Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Mahfud MD Sebut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tak Independen

Mahfud MD Sebut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tak Independen

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
  • visibility 81
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, kembali menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menyangkut Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.

Menurutnya, putusan tersebut, yang membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres, menunjukkan bahwa MK tidak independen.

Baca juga : KPK Temukan Uang Belasan Miliar dalam Penggeledahan Rumah Hanan Supangkat

“Hakimnya sembilan, tiga menyatakan Gibran diloloskan, yang empat mengatakan tidak diloloskan, tidak boleh. Lalu yang dua mengatakan diloloskan asal ke tingkat gubernur yang boleh, bukan wali kota, nah yang dua ini tiba-tiba digabung ke yang tiga (diloloskan), lalu dibaca sebagai keputusan,” ujar Mahfud dalam sebuah wawancara yang diunggah di kanal Youtube Bachtiar Nasir pada Kamis (7/3/2024).

Mahfud MD menambahkan putusan tersebut diduga merupakan hasil dari intervensi kekuasaan. Hal ini semakin kontroversial karena putusan itu terjadi saat MK dipimpin oleh Anwar Usman, yang notabene merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

“Kalau yang ini ditengarai ada operasi operasi seperti ditemukan oleh MKMK nya pak Jimly itu. Itu kan ditemukan, terjadi pelanggaran berat secara etik, karena mau diintervensi oleh pihak luar,” ungkapnya.

Mahfud juga mempertanyakan siapa sebenarnya “pihak luar” yang diduga melakukan intervensi tersebut.

Baca juga : Presiden Jokowi: UMKM Berperan Besar dalam Perekonomian Indonesia

“Nah pihak luar itu siapa lagi? Kan sudah ada nama nama yang liar liar muncul. Jadi MKnya, ga tau yah ini MK yang akan datang, MK yang kemarin sudah terbukti sah dan meyakinkan dia meloloskan Gibran itu dengan melanggar etik, dan tidak masuk akal juga,” tandasnya.

Kontroversi ini semakin mempertanyakan kembali independensi dan integritas Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum tertinggi di Indonesia. (Ata)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Timwas Haji DPR Tanya Soal Haji Backpacker Meninggal di Mina

    Timwas Haji DPR Tanya Soal Haji Backpacker Meninggal di Mina

    • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Madinah, Arab Saudi ,msinews.com-Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menggelar rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag) di Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah, Arab Saudi. Rapat ini diadakan untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 dan membahas berbagai isu terkait haji, mulai dari kesiapan kepulangan Jemaah haji Indonesia ke Tanah Air, termasuk kuota tambahan dan maraknya haji […]

  • Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan

    Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP) yang dimulai 25 November hingga 10 Desember 2024, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat upaya perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender, memenuhi hak-hak mereka, dan bersama-sama mengakhiri kekerasan terhadap perempuan. Kampanye ini mengangkat tema “Lindungi Semua, […]

  • Divonis Enam Tahun Penjara, Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Temukan Kedamaian, Hafal Dua Juz Alquran

    Divonis Enam Tahun Penjara, Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Temukan Kedamaian, Hafal Dua Juz Alquran

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Tanjung Raja, msinews.com -Hal menyejukkan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Tidak ubah dengan pondok pesantren, warga binaan secara rutin mengadakan kegiatan keagamaan. Istimewanya kegiatan tersebut telah menghasilkan penghafal (al-hafidz) Al-Quran sehingga menjadi panutan bagi warga binaan lain. Pria berinisial RMS (48), warga binaan Lapas Tanjung Raja, mendapatkan […]

  • Basuki: Pembangunan Bendungan, Embung Atasi Perubahan Iklim

    Basuki: Pembangunan Bendungan, Embung Atasi Perubahan Iklim

    • calendar_month Sabtu, 25 Nov 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan pembangunan bendungan dan embung di seluruh Indonesia merupakan langkah konkret untuk mengatasi ancaman perubahan iklim. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Seminar Internasional Teknik Hidrolika 2023, yang diadakan oleh Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia (HATHI) di Jakarta. Basuki mengungkapkan peningkatan jumlah tampungan air, termasuk […]

  • PPATK Blokir Rekening Dorman, Ini Penjelasannya

    PPATK Blokir Rekening Dorman, Ini Penjelasannya

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana akan memblokir rekening bank dorman yang tidak digunakan selama tiga bulan lebih. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa kebijakan PPATK tersebut bertujuan melindungi para nasabah untuk kepentingan masyarakat dari potensi kejahatan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Menurutnya, bahwa tindakan PPATK bukan untuk […]

  • 75 Tahun Indonesia dan Takhta Suci, Seiring Sejalan

    75 Tahun Indonesia dan Takhta Suci, Seiring Sejalan

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Oleh : Trias Kuncahyono TANGGAL 13 Maret 2025, genap 75 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia – Takhta Suci. Hubungan kedua negara dimulai dengan pengakuan kemerdekaan dan kedaulatan RI oleh Takhta Suci pada tahun 1947. Pada 6 Juli 1947, Takhta Suci membentuk Apostolic Nunciatura (Delegasi Apostolik) di Indonesia. Keputusan ini, membuka pintu bagi negara-negara lain di […]

expand_less