Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Kemendagri Sebut, Indikator SPM Urusan Trantibumlinmas Jadi Isu Prioritas pada Dokrenda

Kemendagri Sebut, Indikator SPM Urusan Trantibumlinmas Jadi Isu Prioritas pada Dokrenda

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com- Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah yang telah diatur dalam berbagai regulasi yang berlaku, menyiratkan bahwa saat ini penerapan SPM bukan lagi tentang target kinerja atau bagaimana menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP), melainkan sebagai suatu pemenuhan dasar warga negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri TB. Chaerul Dwi Sapta.

“Oleh karenanya, jenis pelayanan yang termuat dalam SPM bersifat mutlak dan individual serta belanja daerah pun diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” kata Chaerul saat membuka rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka Bimbingan Teknis (Bimtek) perencanaan dan pengumpulan data Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Trantibumlinmas, Kamis (25/4/2024) di Sentral Cawang Hotel Jakarta.

Chaerul menegaskan, kesinambungan akan ketersediaan dan keterjangkauan pelayanan SPM yang diberikan oleh pemerintah daerah harus selalu ada setiap tahunnya yang tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen penganggarannya serta menjadi salah satu isu strategis daerah.

“Terjaminnya pemenuhan SPM merupakan salah satu indikator dalam laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap tahunnya sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 yang saat ini sedang mengalami proses revisi,” imbuh Chaerul.

Sebagai informasi, rata-rata capaian layanan SPM bidang Trantibumlinmas tahun 2023 di provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagai berikut: layanan ketentraman dan ketertiban umum provinsi 87,13%; layanan ketentraman dan ketertiban umum kabupaten/kota 85,03%; layanan informasi rawan bencana 82,44%; layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana 82,99%; layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana 84,41%; dan layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran 84,98%.

Maka dengan diadakannya Rakor ini, Chaerul berharap dapat memberikan penguatan pemahaman kepada pemerintah daerah dalam menerapkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya empat tahapan penerapan SPM.

Selain itu, memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tugas dan kewajiban Tim Penerapan SPM di daerah dalam proses perencanaan dan penganggaran melalui pengintegrasian hasil pengumpulan data beserta dengan hasil penghitungannya ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah OPD pengampu SPM Trantibumlinmas.

“Indikator SPM urusan Trantibumlinmas menjadi isu prioritas di dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, setiap program dan kegiatan serta penganggaran harus tercantum di dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah yang terdiri atas dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah,” pungkasnya.

Adapun, rakor pusat dan daerah dihadiri secara luring oleh perwakilan Satpol PP, Dinas Damkar, BPBD, dan Bagian Program terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota yakni Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Banten, Lampung, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, NTB, Sulawesi Selatan, Kabupaten Klaten, Siak, Aceh Barat, Sumedang dan Jeneponto serta provinsi, kabupaten/kota lainnya hadir secara daring.** Timred. 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Pilkada 2024, KPU Sumsel Gelar Jalan Sehat Bersama

    Jelang Pilkada 2024, KPU Sumsel Gelar Jalan Sehat Bersama

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Palembang,msinews.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah Provisi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar kegiatan Jalan Sehat. Dikutip dari rri.gi.id, bahwa kegiatan Jalan Sehat Bersama Menuju Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2024, diikuti oleh warga Palembang dan sekitarnya di Kambang Iwak Palembang. Kegiatan ini dibukan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumsel,  Andika didampingi oleh komisioner KPU Sumsel […]

  • DPRD DKI Minta Pengawasan Ketat  Soal Program “Night at the Ragunan Zoo”

    DPRD DKI Minta Pengawasan Ketat  Soal Program “Night at the Ragunan Zoo”

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 14
    • 0Komentar

    JAKARTA,KABARDAERAH.COM—Nabilah Aboe Bakar Al Habsyi,Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta,  meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan pengelola Taman Margasatwa Ragunan dengan perketat pengawasan dalam pelaksanaan program wisata malam bertema : “Night at the Ragunan Zoo” yang baru saja diluncurkan pada Sabtu (11/10/2025) malam tersebut. Menurut Nabilah, kegiatan wisata malam hari membutuhkan sistem keamanan dan […]

  • Komisi XII DPR : Raja Ampat Bukan Milik Investor, Ini Milik Bangsa !

    Komisi XII DPR : Raja Ampat Bukan Milik Investor, Ini Milik Bangsa !

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Komisi XII DPR RI melontarkan kritik keras terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dinilai tebang pilih dalam menangani aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Wakil Ketua Komisi XII, Bambang Hariyadi, menyoroti tidak adanya tindakan terhadap tiga perusahaan swasta yang menurutnya justru menjadi perusak utama kawasan konservasi tersebut. “Yang […]

  • Mahfud MD Sebut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tak Independen

    Mahfud MD Sebut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tak Independen

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, kembali menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menyangkut Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres. Menurutnya, putusan tersebut, yang membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres, menunjukkan bahwa MK tidak independen. Baca juga : […]

  • Senator GKR Hemas Pimpin Program Senator Pangan di NTT, Implementasi Nyata Asta Cita

    Senator GKR Hemas Pimpin Program Senator Pangan di NTT, Implementasi Nyata Asta Cita

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menempatkan ketahanan pangan sebagai pilar utama pembangunan daerah dan nasional. Untuk itu, DPD RI menyiapkan program “Senator Peduli Ketahanan Pangan”  di antaranya menamam jagung di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Inisiatif strategis ini juga akan dilakukan di Bengkulu, Sulawesi Selatan, dan Papua Tengah. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua […]

  • DPD RI : Pasal Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah Dianggap Menyimpang, PP 28/2024 Harus Direvisi

    DPD RI : Pasal Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah Dianggap Menyimpang, PP 28/2024 Harus Direvisi

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Jalarta,msinews.com– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. mengkritik pemerintah yang tidak jeli dan cenderung menyimpang dalam membuat peraturan. Adapun kritikan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, menuai kontroversi. Di antaranya karena PP tersebut dianggap […]

expand_less