Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Jagan Ketinggalan, Gaji PNS 2023 Bakal Naik Agustus ini. Berikut Rincian:

Jagan Ketinggalan, Gaji PNS 2023 Bakal Naik Agustus ini. Berikut Rincian:

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 5 Agt 2023
  • visibility 186
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, InfomsiNews–Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kebijakan baru mengenai kenaikan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 16 Agustus 2023 mendatang. Para PNS ini akan mendapatkan kenaikan gaji sesuai Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan tengah mengkaji perihal kenaikan gaji PNS. Hal tersebut juga sempat disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

“Hasilnya akan disampaikan Presiden saat menyampaikan pidato pengantar nota keuangan dan RAPBN 2023 tanggal 16 Agustus. Kita tunggu ya,” kata Isa Rachmatawarta dikutip tempo Sabtu, 5/8/2023

Perihal kepastian kenaikan gaji PNS, Isa menjelaskan masih menuggu pengumuman dari Presiden Jokowi

Masih hal yang sama Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa besaran gaji PNS dalam RUU APBN 2024 tengah dihitung secara rinci. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari usulan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas pada pertengahan Mei 2023 lalu.

“Kenaikan gaji PNS Insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan,” kata Sri Mulyani usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, pada Selasa, 30/5/2023. lalu

Sebagai informasi, Menpan RB Abdullah Azwar Anas sempat mengatakan telah mengusulkan kenaikan gaji PNS ke Sri Mulyani.

“Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan Menteri Keuangan,” kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran pada Rabu, 17 Mei 2023, dikutip dari YouTube Kemenkeu.

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019. Gaji pokok (gapok) pegawai di lingkungan pemerintah berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal juga dengan nama masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji terendah sampai tertinggi berdasarkan MKG kurang dari 1-2 tahun. Berikut gaji PNS 2023 berdasarkan golongannya.

1. Golongan I

– Golongan I-A, Rp.1.560.800 sampai Rp.2.335.800.

– Golongan I-B, Rp.1.704.500 sampai Rp.2.472.900.

– Golongan I-C, Rp.1.776.600 sampai Rp.2.577.500.

– Golongan I-D, Rp 1.851.800 sampai Rp.2.686.500.

2. Golongan II

– Golongan II-A, Rp.2.022.200 sampai Rp.3.373.600.

– Golongan II-B, Rp.2.208.400 sampai Rp.3.516.300.

– Golongan II-C, Rp.2.301.800 sampai Rp.3.665.000.

– Golongan II-D, Rp2.399.200 sampai Rp.3.820.000.

3. Gaji PNS Golongan III

– Golongan III-A, Rp.2.579.400 sampai Rp.4.236.400.

– Golongan III-B, Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.

– Golongan III-C, Rp.2.802.300 sampai Rp.4.602.400.

– Golongan III-D, Rp.2.920.800 sampai Rp.4.797.000.

 

4. Golongan IV

– Golongan IV-A, Rp3.044.300 sampai Rp.5.000.000.

– Golongan IV-B, Rp 3.173.100 sampai Rp.5.211.500.

– Golongan IV-C, Rp 3.307.300 sampai Rp.5.431.900.

– Golongan IV-D, Rp 3.447.200 sampai Rp.5.661.700.

– Golongan IV-E, Rp 3.593.100 sampai Rp.5.901.200.

Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan yang meliputi:

– Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak).

– Tunjangan pangan atau tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang.

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

– Tunjangan kinerja (tukin) PNS dengan mempertimbangkan pangkat, peringkat jabatan, tingkatan jabatan, maupun kelas jabatan.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Politisi PDIP Lampung Satu, Apresiasi Paparan TNI Yudo Margono

    Politisi PDIP Lampung Satu, Apresiasi Paparan TNI Yudo Margono

    • calendar_month Rabu, 8 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Politisi PDIP  Lampung satu, Mukhlis Basri mengapresiasi atas pemaparan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, baru-baru ini. Pemaparan tersebut disambut baik karena Laksamana Yudo tegas dalam menyampaikan informasi penting. Rapat kerja Komisi I DPR bersama Laksamana Yudo dan tiga kepala staf digelar di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Rapat […]

  • Batas Usia Calon Kepala Daerah Dianggap Mendiskriminasi Generasi Muda

    Batas Usia Calon Kepala Daerah Dianggap Mendiskriminasi Generasi Muda

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyaratkan seseorang yang bermaksud mengajukan diri menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah harus telah berumur 30 tahun. Namun, ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena telah mendiskriminasi kaum muda yang belum berusia 30 tahun namun memiliki kesiapan dan kematangan untuk menjadi pemimpin. Salah […]

  • Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo di Istana

    Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo di Istana

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 183
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM (JAKARTA)-Presiden Prabowo Subianto resmi melantik sejumlah pejabat di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini, Rabu (8/10/2025). Adapun, pelantikan tersebut mengacu pada beberapa Keputusan Presiden (Keppres). Sejumlah pejabat yang dilantik mulai Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Ketua Dewan Komisioner LPS, Kepala BP BUMN, serta Duta Besar. Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik […]

  • Bencana Longsor di Indragiri 6 Bangunan Rumah Warga Roboh

    Bencana Longsor di Indragiri 6 Bangunan Rumah Warga Roboh

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Indragiri Hilir,msinews.com– Peristiwa tanah longsor di tepian Sungai Indragiri, Jalan Lintas Provinsi Parit 05 Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) merobohkan 6 bangunan. Enam bangunan tersebut milik Tarmizi (53) Danramil 12 Batang Tuaka, Manda (57) H. Aidit (55), Iwan (43), dan Siti Asmariani (43). Dikatakan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui […]

  • Siapakah Calon Kepala Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang Diajukan Prabowo? 

    Siapakah Calon Kepala Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang Diajukan Prabowo? 

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 374
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Pemerintah melalui surat presiden (surpres) mengusulkan Kepala Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua DPR RI Puan Maharani. menyebut sosok yang diajukan bernama M Sarjito. “Begitu juga terkait dengan OJK. OJK juga akan diproses sesuai mekanismenya di Komisi XI, kami sudah tugaskan. Namanya itu Pak M Sarjito. Beliau ( Pak […]

  • Fenomena Jual Beli Surat Suara Gegerkan Malaysia, Harga Capai Rp.163.800 per Lembar

    Fenomena Jual Beli Surat Suara Gegerkan Malaysia, Harga Capai Rp.163.800 per Lembar

    • calendar_month Senin, 12 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Kuala Lumpur, MSINews.com – Fenomena tak lazim mengenai jual beli surat suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Malaysia menjadi sorotan. Harga surat suara tersebut dibanderol dengan kisaran 25 hingga 50 ringgit, yang setara dengan Rp81.900 hingga Rp163.800 jika dirupiahkan dengan kurs terkini. Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, […]

expand_less