Jakarta,msinews.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar rincian dugaan suap yang melibatkan Zarof Ricar (ZR), mengungkapkan skema aliran dana senilai total Rp11 miliar yang diduga mengalir ke majelis hakim di dua tingkatan pengadilan.
Temuan Kejagung mengejutkan ini merupakan hasil pengembangan dari penggeledahan di rumah tersangka beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kasus ini menyangkut dua proses hukum berbeda. “Untuk penanganan perkara di pengadilan tinggi, kami menemukan sekitar Rp6 miliar,” kata Harli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 10 Juli 2025.
Lebih lanjut, Harli merinci bahwa dari jumlah tersebut, Rp5 miliar disebut Zarof Ricar akan diserahkan kepada majelis hakim, sementara Rp1 miliar sisanya menjadi ‘biaya’ atau komisi untuk dirinya. “Di tingkat kasasi, jumlahnya tidak kalah fantastis, sekitar Rp5 miliar juga,” tambahnya.
Meskipun menghadapi tuduhan serius, Zarof Ricar tidak ditahan oleh penyidik. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya. “Yang bersangkutan usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit, sehingga penyidik berketetapan untuk tidak melakukan penahanan,” jelas Harli.
Pihak Kejagung berharap berkas perkara Zarof Ricar dapat segera rampung. “Kita harapkan dalam waktu dekat akan bisa diberkaskan, dilimpahkan ke penuntutan, dan segera disidangkan di pengadilan,” pungkas Harli, menegaskan komitmen Kejagung untuk menuntaskan kasus ini.* Eky.
Sumber: Antara