Sel. Feb 10th, 2026

Catat! Semua Anggota Komisi XI DPR Penerima CSR BI-OJK Berpotensi Jadi Tersangka

Msinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikaan sinyal peringatan yang dapat mengguncang gedung Senayan DPR RI.

Bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019 sampai 2024 yang ikut menerima dan menikmati dana program CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menyatakan peluang pengembangan kasus CSR BI- OJK terbuka luas, siaapa pun dia sebagai anggota Komisi XI yang tidak menyalurkan anggaran tersebut sebagaimana mestinya akan berhadapan dengan konsekuensi hukum.

“Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Johanis, di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Pernyataan ini memperkuat langkah KPK dalam mengurai kasus yang sebelumnya telah menjerat dua politisi, yakni Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) dan Satori (Fraksi Nasdem).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana CSR dari BI dan OJK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa meskipun penyidik saat ini fokus pada pemberkasan perkara Heri dan Satori, ruang untuk pengembangan penyidikan sangat terbuka.

Penelusuran aliran dana akan bergantung pada temuan baru dari saksi dan dinamika persidangan.

“Termasuk juga penyidik tentu sudah mendalami dari saksi-saksi yang sebelumnya sudah dipanggil, baik dari pihak BI–OJK maupun dari kawan-kawan di Komisi XI,” ujar Budi.

Sinyal bahwa dana CSR mengalir ke banyak anggota parlemen bukan sekadar asumsi. Pernyataan Satori semakin memperkuat arah penyidikan.

Dalam kesempatan sebelumnya, ia secara terbuka mengakui bahwa program tersebut diterima oleh seluruh anggota Komisi XI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan masing-masing.

“Programnya untuk sosialisasi di dapil, Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” kata Satori di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/12/2024).

Seperti diketahui sebelumnya, KPK resmi mengumumkan status tersangka yakni Heri Gunawan dan Satori pada Agustus lalu.

“KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu HG dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019–2024,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).

Keduanya dijerat Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta TPPU berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010.

Dengan pernyataan KPK ini, bayang-bayang status tersangka tampaknya bukan lagi kemungkinan kecil bagi anggota Komisi XI DPR RI lainnya.

Arah angin penyidikan KPK menunjukka gelombang berikutnya bisa jauh lebih besar dari dua nama yang sudah jadi tersangka.*

By Media Sejahtera Indonesia

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *