Kasus TPPU, Tersangka Sekretaris MA, Heru Lelono Diperiksa KPK

oleh
banner 468x60

Jakarta, MSINews.com – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Rabu (6/3), seorang pensiunan yang bernama Heru Lelono diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Heru menjalani pemeriksaan di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali. Dia dimintai keterangan terkait aliran uang dari Hasbi yang diduga digunakan untuk membeli aset.

banner 336x280

Baca juga : Khadafi Dorong Potensi Atlet Bangsa Melalui Naturalisasi

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya penggunaan uang dari tersangka HH,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/3).

Meski belum ada rincian besaran aliran uang yang diterima Heru dari Hasbi, namun aset yang dibelinya menggunakan uang tersebut diketahui merupakan sebuah rumah mewah. “Rumah (aset yang dibeli),” tambah Ali.

KPK telah mengembangkan kasus korupsi Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, ke dugaan tindak pidana pencucian uang. Kasus TPPU yang melibatkan Hasbi Hasan telah naik ke tahap penyidikan.

“Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3).

Ali mengungkapkan bahwa KPK telah mengembangkan kasus ini sejak Januari 2024. Awalnya merupakan kasus suap yang melibatkan Hasbi Hasan, namun kini telah berkembang menjadi dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga : Mahfud MD Sebut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tak Independen

“Sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang,” kata Ali.

Informasi dari sumber detikcom mengungkapkan bahwa Hasbi Hasan bersama artis Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.

Hasbi Hasan juga sedang menjalani persidangan atas kasus suap yang menjeratnya, dimana ia didakwa menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta. Jaksa menyebut bahwa suap yang diterima oleh Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.

KPK terus mengusut kasus ini secara intensif, dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Hasbi Hasan. (Dis)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *