Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Langgar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

Langgar Ganjil Genap saat Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 6 Apr 2024
  • visibility 137
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, msinews.com– Satu peringatan bagi para pemudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijrah/2024 harus memperhatikan aturan lalulintas yang sudah dibelakang oleh Kepolian Republik Indonesia.

Salah satu aturan khusus di Indonesia bagi telat nomor Ganjil dan Genap pun perlu berhati-hati supaya jangan sampai perjalanan Anda terganggu akibat melanggar aturan kalian yang sudah diterapkan demi kelancaran bagi semua pengguna fasilitas jalan raya di saat mudik.

Bagi pengendara yang melanggar ganjil genap di jalur mudik masih tetap bisa melintas. Sanksi akan dikenakan setelahnya. Berapa denda bagi yang melanggar?

Baca juga : Tips Aman Mudik dengan Sepeda Motor: Agar Perjalanan Tetap Nyaman dan Aman

Ganjil genap menjadi salah satu rekayasa lalu lintas yang diberlakukan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024.

Kendaraan dengan pelat nomor genap (angka akhir genap) hanya bisa melintas di tanggal genap. Sebaliknya, pelat nomor dengan akhiran ganjil juga hanya bisa melintas di tanggal ganjil.

Walau demikian, pengendara yang kedapatan melanggar tidak akan diberhentikan atau diminta putar balik. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut, pelanggar ganjil genap mudik bakal tetap bisa melintas. Tapi jangan kaget kalau setelahnya ada surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat rumah.

“Apabila belum masuk jamnya tentu itu bukan pelanggaran. Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK,” kata Aan dalam video yang ditayangkan akun NTMC Korlantas Polri.

Denda Pelanggar Ganjil Genap

Perlu diketahui, pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”  bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, penerapan ganjil genap di jalur mudik tahun ini kata Aan bukan tanpa alasan.

Baca juga : Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak Meningkat, Kepadatan Menjalar ke Jalan Tol

Adapun dari ragam simulasi yang dilakukan para pemangku kepentingan, penerapan ganjil genap dapat membantu mengurangi kepadatan di jalan. Selain ganjil genap, polisi juga bakal memberlakukan one way dan contraflow.

“Kita melakukan ganjil genap kita kemudian kita lakukan simulasi kita ambil contoh di Japek km 48 sampai km 66, VCR (Vehicle Capacity Ratio) 1,21 setara dengan kendaraan berhenti atau stuck.

Kemudian kita simulasikan batasan angkutan barang sumbu 3 ke atas kita masih dapatkan VCR 1,12 kemudian kita coba masukkan simulasikan contraflow, ini ada di angka 0,82 nah setelah simulasi didapatkan angka VCR bagus 0,73 ini setara kecepatan 40-50 km/jam artinya sangat moderat untuk kita berlakukan,” tutup Aan.** dmin.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri PUPR

    Menteri PUPR WWC XVIII di Cina, Bahas Kolaborasi Bendungan

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melakukan pertemuan bilateral dengan Minister Water Resources of China (Menteri Sumber Daya Air China), Li Guoying. Kunjungan Basuki untuk menghadiri World Water Congress (WWC)  XVIII di Beijing. Dalam kesempatan tersebut Menteri Basuki menyampaikan beberapa hal terkait peluang kolaborasi dan kerja sama dengan pemerintah China terkait pembangunan infrastruktur sumber daya […]

  • Kala Kesit dan Rotan Bicara Peluang Timnas

    Kala Kesit dan Rotan Bicara Peluang Timnas

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Selalu ada sinar dalam kegelapan. Tetap ada harapan di tengah sulitnya perjalanan. Oleh karena itu, jangan dulu kecewa apalagi putus asa akan peluang Tim Nasional Indonesia menembus babak keempat kualifikasi Piala Dunia 2026. Harapan atas hasil baik dari perjuamgan Timnas Indonesia setidaknya juga digaungkan oleh Kesit Budi Handoyo dan Ronny Tanuwijaya. Optimisme keduanya tersirat dari […]

  • Muhadjir Effendy

    Muhadjir Effendy Soroti Lima Target Strategis Menuju Indonesia Emas

    • calendar_month Senin, 22 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Bengkulu, MSINews.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, telah mengidentifikasi lima target kunci yang harus dicapai untuk mendorong Indonesia menjadi bangsa maju dengan kekuatan ekonomi di peringkat lima dunia. Pernyataan ini dilontarkan Muhadjir dalam konferensi internasional yang membahas hukum, kebijakan, dan politik, yang diselenggarakan secara daring oleh Universitas Muhammadiyah Bengkulu pada […]

  • Polda Papua

    Polda Papua Siapkan Pasukan Tambahan, Buru KKB di Pinggiran

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Jakarta – Polda Papua siapkan tambahan personel di Kabupaten (Kab) Pegunungan Bintang (Pegubin), Papua Pegunungan terkait ulah KKB dua hari lalu. Ulah KKB baru-baru ini membakar rumah DPRD, kios dan menembak 2 warga sipil. “Kita akan kirim perkuatan tambahan, nanti Dirkrimum dia kirim untuk kita melakukan investigasi di sana menyeluruh,” kata Kapolda Papua Irjen Mathius […]

  • Ketua MPR RI Dorong Peningkatan Peran Politik Perempuan Indonesia

    Ketua MPR RI Dorong Peningkatan Peran Politik Perempuan Indonesia

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) akan bekerjasama meningkatkan edukasi politik bagi perempuan. Baik melalui Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Focus Group Discussion, dan berbagai kegiatan lainnya. Hal ini untuk mendukung kemajuan peran perempuan dalam perpolitikan Indonesia. Demikian kata Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama saat menerima kunjungan KPPI, Senin […]

  • BREAKING NEWS, Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Orang Tewas, 2 Masih Terjebak

    BREAKING NEWS, Pesawat Latih Jatuh di BSD, 3 Orang Tewas, 2 Masih Terjebak

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Tangerang,msinews.com- Kabar duka dari industri penerbangan Indonesia. Sebuah pesawat latih dikabarkan jatuh di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu (19/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Dikutip TimeIndonesia, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, atas peristiwa tersebut terdapat korban tewas. “Korban tiga orang meninggal, dua masih […]

expand_less