Penentuan Nomor Urut Capres-Cawapres, DPR: Usulan Sah Saja

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Penentuan nomor urut Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada pemilihan 2024 mendatang menjadi perbincangan hangat. Usulan untuk tidak mengundi nomor urut ini diajukan oleh Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, dan mendapat persetujuan dari Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Merespon wacana ini, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menganggap usulan tersebut masih dalam tahap wacana. Dia menekankan setiap langkah yang diambil harus tetap mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

banner 336x280

“Sebagai sebuah usulan,  itu tentu sah- sah saja. Dengan catatan, sepanjang tidak melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Guspardi, di Jakarta, terbitkan, Selasa 7/11/2023.

Baca juga : Kisah Inspiratif Ade Lukman, Merawat Ibu Karena Depresi 

Guspardi mengingatkan bahwa Pasal 235 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 mengatur penentuan nomor urut Pasangan Calon dilakukan melalui undian dalam sidang pleno KPU terbuka, satu hari setelah penetapan dan pengumuman calon presiden dan wakil presiden.

“Ya sudah dengan demikian, proses ini diatur secara jelas dalam hukum,” ujarnya.

Politisi Partai Amanar Nasional (PAN) ini juga menjelaskan bahwa KPU akan lebih dulu menetapkan pasangan Capres dan Cawapres sidang pleno KPU tertutup, dan kemudian penentuan nomor urut akan dilakukan secara undian dalam sidang pleno KPU terbuka.

Hi GG menilai bahwa usulan untuk merombak sistem penentuan nomor urut adalah masalah teknis. Bagaimana cara pengundiannya harus dipertimbangkan dengan seksama, dan metodenya perlu disepakati bersama.

“Bisa jadi cara pengundiannya yang perlu diatur. Apakah metodenya, itu yang perlu disepakati,” tandasnya.

Baca juga : Bantuan Kemensos di Purwakarta, Warga Ucap ‘Semoga Dibalas Allah’

Oleh karena itu, Guspardi Gaus menyarankan agar wacana ini sebaiknya dibahas dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Dia menyebut penting untuk memastikan langkah-langkah diambil tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Intinya sepanjang tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan dan perudang-undangan” pungkasnya.

Untuk diketahui usulan ini membuka pintu diskusi yang lebih luas tentang perubahan dalam sistem penentuan nomor urut Capres dan Cawapres, tetapi pada akhirnya, keputusan yang diambil harus tetap sesuai dengan hukum yang berlaku, menjaga transparansi, dan menjamin keadilan dalam proses pemilihan presiden 2024 mendatang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *