Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ancam Kebebasan Pres, Komisi I : Teror Kepala Babi ke Tempo Harus Diusut Tuntas

Ancam Kebebasan Pres, Komisi I : Teror Kepala Babi ke Tempo Harus Diusut Tuntas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MSINEWS.COM (Jakarta)- Teror kepala babi dan bangkai tikus ke Redaksi Tempo dikecam banyak kalangan. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syamsu Rizal menilai aksi tersebut merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pres di tanah air.

“Teror kepada redaksi Tempo ini mengancam kemerdekaan pers. Padahal perlindungan atas praktik kerja pers harus mendapat perlindungan hukum karena sesuai dengan UU Pers. Media seharusnya mendapat kebebasan untuk mencari informasi dan menyebarluas kan gagasan dan informasi melalui karya jurnalistik. Jika ada teror seperti itu, berarti ada upaya oknum tertentu yang ingin menghambat kerja pers. Ini yang harus dilawan,” kata Syamsu Rizal, Senin (24/3/2026).

Deng Ical-sapaan akrab Syamsu Rizal-mengatakan pengiriman kepala babi dan bangkai tikus bertujuan memicu ketakutan kepada redaksi Tempo yang selama ini kerap bersuara kritis terhadap kekuasaan. Padahal suara-suara kritis tersebut tetap sah disampaikan asalkan telah melalui kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pres.

“Kita ini butuh suara-suara kritis publik sebagai penyeimbang berbagai kebijakan pemerintah sehingga kehidupan demokrasi tetap berjalan baik,” katanya.

Dia menegaskan berdasarkan Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers profesi wartawan harus mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan hak dan fungsinya menyampaikan fakta kebenaran. Ini artinya selama liputan jurnalistik yang dilakukan redaksi Tempo tidak memuat berita bohong dan fitnah negara wajib melindunginya termasuk dari tindakan teror dalam bentuk apapun.

“Perlindungan hukum ini berarti adanya jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deng Ical.

Diberitakan sebelumnya, Redaksi Tempo mendapat teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke Redaksi Tempo. Awalnya, Redaksi Tempo mendapat kiriman kiriman kardus berisi kepala babi pada Rabu (19/3/2025). Teror tak berhenti sekali itu saja. Selang dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (22/3/2025), redaksi Tempo mendapat kiriman kardus berisi enam ekor bangkai tikus yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merwah.

Hingga kini Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih memburu terduga pelaku teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus dengan melakukan pemeriksaan hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, serta melakukan pengecekan ke lokasi pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus di Kantor Tempo Jalan Palmerah Barat, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tim penyidik juga telah mendengar keterangan sejumlah saksi di lokasi.

“Teror ini tak hanya ancaman terhadap pers tapi juga ancaman terhadap masyarakat untuk mendapat pemberitaan yang berkualitas, independen dan terpercaya. Kami minta kepolisian mengusut dengan cepat dan tepat siapa yang menjadi dalang teror yang diterima redaksi Tempo. Upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik ini mendapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” katanya.

Selain itu, Deng Ical juga meminta Dewan Pers untuk terlibat dalam pengusutan kasus teror yang dialami Redaksi Tempo dengan cara menerjunkan Satgas anti-Kekerasan. Dewan Pers harus melakukan fungsinya yakni memberikan perlindungan kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

“Publik harus tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk yang menyebabkan pers bekerja dalam ancaman tanpa ada perlindungan. Pengusutan kasus ini menjadi bukti apakah negara mampu memberikan perlindungan terhadap pers atau negara tak mampu memberikan perlindungan terhadap pers.” tegasnya. **

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Budiman Dipecat PDIP, Dua Sahabat Fahri Hamzah-Fadli Zon Beri Pesan

    Budiman Dipecat PDIP, Dua Sahabat Fahri Hamzah-Fadli Zon Beri Pesan

    • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta, Manufer politik Budiman Sudjatmiko gegara mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024 akhirnya berbuntut pemberhentia dari kader moncong putih PDI Perjuangan. Kendati demikian sahabat Budiman yakni Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang memang berbeda partai memberikan dukungan hingga pesan. Berdasarkan surat keputusan pemberian sanksi kepada Budiman Sudjatmiko. Terkait surat pemecatan Budiman Sudjatmiko ditandatangani langsung oleh […]

  • Otorita IKN Fasilitasi Ritual Adat Dayak dan Paser Sebagai Restu Pembangunan

    Otorita IKN Fasilitasi Ritual Adat Dayak dan Paser Sebagai Restu Pembangunan

    • calendar_month Minggu, 12 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Kaltim,msinews.com-Pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memfasilitasi 12 lembaga dan masyarakat adat di sekitar IKN maupun Kalimantan Timur untuk selenggarakan ritual adat Dayak dan Paser, sebagai bentuk restu dari leluhur untuk pembangunan IKN di tanah Kalimantan agar berjalan lancar dan aman. Pada pelaksanaannya, Ritual Adat tahun 2024 ini, berlangsung selama dua hari yakni Sabtu-Minggu  […]

  • Ratusan Massa AMPD Demo di Bawaslu Pusat, Minta Diskualifikasi Paslon No.1 Pilgub Sumsel 2024

    Ratusan Massa AMPD Demo di Bawaslu Pusat, Minta Diskualifikasi Paslon No.1 Pilgub Sumsel 2024

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Ratusan massa melakukan aksi demo di depan Kantor Bwaslu RI Jl. Thamrin Jakarta Pusat, Senin  (9/12/2024). Demonstran berasal dari Masyarakat Peduli Demokrasi ini menggelar orasi atas prihatin dugaan politik uang dan berbagi sembako pasca Pilkada Serentak 27 Novembwr 2024 lalu. Dalam aksinya, massa menuntut bawaslu menuntut Bawaslu segera melakukan diskualifikasi kepada paslon yang melakukan kecurangan […]

  • Kader Partai Golkar Purwakarta Tolak Pengusungan Dedi Mulyadi di Pilkada 2024

    Kader Partai Golkar Purwakarta Tolak Pengusungan Dedi Mulyadi di Pilkada 2024

    • calendar_month Sabtu, 3 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Purwakarta,msinews.com-Kader DPD Partai Golkar Purwakarta dirinya merasa kecewa sangat prihatin mendengar berita bahwa DPP Partai Golkar mengusung Dedi Mulyadi maju jadi Calon Gubernur (Cagub) di Pilkada 2024. “Dedi Mulyadi memasangkan dengan ATALIA di Pilkada Jabar, kami kader Golkar merasa kecewa andai kata itu terjadi, dan kami tidak akan mendukung apalagi memilih untuk menyukseskannya,” kata Wakil […]

  • KPK Memperpanjang Masa Penahanan Tersangka Hasbi Hasan, 40 Hari

    KPK Memperpanjang Masa Penahanan Tersangka Hasbi Hasan, 40 Hari

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Jakarta_InfomsiNews–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan selama 40 hari hingga 9 September 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap yang menjerat Hasbi. “Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka HH [Hasbi Hasan] untuk 40 hari […]

  • Hadiri Rakernas Kejaksaan RI, Menteri PANRB Dorong Transformasi Tata Kelola Selaras dengan Asta Cita

    Hadiri Rakernas Kejaksaan RI, Menteri PANRB Dorong Transformasi Tata Kelola Selaras dengan Asta Cita

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Msinews.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa transformasi tata kelola merupakan kunci utama bagi Kejaksaan RI untuk menjadi garda terdepan penegakan hukum yang responsif terhadap dinamika hukum nasional. Saat ini Kejaksaan RI terus didorong untuk melakukan transformasi menyeluruh demi mewujudkan tata kelola organisasi yang lebih lincah, efektif dan […]

expand_less