Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan pembelaan dan respons yang mengerucut dari sejumlah organisasi Hingga Kuasa yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan mulai dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI Ketua PBHI Julius Ibrani, menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun  Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

Julius menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani dikutip Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak sampai disitu  kuasa hukum PG Hendra Effendy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

“Proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan. Ini dilakukan dalam satu malam,” ungkapannya Hendra

Sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan Agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.

Masih orang membela PG Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron

“Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” imbuhnya

Gufron menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya: Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkembangan Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Batam alami Peningkatan Kapasitas dan Daya Saing

    Perkembangan Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Batam alami Peningkatan Kapasitas dan Daya Saing

    • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Batam,msinews.com- Perkembangan revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar yang dikerjakan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Adapun, Revitalisasi yang sempat terkendala tersebut kini telah mencapai kemajuan di tahap pertama dan kedua, sehingga menandai kemajuan signifikan dalam upaya meningkatkan kapasitas dan daya saing pelabuhan. Demikian kata Anggota Komisi VI DPR RI Wakil Ketua […]

  • Harno Trimadi CS Segera Dhadapkan Sidang Perdana pada 30 Agustus 2023 Ini

    Harno Trimadi CS Segera Dhadapkan Sidang Perdana pada 30 Agustus 2023 Ini

    • calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Jakarta, Exs Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi segera dihadapkan sidang perdana pada 30 Agustus 2023. “Sesuai dengan penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, dijadwalkan persidangan perdana Terdakwa Harno Trimadi dan Fadliansyah di tanggal 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa KPK,” kata […]

  • Komite II DPD RI Dorong Kedaulatan Kemandirian dan Ketahanan Pangan

    Komite II DPD RI Dorong Kedaulatan Kemandirian dan Ketahanan Pangan

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Yogyakarta,msinews.com- Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Pangan) pada hari Sabtu (23/11) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Delegasi Komite […]

  • LADK dan Jadwal Kampanye Tiga Paslon Pilgub Sumsel 2024

    LADK dan Jadwal Kampanye Tiga Paslon Pilgub Sumsel 2024

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Palembang, msinews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan (Sumsel) menyatakan tiga pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumsel telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK). Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Handoko mengatakan, “LADK wajib disampaikan karena ini wujud transparansi dari para Paslon yang ikut dalam Pilkada.” Paslon nomor urut 1 Herman Deru-Cik […]

  • Prabowo Panggil Menteri PKP Bahas Percepatan Rumah Bersubsidi

    Prabowo Panggil Menteri PKP Bahas Percepatan Rumah Bersubsidi

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 24
    • 0Komentar

      Msinews.com – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait ke kediaman pribadinya di Hambalang, Jawa Barat, Kamis sore, 29 Januari 2026. Pertemuan tersebut membahas langkah strategis pemerintah untuk mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa pertemuan berlangsung lebih […]

  • Pemerintah Diminta Segera Buat Kebijakan untuk Atasi Diabetes dan Gagal Ginjal pada Anak

    Pemerintah Diminta Segera Buat Kebijakan untuk Atasi Diabetes dan Gagal Ginjal pada Anak

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pemerintah diminta untuk segera membuat kebijakan untuk atasi diabetes dan gagal ginjal pada anak. Hal tersebut disamapikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati. Pernyataan itu merespon angka penderita diabetes dan gagal ginjal pada anak.Untuk ia meminta pemerintah segera membuat kebijakan komprehensif mulai dari promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif untuk mengatasi masalah tersebut. […]

expand_less