Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » KPU, Tangapi Pj Bupati, Gubernur Tak Bisa Nyalon Pemilu 2024.

KPU, Tangapi Pj Bupati, Gubernur Tak Bisa Nyalon Pemilu 2024.

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KPU dan Bawaslu

Komisioner KPU RI Idham Holik

Jakarta – KPU menagapi Bawaslu mendukung pembuatan aturan penjabat (Pj) kepala daerah tidak boleh ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nati.

Menurut Komisioner KPU RI Idham Holik, aturan itu bukan hal yang baru. Ia mengatakan aturan tersebut sudah tercantum pada Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016.

Baca Juga : Ada Hotel di IKN, Jokowi: Ini Pembangunan ke Dua 

Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

“UU tersebut telah diundangkan sejak 1 Juli 2016. Artinya bukan wacana baru, sudah ada sejak lama dan norma tersebut telah diimplementasikan pada Pilkada Serentak 2017, 2018, dan 2020,” ujar Idham dikutip
CNNI, Minggu 24/9/2023.

Idham menjelaskan Pasal 7 ayat (2) huruf q UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan di mana seorang bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah tidak berstatus sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.

“Maksud ketentuan ini mencegah penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota,” jelasnya

“Ketentuan tersebut merupakan norma yang memitigasi potensi abuse of power. UU Pilkada ingin menjaga terwujudnya kepemimpinan pemerintah daerah yang berintegritas pada saat dipimpin oleh penjabat kepala daerah,” imbuhnya

Lebih lanjut, Idham mengatakan, KPU akan melakukan sosialisasi ketentuan yang telah diatur tersebut.

Baca Juga : Yuk..Kenali IKN Nusantara: Arti, Letak dan Otoritanya.

Dilangsir halaman CNNI Sebelumnya Bawaslu mendorong pembuatan aturan Pj kepala daerah tak boleh ikut Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Rahmat Jaya Parlindungan Siregar pada peluncuran pemetaan kerawanan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Manado, Sulawesi Utara, Kamis, 21/9/2023

Menurut Rahmat, pada dasarnya Pj itu bukan pejabat politik, tetapi pejabat administratif yang bertugas melaksanakan pelayanan pemerintahan di daerah.

Rahmat mengklaim mendengar kabar angin atau diskusi soal adanya Pj yang akan maju pada Pilkada 2024. Menurutnya, para Pj ini berpotensi melakukan investasi infrastruktur politik ketika menjabat.

“Apakah itu perlu diperhatikan. Misalnya, kalau itu dibangun sebagai infrastruktur politik untuk ke depan, maka mungkinkah kita harus berpikir bahwa ada aturan yang mempertegas,” ungkapannya.

“Pejabat pemerintah yang posisinya sebagai Pj itu misalnya ditegaskan dalam aturan legal-formalnya tidak boleh maju di dalam Pilkada berikutnya,” sambungnya

Rahmat menilai itu berpotensi terhadap isu yang hari ini akan kita launching tentang netralitas ASN. Dia mengatakan meski belum terjadi, hal itu menjadi indikasi yang cukup kuat dan perlu menjadi catatan dalam proses dialektika demokrasi ke depan.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konflik

    Kuasa Hukum RW Kecam Polisikan 2 Orang, MSPI Tantang Balik

    • calendar_month Senin, 23 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com -Konflik antara Kuasa Hukum RW014 Taman Kencana Tegal Alur dan Lembaga. Monitoring Saber Pungli Indonesia  (MSPI) semakin memanas.. Kontroversi ini muncul setelah RW014 Tegal Alur Iwan merasa dituduh oleh oknum LSM dan salah satu warganya, buntut akses jalan di Perumahan Taman Kencana Tegal Alur belum dibongkar. Baca Juga : Aduan Tutup Jalan Taman […]

  • Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Kontribusi Pensiunan dalam Bidang Ketenagakerjaan

    Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Kontribusi Pensiunan dalam Bidang Ketenagakerjaan

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta,msinewa.com-Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan apresasi kepada para pensiunan Kemnaker atas semua pengabdian dan dedikasinya yang telah diberikan selama bertahun-tahun. Hal itu disampaikan pada acara Halalbihalal Persatuan Wredatama Prima Karya (PW Prika) Pusat (Organisasi Pensiunan Kementerian Ketenagakerjaan) di ruang Serbaguna Kemnaker Jakarta, Kamis (2/5/2024). Menaker Ida juga menyampaikan terima kasih kepada para mitra […]

  • Fungsionaris PPP Ajak Semua Komponen Anak Bangsa Bersatu Membangun NKRI

    Fungsionaris PPP Ajak Semua Komponen Anak Bangsa Bersatu Membangun NKRI

    • calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan Penetapan KPU atas paslon pemenang Pemilu 2024, fungsionaris PPP angs bersatu membangun NKRI. Sebagaimana diketauhi, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu paslon 01 Anies-Cak Imin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud Md. Atas putusan dan penetapan tersebut, […]

  • SMK Di Lamsel

    SMK NI di Jati Agung Main Tahan Ijazah, Buntut SPP Belum Lunas

    • calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Lamsel – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Nurul Islam (NI) lokasi Jl. Raya Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten (Kab) Lampung Selatan (Lamsel) diduga main sikat tahan ijazah. Pasalnya puluhan mantan murid sekolah tersebut belum menerima Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) buntut belum melunasi tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Salah satu mantan murid SMK NI yang […]

  • Kemensos-BP2MI Komitmen, Kolaborasi Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

    Kemensos-BP2MI Komitmen, Kolaborasi Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kementerian Sosial dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menandatangani Nota Kesepahaman untuk memperkuat kolaborasi pelindungan pekerja migran Indonesia dan keluarganya. Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan, pencegahan masalah sosial, serta reintegrasi optimal bagi para pekerja migran. Wakil Menteri Sosial RI Agus Jabo Priyono menegaskan pentingnya kolaborasi dalam pelindungan bagi […]

  • Kementerian PUPR Dukung Visi Indonesia Emas di Tahun 2045

    Kementerian PUPR Dukung Visi Indonesia Emas di Tahun 2045

    • calendar_month Senin, 18 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen dalam memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), sebagai langkah strategis mendukung Visi Indonesia Emas 2045 dan Reformasi Birokrasi. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah melalui Seminar Eksekutif Peningkatan Kapasitas SDM Melalui Metode Coaching. Acara ini diadakan […]

expand_less