JERAMI. Tetapi kubu HDCU lupa bahwa MITOS bukanlah FAKTA dan BAHASA sepanjang sejarah selalu bergantung pada MITOS. Faktanya E-RA BARU berdasarkan real count terbukti unggul. Keunggulan itu mesti dipakai sebagai Mitos E-RA BARU […]

  • Akhirnya, Delapan Fraksi di DPR RI Minta Maaf dan Sepakat Evaluasi Tunjangan Perumahan

    Akhirnya, Delapan Fraksi di DPR RI Minta Maaf dan Sepakat Evaluasi Tunjangan Perumahan

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 5
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Sebanyak delapan Fraksi di DPR RI menyampaikan permohonan maaf dan sepakat lakukan evaluasi tunjangan perumahan. Hal tersebut menyusul gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat yang menolak besarnya gaji dan tunjangan DPR RI merebak di sejumlah daerah dalam beberapa hari terakhir. Adapun desakan tersebut kini mendapat respons serius dari parlemen. Delapan fraksi di DPR […]

  • Letak Iman dan Dosa (Bagian Satu )

    Letak Iman dan Dosa (Bagian Satu )

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Oleh Syamsul Noor Fajri SEBAGAIMANA Descartes, Frederick Hegel, Imanuel Kant, Karl Marx, Albert Einstein, Francis Bacon, Thomas Hobbes, Adam Smith, dan lain-lain, selaku makhluk ciptaan aku pun bisa hidup menjadi kafir (kaf fa ro). Apa maksudnya? Maksudnya, jika dan hanya jika atas berkat iradat (kehendak) dan hidayah Sang Khaliqul Mutlaq Allah Azza wa Jalla semata-mata, […]

  • Rivano Osmar: Manajemen Pertahanan Efektif Sangat Utama

    Rivano Osmar: Manajemen Pertahanan Efektif Sangat Utama

    • calendar_month Senin, 8 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    MSINews.com Jakarta – Pengusaha dan Ketua Yayasan Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) asal Sumatera Barat, Rivano Osmar, memberikan penilaian positif terhadap tema debat ketiga Calon Presiden (Capres) 2024 yang membahas Pertahanan dan Keamanan. Menurut Rivano, pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto, memegang kendali kuat dalam bidang tersebut karena pengalaman sebagai Menteri Pertahanan dan mantan Pangkostrad. […]

  • Hari Ini,20 Maret, KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

    Hari Ini,20 Maret, KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Rabu (20/3/2024) akan mengumumkan hasil rekapitulasi hasil pemilihan umum legislatif . Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz kepada wartawan di jakarta. Menurutnya, dari proses rekapitulasi yang sedang berjalan hingga hari ke-20, KPU sudah mengesahkan 33 dari 38 provinsi di Indonesia. KPU juga menjadwalkan Provinsi Papua Barat […]

expand_less