Jakarta, MSINews.com – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyatakan kesulitan dalam mengendalikan pemasangan spanduk pasangan calon presiden dan wakil presiden di lokasi kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo.
Moeldoko menyoroti masalah ini terkait banyaknya poster atau spanduk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang muncul saat Presiden berkunjung ke Banten pada Senin (8/1).
Baca juga : Bantu Pemerintah, PWI Kini Punya Satgas Anti Hoax
Menurut Moeldoko, kendala utama terletak pada fakta bahwa pemasangan spanduk tersebut biasanya dilakukan oleh sukarelawan dan bukan oleh unsur negara. “Kalau itu yang melakukan bukan unsur negara, ya sulit. Kalau itu dilakukan oleh relawan, memang tidak bisa kontrol,” ujarnya di Jakarta, Selasa 9/1/2024.
Moeldoko menekankan perlunya memastikan siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan poster atau spanduk tersebut. Jika pemasangan tidak melibatkan aparat negara, maka sulit untuk mengendalikannya.
“Sepanjang itu tidak dilakukan aparat negara, nah itu sulit dikontrol. Akan tetapi, kalau aparat negara yang melakukan, itu perlu evaluasi,” tambahnya.
Pihak Moeldoko juga menyoroti adanya poster pasangan Prabowo-Gibran saat pembagian bantuan sosial oleh Presiden kepada masyarakat di Serang, Banten. Moeldoko mengindikasikan bahwa kemungkinan sukarelawan politik memanfaatkan momen atau situasi tertentu untuk memasang atribut kampanye.
“Bisa saja dalam setiap kesempatan partai politik sukarelawan itu memanfaatkan situasi, kadang-kadang malah memasangnya saat-saat terakhir. Jadi, ya memang itu kegiatan politik yang dijalankan oleh aktor di luar aktor negara, itu masalahnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berada di nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. di nomor urut 3. KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.