Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar karena Korupsi

Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar karena Korupsi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono alias AP. Andhi Pramono terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp58,9 miliar, dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.

Baca juga : Alokasi Anggaran Bangun IKN Tahun 2024 Meningkat Menjadi Rp35,45 Triliun

“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disampaikan penuntut umum,” kata Majelis Hakim Djuyamto pada Senin (1/4/2024).

Dalam sidang yang digelar, hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Andhi Pramono.

Hakim juga menolak nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, dengan menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Andhi Pramono didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima gratifikasi dengan total nilai Rp58,9 miliar, yang terdiri dari mata uang rupiah dan asing.

Jumlah tersebut diterima oleh Andhi sejak tahun 2012 hingga 2023, seiring dengan jabatannya dalam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Jika ditotalkan, nilai total gratifikasi yang diterima Andhi mencapai Rp58.974.116.189.

Sebelum pembacaan vonis, Andhi tampak khusyuk membaca sebuah buku kumpulan doa di kursi dakwaan, sesekali berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Dengan adanya vonis ini, diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. (Ata)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maksimalkan Hasil Panen Petani, Babinsa Tamalatea Bantu Kumpulkan Rontokan Padi

    Maksimalkan Hasil Panen Petani, Babinsa Tamalatea Bantu Kumpulkan Rontokan Padi

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM, Jeneponto – Guna memaksimalkan hasil yang didapatkan petani di musim panen kali ini, Babinsa Koramil 1425-03/Tamalatea Kodim 1425 Jeneponto, Sertu Lukman Hakim, dengan penuh semangat mendampingi petani mengumpulkan rontokan butir-butir padi di sawah mereka. Kegiatan ini berlangsung di lahan milik Bapak Hamad di Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Kamis (3/4/2025). Menurut Sertu Lukman […]

  • Terkuak, Pimpinan KPK Terasa Terancam Ketika Ungkap Kasus Suap Basarnas

    Terkuak, Pimpinan KPK Terasa Terancam Ketika Ungkap Kasus Suap Basarnas

    • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Jakarta_Infomsi.News–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan dirinya mendapatkan ancaman atau pun teror dalam beberapa hari terakhir. Ghufron mengungkap, teror terjadi usai KPK mengungkap adanya tindak pidana suap di Basarnas yang diduga melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi. Awalnya Nurul Ghufron membahas soal adanya pihak yang sengaja ingin membunuh karakternya dengan menyebut dirinya mengikuti akun porno di media sosial. […]

  • Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Tapera Sebelum Diterapkan

    Pemerintah Diminta Kaji Ulang Program Tapera Sebelum Diterapkan

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pemerintah Indonesia telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Adapun, PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. Dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Tabungan hanya dapat dimanfaatkan […]

  • Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto Membuka Acara Pelatihan Kehumasan TA 2024

    Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto Membuka Acara Pelatihan Kehumasan TA 2024

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Palembang,msinews.com-Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Bidang Hubungan masyarakat (Humas), menggelar kegiatan pelatihan Peningkatan Kemampuan Kehumasan Tahun Anggaran 2024, berlangsung di Grand Atyasa Convention Center Palembang, Kamis (5/12/2024). Acara ini dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto dan dihadiri oleh para Kasubbid Bidhumas , Personil Bidhumas Polda Sumsel, para Kasihumas, Personil Samapta, Lalulintas Polda Sumsel […]

  • Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM dan Kesejahteraan Pekerja

    Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM dan Kesejahteraan Pekerja

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagai respons terhadap kebutuhan akan perlindungan HAM dalam dunia usaha. Perpres ini merupakan langkah strategis yang menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa pelaku usaha tidak hanya berfokus pada keuntungan semata, tetapi juga pada kesejahteraan dan hak-hak […]

  • KLHK Bentuk Satgas Penanganan Polusu Udara di Jakarta

    KLHK Bentuk Satgas Penanganan Polusu Udara di Jakarta

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar kini sudah membentuk satgas penanganan polusi udara di Jakarta yang makin buruk sejak beberapa hari terakhir. Satgas itu dibentuk setelah KLHK mengikuti rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (18/8/2023). “Tapi tak menutup kemungkinan juga sumber lain. Sumber […]

expand_less