Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Langgar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

Langgar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
  • visibility 182
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, msinews.com– Satu peringatan bagi para pemudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijrah/2024 harus memperhatikan aturan lalulintas yang sudah dibelakang oleh Kepolian Republik Indonesia.

Salah satu aturan khusus di Indonesia bagi telat nomor Ganjil dan Genap pun perlu berhati-hati supaya jangan sampai perjalanan Anda terganggu akibat melanggar aturan kalian yang sudah diterapkan demi kelancaran bagi semua pengguna fasilitas jalan raya di saat mudik.

Bagi pengendara yang melanggar ganjil genap di jalur mudik masih tetap bisa melintas. Sanksi akan dikenakan setelahnya. Berapa denda bagi yang melanggar?

Baca juga : Tips Aman Mudik dengan Sepeda Motor: Agar Perjalanan Tetap Nyaman dan Aman

Ganjil genap menjadi salah satu rekayasa lalu lintas yang diberlakukan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.

Kendaraan dengan pelat nomor genap (angka akhir genap) hanya bisa melintas di tanggal genap. Sebaliknya, pelat nomor dengan akhiran ganjil juga hanya bisa melintas di tanggal ganjil.

Walau demikian, pengendara yang kedapatan melanggar tidak akan diberhentikan atau diminta putar balik. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut, pelanggar ganjil genap mudik bakal tetap bisa melintas. Tapi jangan kaget kalau setelahnya ada surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat rumah.

“Apabila belum masuk jamnya tentu itu bukan pelanggaran. Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK,” kata Aan dalam video yang ditayangkan akun NTMC Korlantas Polri.

Denda Pelanggar Ganjil Genap

Perlu diketahui, pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”  bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, penerapan ganjil genap di jalur mudik tahun ini kata Aan bukan tanpa alasan.

Baca juga : Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak Meningkat, Kepadatan Menjalar ke Jalan Tol

Adapun dari ragam simulasi yang dilakukan para pemangku kepentingan, penerapan ganjil genap dapat membantu mengurangi kepadatan di jalan. Selain ganjil genap, polisi juga bakal memberlakukan one way dan contraflow.

“Kita melakukan ganjil genap kita kemudian kita lakukan simulasi kita ambil contoh di Japek km 48 sampai km 66, VCR (Vehicle Capacity Ratio) 1,21 setara dengan kendaraan berhenti atau stuck.

Kemudian kita simulasikan batasan angkutan barang sumbu 3 ke atas kita masih dapatkan VCR 1,12 kemudian kita coba masukkan simulasikan contraflow, ini ada di angka 0,82 nah setelah simulasi didapatkan angka VCR bagus 0,73 ini setara kecepatan 40-50 km/jam artinya sangat moderat untuk kita berlakukan,” tutup Aan.** dmin.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AS Bujuk Israel

    AS Bujuk Israel untuk Tidak Menyerang Iran, Namun Israel Abaikan Permohonan

    • calendar_month Sabtu, 20 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Jakarrta, MSINews.com – Amerika Serikat (AS) diduga memohon kepada Israel untuk tidak melakukan serangan balik terhadap Iran. Namun, keputusan Israel untuk mengabaikan permohonan Washington menjadi bagian dari tren yang memalukan, demikian dilaporkan oleh Sputnik dengan mengutip Politico dan seorang pejabat Amerika Serikat. Baca juga : Meutya Hafid : Pemerintah Harus Aktif Diplomasi Deeskalasi Konflik Tim-Teng […]

  • KPK Didesak Tangkap Mantan Sekwan Tolikara Terkait Kasus Penyalahgunaan Rp 16 Miliar Lebih APBD 2017

    KPK Didesak Tangkap Mantan Sekwan Tolikara Terkait Kasus Penyalahgunaan Rp 16 Miliar Lebih APBD 2017

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia didesak segera menangkap mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 16 miliar lebih. “Kasus penyalahgunaan anggaran APBD Tolikara tahun 2017 senilai belasan miliar rupiah lebih itu sudah kami adukan ke Gedung Merah Putih (KPK) pekan […]

  • Dua Sungai di Muba Tercemar, POSE-RI Desak Usut Dugaan Fee 5% dari Pengeboran

    Dua Sungai di Muba Tercemar, POSE-RI Desak Usut Dugaan Fee 5% dari Pengeboran

    • calendar_month Kamis, 27 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com –Organisasi Sosial Kemasyarakatan (Ormas) Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) mendesak Polda Sumatera Selatan dan Polres Musi Banyuasin bersama stakeholder lain, agar bergerak cepat menuntaskan masalah pencemaran Sungai Parung dan Sungai Dawas di Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba). POSE-RI meminta pihak berwenang tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku pencemaran […]

  • Luhut Puas Laporan dan Kinerja Data dari BGN

    Luhut Puas Laporan dan Kinerja Data dari BGN

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 178
    • 0Komentar

      Msinews.com – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengapresiasi dan merasa puas atas kinerja BGN yang dinilainya sangat profesional dalam menyiapkan serta menyajikan data yang akurat dan komprehensif. “Kami sangat puas dengan sinkronisasi data ini. Tentu masih ada hal-hal yang perlu disempurnakan, tetapi menurut kami data yang disajikan sudah semakin akurat,” kata […]

  • Prabowo

    Prabowo Fokus Pengelolaan Kekayaan Alam untuk Kesejahteraan Rakyat

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Malang, MSINews.com – Kampanye Akbar Partai Demokrat di Kota Malang, Prabowo Subianto, calon presiden nomor urut 2, menegaskan komitmennya untuk mengelola kekayaan alam Indonesia demi kesejahteraan rakyat, jika terpilih pada Pemilihan Umum 2024. Prabowo, didampingi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dan disokong oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, menyampaikan keyakinannya kekayaan alam […]

  • Dukung Presiden Prabowo Subianto Kerja Nyata,PPATK Menjaga Indonesia

    Dukung Presiden Prabowo Subianto Kerja Nyata,PPATK Menjaga Indonesia

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Oleh : Tri Andriyanto Ketua Tim Kehumasan PPATK⁹ MEMASUKI  usia 24 tahun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memperkuat perannya sebagai pusat intelijen keuangan Indonesia. Dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap penguatan PPATK menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas lembaga dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta […]

expand_less