Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Lowongan CPNS 2023 Telah Dibuka, Buka Link Rincian Lengkap Formasinya

Lowongan CPNS 2023 Telah Dibuka, Buka Link Rincian Lengkap Formasinya

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
  • visibility 181
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Infomsi–Lowongan Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS 2023) kini sudah dibuka, berikut rencana dan usulan jadwal penerimaan

(CPNS 2023) dan rincian lengkap formasinya. Pendaftaran (CPNS 2023) akan dilangsungkan pada bulan depan tepatnya pada September mendatang. Untuk lowongan (CPNS 2023) tersedia dengan kuota yang sangat terbatas.

Adapun untuk formasi (CPNS 2023) juga terbatas meski rekrutmen tetap dibuka untuk umum. Ada sejumlah formasi (CPNS 2023) yang akan dibuka yaitu Kejaksaan, Kehakiman, Intelijen, Dosen dan Talenta digital.

Jumlah tersebut terbagi menjadi 78.862 formasi (CPNS 2023) dan PPPK untuk 72 instansi pemerintah pusat, serta 493.634 formasi pemerintah daerah.

“Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resmi di Jakarta, Dikutip dari Tribun.com Selasa (15/8/2023).

Untuk jumlah lowongan CASN yang disediakan dan telah ditetapkan untuk tahun 2023 berjumlah 572.474.

Jumlah kuota formasi CASN tersebut meliputi
(CPNS 2023) dan PPPK. Jika melihat secara garis besar, maka kuota ASN tersebar pada rekrutmen CASN kali ini ditujukan untuk PPPK.

Sedangkan untuk formasi (CPNS 2023) hanya dibuka untuk instansi pusat saja. Selain itu, jumlah kuota formasi (CPNS 2023) juga hanya disediakan sebanyak 18.932 lowongan.

Perlu Anda ketahui, kebutuhan formasi (CPNS 2023) sebelumnya adalah 34.453 lowongan . Namun, dikarenakan ada beberapa instansi yang tidak mengusulkan kebutuhan formasi (CPNS 2023)

Jika melihat berdasarkan data per 1 Agustus 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) memutuskan akan merekrut 572.496 ASN pada September mendatang.

Dari total 78.862, berikut ini alokasi kuota formasi CASN untuk pemerintah pusat: 28.903 untuk CPNS 2023, 49.959 untuk PPPK.

Sedangkan, formasi untuk pemerintah daerah sebagai berikut: 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, 42.826 PPPK teknis.

Menurut Menpan-RB Anas, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN pada tahun ini. Pertama, seleksi akan berfokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan sebagai formasi terbanyak.

“Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan,” paparnya.

Arah kebijakan kedua, yakni memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist. Ketiga, seleksi tahun ini mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital di masa mendatang.

Tidak hanya itu, Menteri PANRB menambahkan, rekrutmen ASN tahun ini turut bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau pekerja non-ASN di lingkup pemerintah.

Sebab, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama BKN, hingga saat ini masih ada 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia.

Sementara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

“Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi,” kata dia.

Melalui usulan yang telah ditandatangani secara digital oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, jadwal seleksi CASN dibagi menjadi dua bagian, yaitu penerimaan CPNS 2023 dan PPPK.

Terkait penyebaran jadwal usulan untuk CASN 2023, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji, menjelaskan bahwa publikasi tersebut merupakan rencana jadwal CPNS 2023 dan PPPK yang telah diusulkan oleh BKN kepada Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

“Masih menunggu persetujuan dari Menpan. Iya (belum resmi), tergantung dari Bapak Menteri,” kata Iswinarto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023, Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023, Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023.

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023 : Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023, Jawab sanggah 10-14 Oktober 2023, Pengumuman pasca sanggah: 13-19 Oktober 2023, Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023

Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2023: 23-26 Oktober 2023. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS 2023: 27-30 Oktober 2023.

Pelaksanaan SKD CPNS 2023: 31 Oktober-9 November 2023, Pengolahan nilai SKD 7-11 November 2023. Pengumuman hasil SKD 12-14 November 2023.

Masa sanggah: 15-17 November 2023, Jawab sanggah: 15-19 November 2023, Pengolahan nilai SKD hasil sanggah: 18-22 November 2023, Pengumuman pasca sanggah: 18-24 November 2023.

Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2023 dengan CAT (input lokasi SKB): 25-27 November 2023. Pemilihan titik lokasi SKB dengan CAT oleh peserta seleksi: 28-30 November 2023.

Penarikan data final: 1-2 Desember 2023, Penjadwalan SKB dengan CAT: 3-4 Desember 2023.

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS 2023 dengan CAT: 5-7 Desember 2023, Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023, Integrasi nilai SKD dan SKB: 15-27 Desember 2023, Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2023- 4 Januari 2024

Masa sanggah: 5-7 Januari 2024, Jawab sanggah: 5-11 Januari 2024, Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7-12 Januari 2024, Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8-14 Januari 2024, Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024, Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024.

Usulan jadwal penerimaan PPPK 2023

Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023, Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023, Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023, Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023.

Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023, Jawab sanggah: 10-14 Oktober 2023, Pengumuman pasca sanggah: 13-19 Oktober 2023, Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023, Penjadwalan seleksi kompetensi: 23-26 Oktober 2023

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 27-30 Oktober 2023, Pelaksanaan seleksi kompetensi: 1-25 November 2023, Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 6-27 November 2023

Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 21 November-1 Desember 2023, Pengumuman kelulusan: 28 November-4 Desember 2023, Masa sanggah: 5-7 Desember 2023, Jawab sanggah 5-9 Desember 2023.

Pengolahan nilai seleksi kompetensi hasil sanggah: 8-12 Desember 2023, Pengumuman kelulusan pasca sanggah 8-4 Desember 2023, Pengisian DRH NI PPPK 2023: 15 Desember 2023-13 Januari 2024, Usul penetapan NIP PPK 2023: 14 Januari-12 Februari 2024.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Rp 16 Miliar di Tolikara, Presiden Diminta Evaluasi Kinerja Kepala BPKP Perwakilan Papua

    Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Rp 16 Miliar di Tolikara, Presiden Diminta Evaluasi Kinerja Kepala BPKP Perwakilan Papua

    • calendar_month Minggu, 7 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia mengevaluasi kinerja Kepala BPKP Provinsi Papua terkait hasil audit investigatif penyimpangan atau penyalahgunaan keuangan di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan. Dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (7/7/2024), Ketua KOMPAK Indonesia Gabriel de Sola menjelaskan, berdasarkan laporan […]

  • JPU Kejari Indramayu

    JPU Kejari Indramayu Tuntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Terdakwa Panji Gumilang

    • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Indramayu, MSINews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, secara resmi menuntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Panji Gumilang dalam perkara tindak pidana penodaan agama. Tuntutan ini disampaikan oleh salah satu JPU, Rama Eka Darma, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Kamis (22/2) […]

  • Kemendagri Gelar Monitoring Bahas Pemberian Keringanan Penerapan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB

    Kemendagri Gelar Monitoring Bahas Pemberian Keringanan Penerapan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat monitoring untuk menindak lanjuti pemberian keringanan terhadap penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Acara yang diikuti jajaran pemerintah daerah (Pemda) tersebut berlangsung secara daring dari Jakarta, Kamis (2/1/2025). Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan […]

  • Delapan Parpol

    Delapan Parpol Dipastikan Lolos ke DPR RI 2024, ini Hasil Preliminary Count:

    • calendar_month Minggu, 18 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Sebanyak 8 partai politik (parpol) dipastikan akan mendapatkan jatah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah Pemilihan Umum 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan parliamentary threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Menurut Pasal 414 UU Pemilu, parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari […]

  • MAKI Soroti Langkah Firli Bahuri dalam Sidang Praperadilan

    MAKI Soroti Langkah Firli Bahuri dalam Sidang Praperadilan

    • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara tajam mempertanyakan langkah Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang menyerahkan dokumen penanganan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan. Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Firli diduga melanggar tiga undang-undang, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik, menghalangi penyidikan pasal […]

  • Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Penghalang Penyidikan Kasus Tambang Nikel

    Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Penghalang Penyidikan Kasus Tambang Nikel

    • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Amel sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). “AS alias Amel langsung diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 21 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 jo […]

expand_less