Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM dan Kesejahteraan Pekerja

Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM dan Kesejahteraan Pekerja

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
  • visibility 144
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com– Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagai respons terhadap kebutuhan akan perlindungan HAM dalam dunia usaha. Perpres ini merupakan langkah strategis yang menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa pelaku usaha tidak hanya berfokus pada keuntungan semata, tetapi juga pada kesejahteraan dan hak-hak pekerja sesuai United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).

Direktur Kerja Sama HAM, Kementerian Hukum & HAM, Harniati menegaskan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, perlindungan HAM adalah salah satu pilar utama negara, sehingga tanggung jawab atas perlindungan HAM tidak hanya berada di pundak negara, tetapi juga para pelaku usaha.

“Oleh karena itu, pemerintah mengambil inisiatif untuk mengesahkan Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM), setelah mendapatkan banyak masukan dari masyarakat,” ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis’, Senin (29/4/2024).

Ia memaparkan, Perpres 60/2023 mengusung tiga strategi utama, yakni peningkatan kapasitas pelaku usaha, pengembangan regulasi di perusahaan dan di pemerintah pusat hingga daerah, serta akses pemenuhan HAM.

Strategi ini membutuhkan kerja sama yang erat antara pemerintah dan pelaku usaha untuk membangun mekanisme pengaduan yang efektif dan sinergis. Diharapkan, keberadaan Stranas BHAM dapat memberikan pedoman bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnis tanpa melanggar HAM.

Sebagai aplikasi dari Perpres ini, akan dibentuk gugus tugas nasional yang diketuai oleh Menteri Hukum dan HAM. Gugus tugas ini akan bekerja selama tiga tahun dan akan memiliki cabang di daerah-daerah, yang diketahui oleh gubernur daerah tersebut.

“Aksi dari gugus tugas daerah ini akan menjadi turunan dari gugus tugas nasional dan akan terarah sesuai dengan pedoman Stranas BHAM,” imbuh Harniati.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, salah satu kemajuan yang telah dicapai dari Perpres ini adalah pembentukan aplikasi Prisma oleh Kemenkumham. Aplikasi ini memungkinkan pelaku usaha untuk memitigasi risiko pelanggaran HAM dalam operasional mereka.

Harniati menekankan, meskipun masih bersifat sukarela, aplikasi ini telah mendapatkan respons positif dengan pendaftaran 228 pelaku usaha sejak September 2023. Pemerintah pun masih akan mengkaji penerapannya sebagai aturan yang wajib bagi perusahaan.

“Di Eropa mandatory hanya untuk pelaku usaha yang besar saja dan baru ada di dua sampai tiga negara saja, seperti Jerman dan Prancis. Sementara seperti kita tahu pelaku usaha di Indonesia 60 persennya masih UMKM, jadi jangan sampai kewajiban ini memberatkan mereka,” jelasnya.

Untuk itu, Perpres 60/2023 merupakan langkah awal yang penting dalam membangun pemahaman dan regulasi yang lebih baik terkait bisnis dan HAM. Dengan kerja sama yang solid antara semua pihak terkait, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga menghormati dan melindungi hak-hak pekerja.

Tantangan Globalisasi

Ketua FSP Kerah Biru – SPSI, Royanto Purba melihat terbitnya Perpres 60/2023 sebagai langkah maju dan menunjukkan iktikad baik pemerintah dalam menyeimbangkan bisnis dan perlindungan HAM bagi pekerja. Ia pun berharap gugus tugas yang akan dibentuk diharapkan dapat menjadi pedoman dan mendorong pencapaian perlindungan HAM yang lebih baik.

“Pada tanggal 1 Mei, yang merupakan Hari Buruh Internasional, momentum ini diharapkan dapat menjadi titik balik bagi pekerja untuk mendapatkan penghormatan yang layak,” katanya.

Menurutnya, di era globalisasi ini perusahaan multinasional memiliki potensi untuk memiliki kekuatan yang lebih besar dari pemerintah. Oleh karena itu, dalam situasi di mana pemerintah tidak mampu melindungi, tanggung jawab korporat menjadi penting seperti yang diamanatkan dalam Perpres 60/2023.

Di sisi lain, Pengurus Yayasan Bina Swadaya, Dr. Ir. Eri Trinurini Adhi menekankan bisnis dan HAM adalah sebuah keharusan di era globalisasi saat ini. Menurutnya dunia telah terhubung dan tidak ada satu negara pun yang bisa lepas dari pengaruh negara lain dalam melahirkan kebijakan.

“Hal ini mendorong lahirnya UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) dan diratifikasi oleh banyak negara, termasuk di Asia,” ucap dia.

Dalam kacamatanya, Stranas BHAM ini hadir untuk menggabungkan rantai pasok dan memastikan semua perusahaan mematuhi standarisasi HAM di lingkungan kerja. Sosialisasi masif menjadi kunci Stranas BHAM menuju mandatory.

“Sosialisasi yang masif, seperti program KB zaman dulu, dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesadaran. Banyak kasus pelanggaran HAM terjadi karena kurangnya pemahaman, sehingga kesadaran semua pihak, terutama masyarakat juga tidak boleh disepelekan,” pungkasnya.

Kegiatan FMB9 juga bisa diikuti secara langsung di kanal youtube FMB9ID_IKP. Nantikan update fakta bicara dari lingkar pertama di FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook). ** (sipres/dom).

 

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Komisi III DPR RI

    Ketua Komisi III DPR RI: Tanya Calon Hakim MK, Ini Jawabnya

    • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mempertanyakan kepada calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat proses uji kelayakan dan kepatutan. Ketua Komisi III, Bambang Pacul (sapaan akrab-red) menanyakan kepada salah satu calon Hakim MK Firdaus nantinya bersedia hadir dahulu di komisi sebelum mengambil keputusan perkara. Hal ini disampaikan Pacul saat proses fit and proper […]

  • Tujuh Parlemen Negara Pasifik Siap Hadir dalam Pertemuan IPPP 2024

    Tujuh Parlemen Negara Pasifik Siap Hadir dalam Pertemuan IPPP 2024

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Jakarta, msinews.com-Sebanyak 7 Parlemen Negara Pasifik dipastikan akan hadiri pertemuan Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) ke-2 yang akan dihelat 24-26 Juli 2024 di Jakarta. Hal tersebut disamapikan oleh Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon. Adapun acara ini bertujuan untuk membangun konektivitas antara DPR RI dengan parlemen negara-negara pasifik dalam berbagai kerja sama. Penegasana […]

  • Pemda Diingatkan Soal Batas Pengimputan Laporan SPM Tahunan 2024 Triwulan 1

    Pemda Diingatkan Soal Batas Pengimputan Laporan SPM Tahunan 2024 Triwulan 1

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 145
    • 0Komentar

    JAKARTA,KABARDAERAH.COM – Plh. Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Zamzani B. Tjenreng mengatakan,bahwa sistem  e-SPM sudah berjalan dengan baik sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Selain itu, hasil penginputan data pelaporan dilakukan evaluasi per triwulan melalui rapat baik luring maupun daring. Demikian disampaikan saat membuka rapat evaluasi pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun […]

  • Butut KPK OTT Pejabat Basarnas Brigjen Asep Mengundurkan Diri

    Butut KPK OTT Pejabat Basarnas Brigjen Asep Mengundurkan Diri

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Jakarta_Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK usai polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas RI. Pengunduran diri Asep disampaikan melalui aplikasi pesan singkat. meski belum resmi, namu dirinya akan secepatnya membuat surat  resmi pada Senin (31/7/2023). Kendati demikian Asep belum menjelaskan pasti alasnya […]

  • Komandan Lanal TBK Gelar Kunjungan Kerja Bakti Sosial di Moro dan Sugie

    Komandan Lanal TBK Gelar Kunjungan Kerja Bakti Sosial di Moro dan Sugie

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Msinews.com- Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun, Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, M.Tr.Opsla, memimpin langsung kegiatan kunjungan kerja, bakti sosial, dan bakti kesehatan di wilayah Posal Moro dan Posal Sugie, Selasa 4 November 2025. Rangkaian kegiatan berlangsung sejak pagi hingga sore hari menggunakan unsur KAL Pelawan I-4-67. Dengan didampingi Ketua Cabang […]

  • Kasus Penyalahgunaan Rp 16 Miliar di DPRD Tolikara Tahun 2017,Pegiat Anti Korupsi Kembali Datangi Gedung KPK

    Kasus Penyalahgunaan Rp 16 Miliar di DPRD Tolikara Tahun 2017,Pegiat Anti Korupsi Kembali Datangi Gedung KPK

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pegiat anti korupsi yang terhimpun dalam Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia dan Pegiat Anti Korupsi, Jumat (19/7) sekitar pukul 10.30 WIB kembali mendatangi Kantor Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kehadiran sejumlah pegiat anti korupsi bertujuan mengkonfirmasi tindak lanjut laporan resmi Kompak Indonesia sebelumnya saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor KPK atau […]

expand_less