Jakarta, MSINews – KPK minta Ditjen Imigrasi mencegah 4 orang terkait kasus dugaan gratifikasi di PT. Pertamina Persero, soal ini makin seksi dipublik. Empat orang tersebut yaitu, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Chrisna Damayanto, Alvin Pradipta Adyota, Gunardi Wantjik, serta Frederick Aldo Gunardi.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK minta Ditjen Imigrasi (Direktorat Jenderal) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah empat individu terkait kasus dugaan gratifikasi di PT Pertamina Persero.
“Keempat orang tersebut diduga terlibat kasus dugaan gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di perusahaan. Salah satunya adalah pejabat di PT PTM (Pertamina) Persero,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Baca juga : Gugatan Praperadilan Karen Agustiawan ditolak Pengadilan Jaksel
Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengatakan salah satu dari pihak yang terlibat adalah seorang pejabat di PT Pertamina Persero. Dia menjelaskan langkah pencegahan ini diambil untuk memastikan keempat individu tersebut tetap berada di Indonesia ketika tim penyidik memerlukan keterangan dari mereka.
“Pencegahan ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. KPK ingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik,” ujar Ali.
Lebih lanjut, Ali Fikri juga mengingatkan penting bagi para pihak yang terlibat untuk kooperatif hadir dalam setiap pemanggilan tim penyidik. Keempat orang yang dicegah termasuk mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero, Chrisna Damayanto, serta Alvin Pradipta Adyota, Gunardi Wantjik, dan Frederick Aldo Gunardi.
Ali Fikri mengungkapkan KPK telah mengumpulkan bukti permulaan berupa penerimaan senilai belasan miliar rupiah dalam perkara ini. Namun, kata Ali identitas para tersangka belum diungkapkan, dan detail perkara serta pasal yang akan disangkakan akan diumumkan saat penyidikan dianggap cukup.
“Tentunya akan kami sampaikan saat dilakukan penangkapan maupun penahanan,” kata Ali.
Kembali sebelumnya, KPK telah mengungkap keterlibatan dua perusahaan Amerika Serikat (AS) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina selama tahun 2011-2021. Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga : MAKI Tanggapi Sewa Rumah Firli hingga Akan Lapor ke Dewas KPK
Kasus ini melibatkan perusahaan anak usaha Cheniere Inc, yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dan Blackstone. CCL menjalin kerja sama pengadaan LNG dengan Pertamina menyusul proyeksi defisit gas alam di Indonesia. Blackstone juga terlibat dalam pembiayaan yang terkait dengan kasus ini.
“Ada hubungannya nanti dengan pembiayaan yang pihak lainnya,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur, pada wartawan
KPK menyimpulkan bahwa Karen Agustiawan, selaku Dirut PT Pertamina saat itu, melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan berbasis di Texas tanpa kajian dan analisis menyeluruh. Tindakannya tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham, karena tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Perusahaannya itu yang dari Amerika ada dua ya, salah satunya itu (Blackstone),” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur bulan lalu, Sabtu (23/9/2023).