Jakarta,msinews.com – Komisi X DPR RI mengapresiasi terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) tentang Renovasi Sekolah yang dikembalikan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Hal itu menjadi bukti nyata perhatian Presiden Prabowo terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi X Fraksi PKB DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengapresiasi mengatakan, Inpres tersebut menjadi dasar perpindahan kewenangan dalam melakukan renovasi sekolah yang sebelumnya ditangani Kementerian Pekerjaan Umum (PU) beralih menjadi kewenangan Kemendikdasmen.
Sebelumnya, pada 2019, Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres tentang Renovasi Sekolah yang mengatur proyek pembangunan sekolah. Dalam Inpres itu, disebutkan bahwa proyek pembangunan sekolah ditangani Kementerian PU.
“Sejak saat itu renovasi dan perbaikan sekolah menjadi kewenangan Kementerian PU, Kemendikdasmen fokus ngurusi pendidikan saja,” kata dalam keterangan kepada awak media Parlemen, Sabtu (4/1/2025).
Meski demikian lanjut nya, dalam perjalanannya muncul banyak masalah dan keluhan dari masyarakat terkait renovasi sekolah.
Menyikapi hal tersebut, Komisi X DPR RI akhirnya melakukan evaluasi terhadap proyek renovasi sekolah. Komisi yang membidangi masalah pendidikan itu juga mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat dan stakeholder pendidikan.
Lalu Ari,menyebut pihaknya dalam hal ini Komisi X banyak membri catatan terhadap proyek renovasi sekolah yang selama ini dilakukan. Misalnya, kualitas proyek renovasi yang tidak sesuai dengan standar. Ada gedung sekolah yang baru beberapa bulan direnovasi, tapi sudah rusak lagi. Bahkan, ada gedung sekolah yang reyot dan ambruk.
“Banyak sekolah yang reyot, tidak layak, bahkan ambruk. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ungkap mantan anggota DPRD NTB itu.
Lanjut Lalu Ari, banyak dinas pendidikan yang mengeluh kesulitan melakukan komunikasi dan koordinasi ketika ada sekolah yang rusak. Sebab, anggaran dan proyek renovasi sekolah menjadi kewenangan Kemen PU, bukan di bawah Kementerian Pendidikan.
“Karena berbeda kementerian dan instansi pemerintahan, dinas pendidikan kesulitan menangani sekolah yang rusak. Birokrasinya terlalu rumit,” beber nya.
Berdasarkan hasil evaluasi itu, Komisi X DPR RI merekomendasikan agar proyek renovasi sekolah umum diserahkan kembali kepada Kemendikdasmen. Sedangkan Kementerian PU hanya fokus menangani renovasi gedung madrasah.
Kemendikdasmen kemudian rapat bersama dengan Kementerian PU. Selanjutnya, kedua kementerian itu menyampaikan persoalan tersebut kepada Presiden Prabowo. Presiden pun sepakat untuk mengembalikan kewenangan renovasi sekolah kepada Kemendikdasmen.
“Presiden Prabowo kemudian mengeluarkan Inpres baru dan mencabut Inpres yang lama terkait renovasi sekolah. Ini bukti nyata kepedulian Presiden Prabowo kepada pendidikan,” beber Ketua DPW PKB NTB itu
Dengan kewenangan itu, Kemendikbud kemudian berencana melakukan renovasi terhadap sekitar 10.000 sekolah pada 2025. Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 17,1 triliun untuk memperbaiki gedung sekolah yang rusak dan perlu perbaikan.
Lalu Ari meminta agar renovasi sekolah segera dilaksanakan. Perencanaan harus dibuat secara cepat dan matang, sehingga pelaksanaan renovasi gedung sekolah bisa dilaksanakan dengan baik.
“Kami mendukung penuh langkah renovasi 10 ribu sekolah. Harus segera dilaksanakan, sehingga tidak ada lagi sekolah yang rusak,” tutupnya. **
Editor : tim redaksi msinews.com.