Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Batas Usia Calon Kepala Daerah Dianggap Mendiskriminasi Generasi Muda

Batas Usia Calon Kepala Daerah Dianggap Mendiskriminasi Generasi Muda

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
  • visibility 61
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyaratkan seseorang yang bermaksud mengajukan diri menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah harus telah berumur 30 tahun.

Namun, ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena telah mendiskriminasi kaum muda yang belum berusia 30 tahun namun memiliki kesiapan dan kematangan untuk menjadi pemimpin. Salah satu contoh, Toar Semuel Tangkau (27 tahun) calon Bupati Minahasa Tenggara belum dapat terlaksana.

Demi mewujudkan keinginannya tersebut, Toar yang juga Ketua DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Minahasa Tenggara, mengajukan permohonan uji materiil Pasal 58 huruf d UU Pemda terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada persidangan uji materiil yang digelar hari Rabu (25/7) di ruang sidang MK, Jakarta, Duma Burang selaku kuasa hukum Toar menyampaikan perbaikan permohonan uji materiil setelah pada sidang sebelumnya (3/7) Majelis Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Soedarsono, S.H. memberikan nasihat dan masukan terhadap permohonan tersebut.

Dalam perbaikan permohonannya, selain meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, Pemohon juga meminta agar Majelis Hakim Konstitusi mengubah batas minimal usia untuk menjadi calon kepala daerah menjadi 25 tahun dan memasukkannya sebagai pertimbangan hukum.

Perihal permintaan tersebut, Pemohon mendasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan seseorang telah dianggap dewasa pada usia 21 tahun. Bahkan, tambahnya, dalam UU Perkawinan seseorang telah dianggap dewasa dan diperbolehkan melangsungkan perkawinan di usia 18 tahun.

Oleh karenanya, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya dan menyatakan isi Pasal 58 huruf d UU Nomor 32 Tahun 2004 bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4), Pasal 27 Ayat (2) dan Ayat (3), 28C Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28J Ayat (1) UUD 1945 serta menyatakan materi muatan pada pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi permohonan tersebut, Anggota Panel Hakim, Prof. A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S. mengingatkan Pemohon bahwa MK tidak bisa mengganti atau mengubah rumusan suatu pasal dalam undang-undang. Menurut Mukthie Fadjar, MK hanya berwenang menghilangkan atau menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pasal tersebut.

Setelah mengesahkan alat bukti yang hanya terdiri dari salinan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UUD 1945 serta identitas Pemohon, Ketua Panel Hakim, Soedarsono, S.H. mengatakan Panel Hakim akan melaporkan permohonan tersebut kepada rapat pleno Hakim Konstitusi. Hasilnya bagaimana, tergantung dari rapat pleno Hakim Konstitusi, ujarnya sebelum menutup persidangan. **

Sumber : Mahkamah Agung RI.

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rakerprov KORMI Sumsel 2024 Siapkan Fornas ke-8 di NTB

    Rakerprov KORMI Sumsel 2024 Siapkan Fornas ke-8 di NTB

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Palembang,msinews.com – Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Sumatera Selatan, menyelenggarakan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) 2024, Rabu (26/6/2024). Rakerprov berlangsung di Ballroom Hotel Swarna Dwipa, Palembang, dibuka secara resmi oleh Pj Gubernur Sumsel, diwakili Staf Ahli Gubernur bidang SDM dan Kemasyarakatan Kurniawan Abadi, SE MM. Hadir dalam Rakerprov secara virtual, Ketua UMUM KORMI Nasional, Hayono Isman […]

  • Ketua DPR RI, Minta Kemenlu Proaktif Pastikan Keselamatan WNI Usai Gempa Taiwan

    Ketua DPR RI, Minta Kemenlu Proaktif Pastikan Keselamatan WNI Usai Gempa Taiwan

    • calendar_month Kamis, 4 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), meminta Kementerian Luar Negeri untuk proaktif mencari tahu terhadap kondisi Warga Negara Indonesia yang berada di Taiwan, baik itu keberadaannya, identifikasi namanya, hingga kondisi kesehatannya. Dengan begitu, WNI di Taiwan dapat segera mendapatkan perlindungan dan pertolongan. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. “Jika perlu dievakuasi […]

  • Senator DKI Jakarta, Fahira Idris : Penguatan DPD RI Bukan Sekadar Penambahan Kewenangan Legislasi

    Senator DKI Jakarta, Fahira Idris : Penguatan DPD RI Bukan Sekadar Penambahan Kewenangan Legislasi

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Senator Provinsi DKI Jakarta, Dr. Fahira Idris menegaskan, bahwa penguatan fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terus menjadi salah satu agenda utama para anggotanya yang juga sering disebut senator. Menurut Fahira, bahwa penguatan DPD RI bukan sekadar persoalan penambahan kewenangan legislasi, pengawasan dan anggaran saja, tetapi lebih kepada penguatan fungsi lembaga ini sebagai perwakilan territorial […]

  • Mensos Berkunjung ke Ternate Bantu Ratusan Warga Ternate Operasi Katarak

    Mensos Berkunjung ke Ternate Bantu Ratusan Warga Ternate Operasi Katarak

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Jakarta, Infomsi–Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini berkunjung kedua kalinya ke Ternate, Provinsi Maluku Utara, pada Rabu 15 Agustus 2023. Menteri Sosial (Mensos) saat tiba menyapa warga penerima layanan operasi katarak, dari hasil seleksi terhadap 428 pasien yang mendaftar, sebanyak 277 orang dinyatakan dapat dioperasi. Mensos mengatakan adapun pasien-pasien tersebut berasal dari Kota Ternate, Tidore Kepulauan, […]

  • Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Propam Mabes Polri soal Dugaan Administrasi

    Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Propam Mabes Polri soal Dugaan Administrasi

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Msinews.com – Kuasa hukum NG Kim Tjoa melaporkan sejumlah personel Polsek Danau Paris Provinsi Aceh, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan ke Propam Mabes Polri tersebut terkait dugaan ketidaktertiban administrasi penerbitan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL) yang berujung pada pelaporan pidana terhadap klien mereka. . Hal itu disampaikan Julianus Halawa,dan Eliadi […]

  • Moeldoko

    Moeldoko Soroti Sulitnya Pengendalian Pemasangan Spanduk Calon Presiden

    • calendar_month Selasa, 9 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyatakan kesulitan dalam mengendalikan pemasangan spanduk pasangan calon presiden dan wakil presiden di lokasi kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo. Moeldoko menyoroti masalah ini terkait banyaknya poster atau spanduk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang muncul saat Presiden berkunjung ke Banten pada Senin (8/1). Baca juga : Bantu […]

expand_less