Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 175
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan pembelaan dan respons yang mengerucut dari sejumlah organisasi Hingga Kuasa yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan mulai dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI Ketua PBHI Julius Ibrani, menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun  Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

Julius menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani dikutip Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak sampai disitu  kuasa hukum PG Hendra Effendy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

“Proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan. Ini dilakukan dalam satu malam,” ungkapannya Hendra

Sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan Agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.

Masih orang membela PG Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron

“Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” imbuhnya

Gufron menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya: Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BKN RI Sampaikan Pagu Indikatif RAPBN 2024 Tujuh Ratus Miliar.

    BKN RI Sampaikan Pagu Indikatif RAPBN 2024 Tujuh Ratus Miliar.

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Jakarta – Plt. Kepala BKN RI, Haryomo Dwi Putranto menyampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperoleh pagu anggaran sebesar Rp.773.618.289.000,-. Menurut Haryomo (Kepala Badan Kepegawaian RI) ada empat program prioritas nasional yang harus diselesaikan BKN dalam waktu dekat ini. “Program tersebut yakni penyusunan standar penilaian potensi dan kompetensi ASN. Pemetaan atau penilaian potensi dan Kompetensi ASN. […]

  • Respons Desakan Stakeholders, Korporasi Semakin Aktif Implementasikan Sustainability

    Respons Desakan Stakeholders, Korporasi Semakin Aktif Implementasikan Sustainability

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Pelaku industri nasional mulai aktif menjalankan berbagai inisiatif untuk mengimplementasikan aspek keberlanjutan di Indonesia, yang dilakukan melalui berbagai program yang relevan dengan bisnis yang dijalankan. Hal itu terjadi seiring dengan semakin kuatnya desakan dari berbagai stakeholders agar bisnis yang dijalankan perusahaan memperhatikan masa depan dan tidak mengorbankan kepentingan anak-cucu ke depan. Hal tersebut merupakan […]

  • Kapolri Tanggapi Alasan Terkait Belum Ditahannya Firli Bahuri

    Kapolri Tanggapi Alasan Terkait Belum Ditahannya Firli Bahuri

    • calendar_month Senin, 4 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan terkait belum ditahannya Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut Sigit, penyidik memiliki alasan subjektif terkait hal ini. “Ya ikuti saja prosedurnya; tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif. Namun demikian, sepanjang itu masih dimaknai, bisa ditoleransi,” ujar Sigit […]

  • Paus Leo XIV Menerima 200 WNI Audiensi Khusus,Ini Pesannya

    Paus Leo XIV Menerima 200 WNI Audiensi Khusus,Ini Pesannya

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 125
    • 0Komentar

    VATICAN CITY,MSINEWS.COM– Paus Leo XIV mengatakan, Takhta Suci telah mendampingi bangsa Asia Tenggara, khususnya Indonesia, sejak kemerdekaannya. Ikatan tersebut telah dibangun di atas rasa hormat, dialog, dan komitmen bersama terhadap perdamaian dan harmoni. Hal itu dikatakan Paus Leo XIV dalam pidatonya saat menerima audiensi 200 orang anggota IRRIKA, Rehat, dan keluarga besar KBRI Takhta Suci […]

  • Tidak Lakukan Klarifikasi Terkait Radikalisme dan Teroris, Pansel Kompolnas Tak Profesional Dalam Menggugurkan Peserta

    Tidak Lakukan Klarifikasi Terkait Radikalisme dan Teroris, Pansel Kompolnas Tak Profesional Dalam Menggugurkan Peserta

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews-Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) selaku Kuasa Hukum dari Nur Setia Alam Prawiranegara,S.H.,M.Kn. peserta seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2024-2028 menganggap panitia seleksi Kompolnas tidak profesional karena menggugurkan peserta hanya berdasarkan “catatan BNPT” tanpa melakukan klarifikasi dan wawancara langsung. Hal itu diketahui, setelah peserta yang digugurkan, Nur Setia Alam Prawiranegara menelusuri sebab […]

  • Kembali Terima KWP Award, Ketua DPD RI Sultan: Wartawan Sahabat Seperjuangan

    Kembali Terima KWP Award, Ketua DPD RI Sultan: Wartawan Sahabat Seperjuangan

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 162
    • 0Komentar

      Msinews.com – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin kembali dianugerahi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) award 2026 kategori Pimpinan Parlemen Penggagas Demokrasi Hijau (green Democracy). Sultan mengatakan, KWP award tahun 2026 memiliki makna penting bagi kolaborasi lembaga Parlemen bersama rekan-rekan Pers sebagai pilar utama demokrasi. “Kami harus menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan […]

expand_less