Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 133
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan pembelaan dan respons yang mengerucut dari sejumlah organisasi Hingga Kuasa yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan mulai dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI Ketua PBHI Julius Ibrani, menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun  Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

Julius menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani dikutip Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak sampai disitu  kuasa hukum PG Hendra Effendy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

“Proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan. Ini dilakukan dalam satu malam,” ungkapannya Hendra

Sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan Agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.

Masih orang membela PG Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron

“Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” imbuhnya

Gufron menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya: Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadi Hakim MK, Ini Profil Dr. Inosentius Samsul, Selama 30 Tahun Lebih Mengabdi di Gedung DPR RI

    Jadi Hakim MK, Ini Profil Dr. Inosentius Samsul, Selama 30 Tahun Lebih Mengabdi di Gedung DPR RI

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 107
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM– Kepala Badan Kajian DPR.RI, Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum, resmi diusulkan menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi,menggatikan Arief Hidayat yang akan purnatugas sebagai hakim konstitusi pada Februari 2026 mendataang. Keputusan itu setelah Komisi III DPR RI menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), pengganti Arief Hidayat, Rabu […]

  • Longsor di Ende,Merenggut Nyawa Satu Keluarga

    Longsor di Ende,Merenggut Nyawa Satu Keluarga

    • calendar_month Jumat, 7 Jun 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Ende,msinews.com-Bencana tanah longsor kembali terjadi di Bumi Nusantara. Kali ini terjadi lingkungan Tiwuberu B, Kelurahan Rewarangga Selatan, Ende Timur, Kabupaten Ende,Nusa Tenggara Timur,Jumat (7/6/2024). Korban diketahui bernama Bernadus Bata seorang tukang bangunan dan Hendrika Oka adalah penjual sayur. Mereka tinggal di rumah gedek berukuran kecil. Satu keluarga ini meninggal dunia tertimbun longsor pada Jumat (7/6/2024) […]

  • Empat Lembaga Ini Rumuskan Data Tunggal untuk Insentif Guru

    Empat Lembaga Ini Rumuskan Data Tunggal untuk Insentif Guru

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM- Kehadiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi inspirasi pentingnya pemadanan data sebelum dijadikan acuan program. Hal ini menjadi kesepahaman bersama dalam rapat antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu’ti, serta Plt Kepala Badan […]

  • Jokowi Tegaskan Penolakan

    Jokowi Menegaskan Penolakan Pernyataan Netanyahu dan Sikap Indonesia Terhadap Israel

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan sikap tegas terhadap pernyataan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang menentang pembentukan negara Palestina. Dalam keterangan pers daring pada Jumat, Jokowi menyatakan bahwa pernyataan Netanyahu mengenai tidak adanya masa depan bagi solusi dua negara adalah tidak dapat diterima. Baca juga : Jokowi dan Ma’ruf Amin Bersikap Terbuka […]

  • PWI Pusat Kembali Melanjutkan Program UKW Gratis PWI se-Indonesia

    PWI Pusat Kembali Melanjutkan Program UKW Gratis PWI se-Indonesia

    • calendar_month Kamis, 4 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Pasca-Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, kembali Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melalui Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI menggelar kelanjutan UKW gratis di 38 Provinsi se-Indonesia dan satu daerah PWI khusus yaitu PWI Surakarta. Keberlanjutan UKW gratis ini, menurut Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun didampingi Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, Rabu (3/4), lanjutan UKW […]

  • Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana

    Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana

    • calendar_month Selasa, 26 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Pada Hari Natal Tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Dari total tersebut, sebanyak 15.823 narapidana menerima RK I, dengan 99 orang di antaranya langsung bebas melalui RK II. RK I mencakup pengurangan masa pidana, […]

expand_less