Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » APHTN-HAN Soroti Fenomena Kejar Tayang Legislasi DPR

APHTN-HAN Soroti Fenomena Kejar Tayang Legislasi DPR

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 15 Jul 2024
  • visibility 121
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com- Menjelang berakhirnya masa jabatan DPR sejumlah RUU sedang dibahas di DPR seperti RUU MK, RUU TNI, RUU Polri, RUU Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan RUU Kementerian Negara. Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menyoroti fenomena kejar tayang legislasi di DPR.

Guru besar HTN Universitas Jambi, Prof.Dr.Elita Rahmi.,SH,M.HUM,mengatakan praktik kejar tayang legislasi di DPR harus dihentikan. Menurut dia, sesuatu hal yang terburu-buru tidak menghasilkan hal yang baik.

“Kejar tayang legislasi harus kita setop. Padahal, sarana dan prasarana yang dimiliki DPR sangat lengkap tapi legislasi kerap bermasalah, karena ada komponen yang tidak digunakan dengan baik,” ujar Elita dalam webinar yang diselenggarakan APHTN HAN, Senin (15/7/2024).

Prof Rudy S.H., LL.M., LL.D (Dok)

Dia menyebutkan fenomena kejar tayang legislasi disebabkan dua faktor yakni internal dan eksternal. Elita menguraikan faktor internal yang dimaksud di antaranya agenda politik di tahun 2024, rendahnya ketaatan waktu pembahasan UU di DPR, konflik kepentingan partai politik dan pemerintahan.

“Sedangkan faktor eksternal dibutuhkan keselarasan kerja antara DPR, pemerintah, DPD, dan masyarakat,” tegas Elita.

Dalam kesempatan yang sama Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Lampung Prof. Rudy mengatakan realisasi Prolegnas selama 20 tahun terakhir mengalami stagnasi. Dia menyebutkan realisasi Prolegnas di angka 30-40 % dari target Prolegnas.

.”Seperti Prolegnas Prioritas tahun 2014 sebanyak 69, hanya mampu direalisasi 21 UU. Artinya, ini bukan kejar tayang, tapi agenda rutin yang dilakukan oleh DPR,” cetus Rudi.

Dia menilai fenomena kejar tayang muncul lantaran tidak ada pola dalam penetapan Prolegnas prioritas tahunan. Di sisi yang lain, terdapat fenomena kompetisi antar kementerian untuk menggolkan UU yang terkait dengan kementerian, termasuk DPR dan DPD,” tambahnya.

Dia menyebutkan fenomena kejar tayang legislasi juga karena longgarnya pembentukan UU seperti tidak adanya kewajiban menyelesaikan UU dalam satu tahun. Di samping itu, Rudi juga menyebutkan perubahan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan membolehkan RUU Luncuran (carry over) bila tidak tuntas dibahas di DPR periode sedang berjalan dapat dilanjutkan di DPR periode selanjutnya.

Sementara pengajar HTN di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta di Ferdian Anmengatakan legislasi kejar tayang tidak selalu berada di akhir masa jabatan DPR, namun juga di masa tengah masa jabatan.

Rahmat Ferdian Andi Rosidi, S.H.I., M.H.

“Seperti UU MK pada tahun 2020 dibahas hanya 7 hari, UU KPK pada tahun 2019 dibahas hanya 13 hari, UU IKN pada tahun 2021 dibahas 43 hari,” ujar Ferdian.

Ferdian tidak menampik tren peningkatan pengesahan UU di tahun terakhir masa jabatan DPR dan Presiden. Dia menguraikan pada tahun 1999 55 UU dari total 67 UU DPR periode 1998-1999, tahun 2004 sebanyak 39 UU dari total 159 UU DPR periode 1999-2004, tahun 2009 sebanyak 52 UU dari total 167 UU DPR periode 2004-2009, tahun 2014 sebanyak 42 UU dari total 125 UU DPR periode 2009-2014, tahun 2019 sebanyak 24 UU dari total 84 UU DPR periode 2014-2019, dan 2024 saat ini sebanyak 31 UU per pertengahan Juli ini.

“Tren ini konsisten per lima tahun terjadi,” cetusnya.

Hanya saja, Ferdian menyebutkan ada sisi plus dan minus kejar tayang legislasi di DPR. Dengan kata lain, tak selamanya produk legislasi kejar tayang menghasilkan UU buruk.

“Karena itu perlu dikelola dengan baik salah satunya perlu ditimbang prosedur Fast Track Legislation dengan memasukkan sebagai prosedur pembentukan UU dengan kualifikasi yang rigid tanpa mengabaikan prinsip dasar negara hukum,” ingat Ferdian.

APHTN HAN secara berkala menggelar diskusi baik luring maupun daring atas isu-isu ketatanegaraan yang sedang hanya diperbincangkan. APHTN HAN merupakan asosiasi profesional dari kalangan pengajar HTN HAN di lingkungan Fakultas Hukum di perguruan tinggi di Indonesia. ** (sipress).

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Tentukan Susunan Kabinet, Gibran: Jokowi Beri Masukan

    Prabowo Tentukan Susunan Kabinet, Gibran: Jokowi Beri Masukan

    • calendar_month Selasa, 26 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan bahwa Calon Presiden Prabowo Subianto akan menjadi penentu utama dalam menyusun kabinet pemerintahannya yang akan datang. Pernyataan ini disampaikan Gibran dalam acara silaturahmi dan buka puasa bersama di Kuningan, Jakarta, Senin 26/3/2024. “Pak Prabowo yang akan menentukan, ya. Mungkin (Presiden Jokowi memberi) masukan, tetapi penentuannya […]

  • Politisi PKS Ini Sebut, Maluku Tak Bisa Disamakan dengan Jawa dan Sulawesi

    Politisi PKS Ini Sebut, Maluku Tak Bisa Disamakan dengan Jawa dan Sulawesi

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 110
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Anggota DPR RI Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, menekankan pentingnya keberpihakan anggaran negara terhadap rakyat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR bersama KemenPKP, Kementerian Transmigrasi, dan BMKG, Rabu (10/9). Dalam rapat yang membahas RKA-K/L RAPBN 2026 itu, legislator asal Maluku menegaskan APBN tidak boleh sebatas hitungan angka di atas kertas. Menurutnya, setiap program […]

  • Kemensos Pastikan SLBN A Padjadjaran akan Tetap di Sentra Wyata Guna

    Kemensos Pastikan SLBN A Padjadjaran akan Tetap di Sentra Wyata Guna

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Bandung,msinews.com – Kementerian Sosial menegaskan komitmennya dalam mendukung pendidikan inklusif di SLBN A Padjadjaran, Bandung, yang saat ini berlokasi di area Sentra Wyata Guna. Penegasan ini disampaikan dalam rapat pembahasan pemanfaatan aset negara yang berlangsung pada Jumat (16/5/2025). Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, menampik isu yang menyebutkan adanya pengusiran terhadap siswa SLBN A Padjadjaran. Ia […]

  • Airlangga Sebut Kenaikan Tarif PPN Dilanjutkan  Masa Pemerintahan Berikutnya

    Airlangga Sebut Kenaikan Tarif PPN Dilanjutkan Masa Pemerintahan Berikutnya

    • calendar_month Sabtu, 9 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan kepastian bahwa kebijakan yang telah ditetapkan selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan tetap dilanjutkan oleh presiden selanjutnya. Salah satu kebijakan yang akan dipertahankan adalah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Kebijakan kenaikan tarif PPN ini telah diberlakukan sejak tahun […]

  • Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang

    Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengecam keras dan meminta Polri menindak tegas sejumlah oknum masyarakat yang melarang sambil melakukan kekerasan terhadap para mahasiswa dan mahasiswi Universitas Pamulang, Tangerang, yang tengah menjalankan ibadah doa di kawasan Babakan, Cisauk, Tangerang. Tindakan mereka tak sejalan dengan ruh Pancasila dan amanat UUD NRI 1945 serta berpotensi tindakan pidana. […]

  • Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

    Menaker: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 241
    • 0Komentar

      Msinews.com – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pelatihan vokasi merupakan langkah konkret untuk menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan industri. “Inilah langkah konkret bagaimana Kemnaker dapat menyiapkan tenaga kerja melalui pelatihan vokasi,” kata Yassierli saat meninjau pelaksanaan Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 di BBPVP Medan, Selasa (21/4/2026). Pelatihan Vokasi Nasional 2026 […]

expand_less