Israel Serang Iran, FPN : Pelanggaran Hukum Internasional

oleh
banner 468x60

Jakarta,msinews.com– Free Palestine Network (FPN) melalui Sekretaris Jenderalnya Furqan AMC mengutuk serangan Israel ke Iran dan menyatakan serangan tersebut adalah pelanggaran hukum internasional.

Hal ini ditegaskan Furqan AMC dalam keterangannya yang diterima media di Jakarta, pada Sabtu 14 Juni 2026.

banner 336x280

“Serangan entitas barbar Israel terhadap Iran adalah pelanggaran hukum internasional. Sebagaimana sikap resmi Pemerintah RI, FPN juga mengutuknya,” tegas Furqan AMC.

Sekretaris Jenderalnya Furqan AMC

“Sampai kapan Dunia internasional terus diam dan membiarkan Israel berbuat seenaknya mengangkangi hukum internasional?” tanya Furqan.

Lebih lanjut Furqan menjelaskan, jika arogansi dan tindakan barbar Israel terus dibiarkan, akan mengacaukan peradaban dunia.

Diketahui, Jumat dini hari Israel melancarkan serangan ke Ibu Kota Iran, Teheran.

Media Iran, IRNA dan Mehr melaporkan Panglima Garda Revolusi Iran (IRGC), Hossein Salami, menjadi salah satu korban tewas dalam serangan Israel tersebut, termasuk beberapa ilmuwan nuklir Iran.

Sementara itu Kementerian Luar Negeri Iran menyebut “Serangan Israel terhadap Iran merupakan pelanggaran Pasal 4, paragraf 2 Piagam PBB dan agresi terbuka terhadap Republik Islam. Teheran memiliki hak yang sah untuk menanggapi agresi ini sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB, dan angkatan bersenjata Iran tidak akan ragu untuk membela bangsa Iran dengan sekuat tenaga dan dengan cara yang mereka pilih,” kata kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan di Telegram.

Serangan Israel ke Iran juga telah memicu kenaikan harga minyak mentah dunia lebih 5% dan dikhawatirkan akan mempengaruhi ekonomi dunia secara keseluruhan. **

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *