Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Sidang Gugatan, MAKI vs. Kepolisian: Janji Pembubaran Jika Firli Bahuri Ditahan

Sidang Gugatan, MAKI vs. Kepolisian: Janji Pembubaran Jika Firli Bahuri Ditahan

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
  • visibility 46
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait permintaan penahanan terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, telah digelar hari ini. MAKI bersumpah akan membubarkan diri apabila hakim mengabulkan gugatan tersebut.

“Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada MSINews.com pada Rabu (27/3/2024).

Gugatan praperadilan MAKI, dengan nomor perkara No.33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, telah didaftarkan pada Jumat, 1 Maret 2024.

Penggugat terdiri dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki).

Sedangkan tergugatnya meliputi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dan Kajati DKI Narendra Jatna.

Meskipun sidang perdana seharusnya digelar pada Rabu (13/3), namun sidang tersebut mengalami penundaan dua kali sebelumnya.

“Pihak lawan hadir atau tidak hadir, sidang tetap akan dilanjutkan karena hari ini merupakan penundaan yang ketiga, dan mestinya pihak lawan yang hadir sudah siap memberikan jawaban terkait kelambanan penanganan kasus Firli Bahuri dan belum dilakukannya penahanan terhadapnya,” ujar Boyamin.

Boyamin menjelaskan bahwa janji pembubaran MAKI jika Firli ditahan merupakan hasil dari lambannya kepolisian dalam menuntaskan kasus Firli Bahuri. Dia menilai pembubaran MAKI sebagai langkah untuk memperkuat kembali KPK.

“Pembubaran MAKI merupakan simbol dan hadiah karena tujuan memperkuat kembali KPK telah tercapai,” tandasnya.

Desakan untuk menahan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) semakin menguat sejak November 2023, saat Firli ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga empat bulan berlalu, Firli masih belum ditahan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons desakan tersebut dengan menyatakan bahwa kasus tersebut sudah memasuki tahap akhir. Ia menyebut penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan menyelesaikan kasus tersebut.

“Yang jelas, saya katakan, pada waktunya akan selesai. Nanti lihat saja ke depan bagaimana,” ujarnya.

Karyoto menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus tersebut, menyatakan bahwa kasus tersebut telah memasuki fase terakhir.

Sidang gugatan praperadilan ini menjadi sorotan publik terkait kelambanan penanganan kasus oleh kepolisian.

Janji pembubaran MAKI sebagai respons terhadap lambannya penanganan kasus Firli Bahuri menunjukkan keinginan untuk memperkuat lembaga antikorupsi di Indonesia.

Semua pihak menantikan keputusan hakim terkait gugatan ini, sambil berharap agar penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. (Ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Legislator: Putusan MK Bersifat Final dan Binding, Tak Boleh Dianulir Undang-Undang

    Legislator: Putusan MK Bersifat Final dan Binding, Tak Boleh Dianulir Undang-Undang

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengakui DPR melakukan pembahasan revisi UU Pilkada untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah. Hanya saja, Firman membantah revisi UU Pilkada untuk menganulir putusan MK. “Kalau keputusan MK kan final and binding, kalau final and binding artinya keputusan itu tidak boleh dianulir oleh undang-undang,” […]

  • KPK Sidangkan Bos Harita Group, Kasus Suap Gubernur Malut

    KPK Sidangkan Bos Harita Group, Kasus Suap Gubernur Malut

    • calendar_month Minggu, 18 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan sidang untuk menyidangkan Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut). Bersamaan tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara petinggi Harita Group yang diduga memberi suap kepada Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba, […]

  • Disambut Hangat Jokowi, Puan Hadiri Welcoming Dinner World Water Forum di Bali

    Disambut Hangat Jokowi, Puan Hadiri Welcoming Dinner World Water Forum di Bali

    • calendar_month Senin, 20 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Denpasar,msinews.com-Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri sambutan makan malam (welcoming dinner) bagi delegasi World Water Forum (WWF) ke-10 di Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bali. Pemerintah Indonesia bersama World Water Council (WWC) menjadi tuan rumah ajang Forum Air Dunia itu. Kedatangan Puan di Taman Budaya GWK Bali, Minggu (18/5/2024), disambut hangat Presiden Joko Widodo […]

  • Lestari Moerdijat : Pengesahan UU PRT Sebagai Langkah Nyata Wujudkan Emansipasi Pekerja Rumah Tangga

    Lestari Moerdijat : Pengesahan UU PRT Sebagai Langkah Nyata Wujudkan Emansipasi Pekerja Rumah Tangga

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang merupakan langkah konkret mewujudkan emansipasi bagi jutaan perempuan di Indonesia. Demikian penegasan Rere,demikian kata Anggota Komisi X DPR.RI,Dr. Lestari Moerdijat . Menurutnya nilai-nilai perjuangan RA Kartini untuk mewujudkan emansipasi perempuan terus hidup hingga kini. Rerie,demikian ia disapa, menanggapi pengesahan RUU PPRT dalam […]

  • MAKI Heran, Harun Masiku Tak Tertangkap: Diduga Meninggal

    MAKI Heran, Harun Masiku Tak Tertangkap: Diduga Meninggal

    • calendar_month Selasa, 2 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan keheranannya terkait tidak tertangkapnya Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan keyakinannya bahwa Harun yang dianggap tidak kaya seharusnya tidak bisa bersembunyi lama. Baca juga : Gempa di Jepang, 1.315 WNI Tinggal Dikawasan Apa Yang Dilakukan RI? […]

  • Dr. Sunarta Ceramah Inspiratif tentang Jaksa BerAKHLAK

    Dr. Sunarta Ceramah Inspiratif tentang Jaksa BerAKHLAK

    • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan ceramah yang menginspirasi kepada Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX Gelombang II Tahun 2023. Bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, ceramah tersebut menyoroti tema penting “Jaksa yang BerAKHLAK untuk Indonesia Maju.” Dr. Sunarta Ceramah dengan tema BerAKHLAK dengan pembangunan nasional, sejalan […]

expand_less