Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemendagri dan Bappenas Luncurkan Program USAID SELARAS untuk Pengelolaan Sampah Terpadu

Kemendagri dan Bappenas Luncurkan Program USAID SELARAS untuk Pengelolaan Sampah Terpadu

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
  • visibility 156
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com – Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, hadir menyampaikan sambutan dalam Peluncuran Nasional Program USAID SELARAS dengan tema “Komitmen Aksi Menuju Reformasi Pengelolaan Sampah Terintegrasi dari Hulu ke Hilir Indonesia”, beberapa waktu lalu.

Program ini bertujuan untuk mengatasi tantangan signifikan dalam pengelolaan sampah di Indonesia, dengan visi mencapai pengelolaan sampah yang terpadu dan berwawasan lingkungan pada tahun 2045.

Dalam sambutannya, Restuardy Daud menyatakan, “Program USAID SELARAS ini merupakan upaya komprehensif dan terpadu untuk meningkatkan pengelolaan sampah di Kota/Kabupaten terpilih. Kami fokus pada kerja sama, pembinaan kapasitas, dan implementasi kebijakan yang efektif.”

Data dari KemenPPN/BAPPENAS menunjukkan bahwa secara nasional, baru sekitar 27,89% sampah yang tertangani dan sekitar 70,19% sampah yang tidak terkelola (Susenas MKP, 2022). Selain itu, sejak tahun 2016 hingga 2019, rata-rata Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang melakukan Open Dumping mencapai sekitar 47,01% (Pemantauan Fisik Adipura, KLHK).

Program USAID SELARAS memberikan dukungan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah, termasuk pembinaan dan pengawasan dalam Pengelolaan Sampah. Telah ditetapkan 18 pemerintah daerah yang terpilih akan mendapatkan pendampingan secara terpadu agar terjadi peningkatan kinerja pengelolaan sampah.

“Kementerian Dalam Negeri mendukung pelaksanaan kerjasama antar daerah dalam pengelolaan sampah melalui berbagai kebijakan, termasuk Permendagri  Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga, serta Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintahan Daerah Luar Negeri dan Kerja Sama dengan Lembaga Luar Negeri,” tambah Restuardy Daud, dalam rilisnya yang diterima redaksi, Jumat (12/7/2024).

Target utama yang dituangkan dalam RPJPN 2025-2045 adalah 100% Rumah Tangga Mendapatkan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah dan 90% Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah. Target tersebut diharapkan dapat terpenuhi sehingga tercipta peningkatan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan yang lestari, sampah termanfaatkan menjadi sumber daya dan sampah terkelola secara berkelanjutan.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah di daerah, dengan peningkatan kinerja melalui pemanfaatan hasil retribusi untuk mendanai kegiatan penyelenggaraan pengelolaan sampah,” kata Restuardy Daud. “Kerja sama dengan daerah lain dan lembaga luar negeri juga didorong untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan pengelolaan sampah di daerah.”

Restuardy Daud juga menekankan pentingnya pendekatan terpadu dan berwawasan lingkungan dalam pengelolaan sampah di Indonesia. “Dengan visi mencapai pengelolaan sampah yang berkelanjutan pada tahun 2045, program ini menekankan perlunya kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan media, untuk mencapai tujuan yang visioner ini,” ujarnya.

Dengan peluncuran Program USAID SELARAS, diharapkan pengelolaan sampah di Indonesia dapat semakin baik dan berkelanjutan, menuju Indonesia yang lebih bersih dan sehat di masa depan. ** sp.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Badai Menerpa Artis Sandra Dewi Akibat Suami Ditangkap Kejaksaan Agung

    Badai Menerpa Artis Sandra Dewi Akibat Suami Ditangkap Kejaksaan Agung

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Badai korupsi tengah menerpa artis ternama Sandra Dewi dan keluarganya. Suaminya tercinta, Harvey Moeis, telah ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi yang terjadi di PT Timah Tbk. Kejagung tidak hanya menangkap Harvey Moeis, tetapi juga telah menyita uang senilai Rp 76 miliar beserta logam mulia dari kediaman Sandra Dewi dan […]

  • Dukung BNN, Anggota DPR Hinca Panjaitan Ajak Kades Bersatu Usir Bandar Narkoba dari Kampung

    Dukung BNN, Anggota DPR Hinca Panjaitan Ajak Kades Bersatu Usir Bandar Narkoba dari Kampung

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews – Anggota DPR RI Komisi III Hinca Panjaitan mendukung startegi dan pendekatan intelijen BNN untuk memberantas peredaran gelap narkoba di seluruh Indonesia. Dukungan ini disampaikan langsung oleh Anggota DPR Komisi III Hinca Panjaitan saat rapat kerja dengan kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 5 Mei 2025. “Clear […]

  • Demi Kepentingan Agama, Speiyan Serahkan Batuan Rp.1,5 M ke Suku Ketengban

    Demi Kepentingan Agama, Speiyan Serahkan Batuan Rp.1,5 M ke Suku Ketengban

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, Spei Yan Bidana menyerahkan bantuan keagamaan untuk sejumlah kegiatan dan program pembangunan Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) Wilayah V Suku Ketengban. Batuan tersebut diantaranya Klasis Borme, Klasis Bikata, Klasis Eipa, Klasis Okbab, Klasis Krime, dan Calon Klasis Sofger. Adapun jumlahnya Rp 1,5 miliar dan diserahkan langsung oleh DpeiYan Selasa, 22 […]

  • Tak Gentar Aliansi Karyawan PT. PRLI Kembali Geruduk MA ke Tiga Kali

    Tak Gentar Aliansi Karyawan PT. PRLI Kembali Geruduk MA ke Tiga Kali

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Ratusan anggota Aliansi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia (PRLI) dengan penuh semangat kembali untuk ke tiga kalinya menggelar aksi protes di depan Mahkamah Agung (MA). Mereka menyuarakan keadilan dalam kasus merek Polo By Ralph Lauren. Masa terus mendesak ketua MA untuk menyelidiki tindakan tiga hakim yang diduga memihak tersangka dan orang […]

  • Gus Khozin PKB Tagih Menteri ATR Buat Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria

    Gus Khozin PKB Tagih Menteri ATR Buat Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota DPR RI Fraksi PKB  Muhammad Khozin atau akrab disapa Gus Khozin menyoroti praktik perampasan tanah di sejumlah daerah di Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian ATR/ BPN, Kamis (30/1/2025) siang. Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad […]

  • Catat, Ini 14 Poin RUU KUHP Yang Disahkan DPR RI Jadi  Undang-Undang

    Catat, Ini 14 Poin RUU KUHP Yang Disahkan DPR RI Jadi Undang-Undang

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 102
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI) menggelar Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU […]

expand_less