Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Langgar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

Langgar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
  • visibility 107
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, msinews.com– Satu peringatan bagi para pemudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijrah/2024 harus memperhatikan aturan lalulintas yang sudah dibelakang oleh Kepolian Republik Indonesia.

Salah satu aturan khusus di Indonesia bagi telat nomor Ganjil dan Genap pun perlu berhati-hati supaya jangan sampai perjalanan Anda terganggu akibat melanggar aturan kalian yang sudah diterapkan demi kelancaran bagi semua pengguna fasilitas jalan raya di saat mudik.

Bagi pengendara yang melanggar ganjil genap di jalur mudik masih tetap bisa melintas. Sanksi akan dikenakan setelahnya. Berapa denda bagi yang melanggar?

Baca juga : Tips Aman Mudik dengan Sepeda Motor: Agar Perjalanan Tetap Nyaman dan Aman

Ganjil genap menjadi salah satu rekayasa lalu lintas yang diberlakukan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.

Kendaraan dengan pelat nomor genap (angka akhir genap) hanya bisa melintas di tanggal genap. Sebaliknya, pelat nomor dengan akhiran ganjil juga hanya bisa melintas di tanggal ganjil.

Walau demikian, pengendara yang kedapatan melanggar tidak akan diberhentikan atau diminta putar balik. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut, pelanggar ganjil genap mudik bakal tetap bisa melintas. Tapi jangan kaget kalau setelahnya ada surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat rumah.

“Apabila belum masuk jamnya tentu itu bukan pelanggaran. Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK,” kata Aan dalam video yang ditayangkan akun NTMC Korlantas Polri.

Denda Pelanggar Ganjil Genap

Perlu diketahui, pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”  bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, penerapan ganjil genap di jalur mudik tahun ini kata Aan bukan tanpa alasan.

Baca juga : Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak Meningkat, Kepadatan Menjalar ke Jalan Tol

Adapun dari ragam simulasi yang dilakukan para pemangku kepentingan, penerapan ganjil genap dapat membantu mengurangi kepadatan di jalan. Selain ganjil genap, polisi juga bakal memberlakukan one way dan contraflow.

“Kita melakukan ganjil genap kita kemudian kita lakukan simulasi kita ambil contoh di Japek km 48 sampai km 66, VCR (Vehicle Capacity Ratio) 1,21 setara dengan kendaraan berhenti atau stuck.

Kemudian kita simulasikan batasan angkutan barang sumbu 3 ke atas kita masih dapatkan VCR 1,12 kemudian kita coba masukkan simulasikan contraflow, ini ada di angka 0,82 nah setelah simulasi didapatkan angka VCR bagus 0,73 ini setara kecepatan 40-50 km/jam artinya sangat moderat untuk kita berlakukan,” tutup Aan.** dmin.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RDP Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Kesehatan RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, BPJS Kesehatan, Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas

    RDP Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Kesehatan RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, BPJS Kesehatan, Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 162
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Penyelesaian dan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Berbasis Satu Data Indonesia. Komnas HAM telah menetapkan 17 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, namun sebagian besar belum terselesaikan secara memadai, baik dalam penegakan hukum maupun pemulihan korban. Terjadi ketidaksinkronan data antar lembaga Komnas HAM mencatat 8.599 korban, LPSK menjangkau 5.626 korban melalui 7.230 layanan sejak 2012–2026, […]

  • Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama Kepada Kepala BGN Dadan Hindayana

    Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama Kepada Kepala BGN Dadan Hindayana

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 151
    • 0Komentar

      Msinews.com – Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa dan Satya Lencana Wirakarya kepada sejumlah personel Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pejabat Badan Gizi Nasional. Penganugerahan tersebut diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 dan 13 TK Tahun 2026 tertanggal 13 Februari 2026. Penghargaan diberikan saat Presiden meresmikan 1.072 Satuan Pelayanan Pemenuhan […]

  • Silaturahmi Kemensos, DPR dan Pendamping PKH, Apdet Data Dibereskan Rapih dan Jelas

    Silaturahmi Kemensos, DPR dan Pendamping PKH, Apdet Data Dibereskan Rapih dan Jelas

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Kementrian Sosial (Kemensos) RI melalui Plt. Sekretaris Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial Robben Rico beserta Anggota Komisi VIII DPR RI Moh Hasbi Asyidiki mengapresiasi kinerja para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Pasalnya dengan tingginya semangat para pendamping, kemiskinan bisa diminimalisir. Ruben menitipkan kepada pendamping agar bekerja disiplin dan konsentrasi penuh. Sebab kata dia penyaluran bantuan […]

  • Ketua DPD RI Lantik Sekjen Baru, Ini Pesannya 

    Ketua DPD RI Lantik Sekjen Baru, Ini Pesannya 

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia resmi melantik Irjen Pol. Muhammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang baru pada Senin (19/5/2025), menggantikan Rahman Hadi yang kini menduduki jabatan fungsional sebagai Analis Legislasi Ahli Utama. Pelantikan ini diselenggarakan secara sederhana di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI, dihadiri oleh pimpinan DPD, pejabat tinggi, dan sejumlah […]

  • Mentan : Indonesia Siapkan Lahan 15 Hektar Buat Palestina

    Mentan : Indonesia Siapkan Lahan 15 Hektar Buat Palestina

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 96
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Pemerintah Indonesia memastikan dukungan kepada rakyat Palestina dengan menyiapkan lahan sebanyak 15 ribu hektar di Kalimantan Utara.  Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman. Amran mengatakan bahwa, lahan tersebut akan dikembangkan menjadi kawasan terpadu untuk perkebunan, peternakan, dan agroindustri. Dimana pengelolaannya akan melibatkan BUMN, sektor swasta, dan mitra kebijakan internasional. Dijelaskan, proyek ini […]

  • Yayasan I.J.Kasimo Peduli Kesehatan Telinga

    Yayasan I.J.Kasimo Peduli Kesehatan Telinga

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Yayasan I.J. Kasimo berkolaborasi dengan Komisioner Komnas Disabilitas dan ABD Nusantara,menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Telinga, bertempat di Kantor Yayasn I.J. Kasimo,Kawasan Semanggi,Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024. Adapun, kegiatan ini mendapat dukungan dari Komisioner Komnas Disabilitas, Kikin P. Taringan, dan Alat Bantu Dengar (ABD) Nusantara. Hadir dalam kegiatan ini antara lain, Badan Pengurus Pusat Yayasan I.J. Kasimo […]

expand_less