Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Batas Usia Calon Kepala Daerah Dianggap Mendiskriminasi Generasi Muda

Batas Usia Calon Kepala Daerah Dianggap Mendiskriminasi Generasi Muda

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
  • visibility 161
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyaratkan seseorang yang bermaksud mengajukan diri menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah harus telah berumur 30 tahun.

Namun, ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena telah mendiskriminasi kaum muda yang belum berusia 30 tahun namun memiliki kesiapan dan kematangan untuk menjadi pemimpin. Salah satu contoh, Toar Semuel Tangkau (27 tahun) calon Bupati Minahasa Tenggara belum dapat terlaksana.

Demi mewujudkan keinginannya tersebut, Toar yang juga Ketua DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Minahasa Tenggara, mengajukan permohonan uji materiil Pasal 58 huruf d UU Pemda terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada persidangan uji materiil yang digelar hari Rabu (25/7) di ruang sidang MK, Jakarta, Duma Burang selaku kuasa hukum Toar menyampaikan perbaikan permohonan uji materiil setelah pada sidang sebelumnya (3/7) Majelis Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Soedarsono, S.H. memberikan nasihat dan masukan terhadap permohonan tersebut.

Dalam perbaikan permohonannya, selain meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, Pemohon juga meminta agar Majelis Hakim Konstitusi mengubah batas minimal usia untuk menjadi calon kepala daerah menjadi 25 tahun dan memasukkannya sebagai pertimbangan hukum.

Perihal permintaan tersebut, Pemohon mendasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan seseorang telah dianggap dewasa pada usia 21 tahun. Bahkan, tambahnya, dalam UU Perkawinan seseorang telah dianggap dewasa dan diperbolehkan melangsungkan perkawinan di usia 18 tahun.

Oleh karenanya, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya dan menyatakan isi Pasal 58 huruf d UU Nomor 32 Tahun 2004 bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4), Pasal 27 Ayat (2) dan Ayat (3), 28C Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28J Ayat (1) UUD 1945 serta menyatakan materi muatan pada pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi permohonan tersebut, Anggota Panel Hakim, Prof. A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S. mengingatkan Pemohon bahwa MK tidak bisa mengganti atau mengubah rumusan suatu pasal dalam undang-undang. Menurut Mukthie Fadjar, MK hanya berwenang menghilangkan atau menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pasal tersebut.

Setelah mengesahkan alat bukti yang hanya terdiri dari salinan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UUD 1945 serta identitas Pemohon, Ketua Panel Hakim, Soedarsono, S.H. mengatakan Panel Hakim akan melaporkan permohonan tersebut kepada rapat pleno Hakim Konstitusi. Hasilnya bagaimana, tergantung dari rapat pleno Hakim Konstitusi, ujarnya sebelum menutup persidangan. **

Sumber : Mahkamah Agung RI.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi: UMKM

    Presiden Jokowi: UMKM Berperan Besar dalam Perekonomian Indonesia

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa sebanyak 61 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) ekonomi Indonesia didukung oleh aktivitas dagang para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini diungkapkan Presiden Jokowi saat membuka acara BRI Microfinance Outlook 2024, yang diselenggarakan secara daring pada Kamis 7/3/2024. Baca juga : Ketua Parlemen […]

  • Menaker Yassierli: Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen

    Menaker Yassierli: Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 140
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM— Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah memberikan pelindungan jaminan sosial bagi pekerja informal sektor persampahan. Salah satu bentuknya melalui keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen. Dengan kebijakan tersebut, iuran yang sebelumnya Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan. “Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya,” kata […]

  • Wamenaker: Peningkatan Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja Masa Depan

    Wamenaker: Peningkatan Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja Masa Depan

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 164
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa peningkatan kompetensi menjadi kunci agar tenaga kerja Indonesia mampu menghadapi perubahan dunia kerja yang berlangsung semakin cepat akibat digitalisasi, otomatisasi, kecerdasan buatan (AI), perubahan demografi, hingga transisi menuju ekonomi hijau (green economy). Menurut Wamenaker, transformasi dunia kerja telah mengubah kebutuhan kompetensi sekaligus melahirkan berbagai jenis […]

  • UNPER Agihkan Transisi Energi dan Wacana Bagun Kampus di IKN

    UNPER Agihkan Transisi Energi dan Wacana Bagun Kampus di IKN

    • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Para petinggi Universitas Pertamina (UNPER) Agihkan komitmennya untuk menghadapi transisi energi berkesinambungan. Petinggi kampus rencanakan pembangunan kampus vokasi di IKN. Ketua Advisory Board UNPER, Nicke Widyawati, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama UNPER, mengemukakan pentingnya program dekarbonisasi dalam upaya menjaga keberlanjutan pendanaan, teknologi, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Nicke menekankan, teknologi dapat […]

  • Cuaca Panas Mencapai 37 Celcius, Komisi V : BMKG Harus Update Info Potensi Bencana

    Cuaca Panas Mencapai 37 Celcius, Komisi V : BMKG Harus Update Info Potensi Bencana

    • calendar_month Jumat, 17 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mengatakan bahwa, musibah bencana alam tengah melanda beberapa wilayah di Indonesia, salah satunya bencana lahar dingin yang melanda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terkait hal itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyampaikan sebanyak 58 orang tewas dan 35 orang hilang dalam musibah lahar dingin di Sumatera Barat tersebut […]

  • JK Desak Aparat Bongkar Akar Masalah di Balik Insiden Perusakan Tempat Ibadah

    JK Desak Aparat Bongkar Akar Masalah di Balik Insiden Perusakan Tempat Ibadah

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Jakarta – Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla yang dikenal JK, tak hanya mengecam insiden pembubaran kegiatan ibadah dan perusakan tempat ibadah di Cidahu, Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, pada Minggu 29 Juni 2025. JK juga mendesak aparat penegak hukum untuk menyelesaikan akar masalah di balik peristiwa tersebut. Pernyataan JK ini memberikan penekanan yang […]

expand_less