Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Anggota DPR : Hasil Putusan MK Tetap Harus Di Hormati

Anggota DPR : Hasil Putusan MK Tetap Harus Di Hormati

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
  • visibility 57
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,MSINEWS.COM- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengatakan bahwa majelis hakim mahkamah konstitusi (MK) telah memutuskan mengabulkan sebahagian uji materi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru terkait persayaratan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Menurutnya, walaupan putusan dari MK mendapatkan banyak respon negatif. Karena putusan MK dinilai oleh berbagai kelompok masyarakat seakan ingin meloloskan seseorang untuk menjadi cawapres.

“Kendati demikian, seluruh pihak mesti menghargai dan menghormati putusan dari lembaga hukum tertinggi MK ini”, kata Guspardi, Senin (16/10/2023).

Sebelumnya Uji materi yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah terkait batas usia menjadi Capres- Cawapres diturunkan dari batas 40 tahun menjadi 35 Tahun ditolak oleh MK.

Namun satu gugatan lainnya yang di layangkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Bernama Almas Tsaqibbirru melalui perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dikabulkan oleh MK, ujar Politisi PAN ini.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 itupun menambahkan dalam pembacaan putusan yang mengabulkan sebagian uji materi dari Alamas Tsagibbiru terjadi dua kubu yang berbeda. Dimana 5 orang hakim MK mengabulkan gugatan yaitu Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic. Sementara 4 orang Hakim MK lainnya ‘dissenting opinion’ yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams dan Suhatoyo .

Dengan keputusan MK ini maka Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedianya berbunyi: Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun .

Dengan putusan ini maka Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi : Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Oleh karena itu, dengan putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun. Dan MK juga menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024″,pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. MK pun merujuk praktek di negara lain soal kepemimpinan di usia di bawah 40 tahun, seperti di Irlandia, Selandia Baru, Arab Saudi.

Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional sebagai Capres dan cawapres dalam pemilu meski berusia di bawah 40 tahun,” ucap Guntur.***

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU RI Umumkan Daftar Calon Sementara, Bacaleg DPR RI

    KPU RI Umumkan Daftar Calon Sementara, Bacaleg DPR RI

    • calendar_month Jumat, 18 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi.News–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI. Setidaknya ada 9.925 bacaleg DPR RI masuk DCS yang diserahkan oleh 18 parpol ke KPU. “Dari 10.185 orang ini yang memenuhi syarat hanya 9.925 orang caleg,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers, […]

  • Tuai Isu Pembubaran KPK, Sekjen PDIP Klarifikasi Maksud Megawati

    Tuai Isu Pembubaran KPK, Sekjen PDIP Klarifikasi Maksud Megawati

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Peyampaian Megawati Soekarnoputri terkait pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai beragam respons dari sejumlah pihak. Menanggapi hal tersebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meluruskan maksud ketua umum PDIP yang kadung diberitakan sempat meminta kepada Presiden Jokowi  membubarkan KPK. “Itu diplintir. Maksud Bu Mega, beliau yang mendirikan KPK, (tapi korupsi) masih jadi persoalan pokok,” kata Hasto menjawab pertanyaan wartawan […]

  • Kasad Pimpin Sertijab 5 Jabatan Strategis TNI AD dan Terima Laporan Kenaikan Pangkat 34 Pati

    Kasad Pimpin Sertijab 5 Jabatan Strategis TNI AD dan Terima Laporan Kenaikan Pangkat 34 Pati

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com– Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., memimpin upacara serah terima lima jabatan strategis di lingkungan TNI AD serta menerima laporan korps kenaikan pangkat 34 Perwira Tinggi (Pati) TNI AD, yang digelar di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Selasa (27/5/2025). Adapun kelima jabatan yang diserahterimakan meliputi jabatan Kepala Pusat […]

  • Partai PPP

    Jubir PPP Harap Sandiaga Pilihanan Megawati, Dampingi Ganjar

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Jakarta -Juru Bicara (Jubir) Partai PPP, Usman Tokan mengharapkan Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menjadi pilihan utama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Pilihan itu sebagai Wapres Ganjar Purnomo  di Pilpres 2024 mendatang. Baca Juga : Dirjen Hubdat: Bicara Jalan dan Umumkan Pemenang Adhigana Usman mengungkap partainya tetap berharap Sandi bisa menjadi pendamping Ganjar di 2024. Namun, jika […]

  • Rincian Bantuan yang Telah Disalurkan Kemensos untuk Korban Gempa Bandung

    Rincian Bantuan yang Telah Disalurkan Kemensos untuk Korban Gempa Bandung

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Bandung ,msinews.com- Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan ke korban bencana gempa Bandung. Hingga Sabtu (21/9/2024) sore, total nominal bantuan yang telah digelontorkan Kemensos untuk korban gempa Bandung sebesar Rp1.856.670.750. Tambahan bantuan tersebut berupa 350 lembar kasur, 290 lembar selimut, 5 set tenda serbaguna, 30 lembar tenda gulung, 20 unit tenda portabel keluarga, 50 pack sandang […]

  • Komisi VII : Smelter di Halmahera Timur Butuh Sinergi PLN dan Antam 

    Komisi VII : Smelter di Halmahera Timur Butuh Sinergi PLN dan Antam 

    • calendar_month Minggu, 21 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Manado,msinews.com– Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Hermanto mengatakan ,salah satu tujuan pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah bertujuan mencari keuntungan untuk kepentingan negara. Termasuk, BUMN PT Antam yang bergerak di bidang pertambangan dalam mengelola proyek smelter feronikel di Halmahera Timur. Bambang Hermanto menilai proyek smelter yang semestinya sudah bisa berproduksi itu kini […]

expand_less