Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » 27 RUU Tentang Kabupaten/Kota yang disepakati Kemendagri, Selanjutnya Dibahas

27 RUU Tentang Kabupaten/Kota yang disepakati Kemendagri, Selanjutnya Dibahas

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 2 Apr 2024
  • visibility 127
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,msinews.com-Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, sebanyak 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut.
Hal tersebut ditegaskan pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI terkait Pembahasan 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara, DPR, Jakarta, Senin (1/4/2024).
“Pada prinsipnya sekali lagi kami pemerintah setuju melanjutkan pembahasan 27 Rancangan Undang-Undang Kabupaten/Kota usul DPR RI, sebatas substansinya sama dengan 20 Undang-Undang Provinsi yang telah diundangkan sebelumnya,” katanya.

Wempi menjelaskan, berdasarkan Surat Ketua DPR RI Nomor B/10430/LG.01.01/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023 hal Penyampaian RUU Usul DPR RI, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-59/Pres/11/2023 tanggal 8 November 2023 hal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas 27 RUU usul DPR RI.

Adapun, Surpres tersebut menugaskan berbagai stakeholder terkait, salah satunya Kemendagri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan 27 RUU dimaksud.

Dalam kesempatan tersebut, Wempi menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah atas 27 RUU usul DPR RI ke dalam beberapa poin utama. Pertama, pada prinsipnya pemerintah menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI dan setuju dilakukan pembahasan dengan catatan terbatas pada pembahasan: dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Kedua, pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 27 RUU ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah, termasuk tidak membahas masalah kewenangan, dan lain-lain.

“Karena hal ini akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang yang lain, misalnya UU Cipta Kerja, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan lain-lain yang akan berbicara tentang Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum, dan sumber daya manusia serta dapat membuka munculnya isu-isu lain yang membutuhkan waktu berlarut-larut untuk menyelesaikannya seperti masalah batas wilayah,” ungkapnya dilansir laman resmi kemendagri.

Berikut adalah daftar 27 RUU Kabupaten/Kota disepakati Kemendagri : 

Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Barat, Aceh Selatan, Langkat, Karo, Deli Serdang, Asahan, Labuhanbatu, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Simalungun, Nias, Bangka, dan Belitung. Sementara untuk tingkat kota, terdiri dari RUU tentang Kota Banda Aceh, Binjai, Medan, Tebing Tinggi, Tanjungbalai, Pematangsiantar, Sibolga, dan Pangkalpinang.

Sebagai informasi, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. **

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Catat,Ini Persyaratan Zona Integritas 2026 dari Kementerian PANRB

    Catat,Ini Persyaratan Zona Integritas 2026 dari Kementerian PANRB

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 206
    • 0Komentar

    JAKARTA,SINEWS.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan periode pengusulan unit/satuan kerja pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) hingga 30 Juni 2026. Teknis dan kriteria pengusulan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 5/2026 tentang Syarat dan Teknik Pengusulan Unit […]

  • Update Terkini Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir, KAI Daop 1 Jakarta Sampaikan Permohonan Maaf Atas Keterlambatan Sejumlah KA

    Update Terkini Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir, KAI Daop 1 Jakarta Sampaikan Permohonan Maaf Atas Keterlambatan Sejumlah KA

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 (Daop 1) Jakarta mencatat peningkatan jumlah penumpang pada keberangkatan hari Minggu (26/1/2025) sebanyak lebih dari 35 ribu penumpang. Berdasarkan pantauan hingga pukul 09.00 WIB, jumlah kereta api jarak jauh yang dijalankan sebanyak 69 perjalanan, dengan kapasitas 37.932 tempat duduk. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko […]

  • Nusron Wahid Anggap Dukungan Satpol PP Bukti Cinta Nomor Dua

    Nusron Wahid Anggap Dukungan Satpol PP Bukti Cinta Nomor Dua

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menyambut dukungan terbuka dari anggota Satpol PP Kabupaten Garut sebagai tanda kecintaan masyarakat kepada Capres Nomor urut Nomor 2 yakni Prabowo dan Gibran. Meskipun seharusnya netral, anggota Satpol PP terlibat dalam video dukungan untuk pasangan calon tersebut. Nusron Wahid mengungkapkan rasa syukurnya. Ia menyebut […]

  • Doa untuk Indonesia dari Tanah Suci, Presiden Prabowo dan Menag Tunaikan Umrah

    Doa untuk Indonesia dari Tanah Suci, Presiden Prabowo dan Menag Tunaikan Umrah

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Momen spiritual yang mendalam terukir di Tanah Suci ketika Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, didampingi oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, menunaikan ibadah umrah di Masjidil Haram. Kunjungan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan sebuah kesempatan untuk memanjatkan harapan tulus bagi keberkahan dan kemajuan seluruh rakyat Indonesia. Usai mengakhiri rangkaian thawaf dan sa’i pada […]

  • Pengurus Ikatan Alumni Giovanni Resmi Dilantik, dr. Imelda Terpilih Pimpin IKA Givans

    Pengurus Ikatan Alumni Giovanni Resmi Dilantik, dr. Imelda Terpilih Pimpin IKA Givans

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Kupang,msinews.com – Badan pengurus Ikatan Alumni SMA Katholik Giovanni Kupang (IKA Givans) periode 2025-2030 resmi dikukuhkan, Sabtu 24 Mei 2025. Pengukuhan yang digelar di Aula SMAK Giovanni Kupang ini dihadiri Wali Kota Kupang, dr. Chrisitian Widodo, para guru dan alumni dari berbagai angkatan. Turut hadir Ketua DPRD NTT, Emilia Julia Nomoeni, anggota Komisi V DPRD […]

  • Pemprov Sumbar Gelar Workshop Portal Satu Data dan Sosialisasi Metadata Tahun 2024

    Pemprov Sumbar Gelar Workshop Portal Satu Data dan Sosialisasi Metadata Tahun 2024

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Bukittinggi, msinews.com-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyelenggarakan Workshop Portal Satu Data dan Sosialisasi Metadata Tahun 2024. Kegiatan ini sebagai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Sumatera Barat, melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) […]

expand_less