Msinews.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera menelusuri dan membongkar aliran dana perusahaan peer-to-peer (P2P) lending Dana Syariah Indonesia (DSI).
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya indikasi aliran dana DSI ke sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kolega serta jajaran manajemen perusahaan. Abdullah menilai penelusuran aliran dana menjadi langkah krusial untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan berpihak pada korban.
“PPATK harus segera mengungkap aliran dana DSI ke perusahaan terafiliasi. Ini sangat penting untuk melacak aset, memulihkan kerugian korban, serta mengidentifikasi aktor intelektual di balik kejahatan ini,” tegas Abdullah di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penyitaan aset. Menurut Abdullah, penyitaan tidak boleh berhenti pada prosedur hukum semata, tetapi harus disampaikan secara terbuka kepada publik, khususnya para korban, termasuk mengenai nilai aset, bentuk aset, dan mekanisme pengelolaannya.
“Jangan sampai nilai kerugian masyarakat besar, aset yang disebut disita juga besar, tetapi tidak ada kejelasan rinciannya,” tambah legislator asal Jawa Timur tersebut.
Selain itu, Abdullah mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aset yang telah disita agar tidak mengalami penyusutan nilai atau bahkan hilang selama proses hukum berlangsung. Ia mengingatkan agar penanganan kasus ini tidak mengulang kesalahan dalam sejumlah perkara investasi ilegal sebelumnya.
“Jangan sampai aset yang sudah disita nilainya menurun drastis atau tidak jelas peruntukannya. Ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar hak korban dapat dipulihkan secara adil,” jelasnya.
Lebih jauh, Abdullah menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap penanganan kasus DSI. Ia menekankan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berorientasi pada pemulihan hak korban yang jumlahnya mencapai ribuan orang.
“Negara harus hadir. Penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menjamin pemulihan hak masyarakat,” pungkas Abdullah.*

