Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

Nah Ramai Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi. ‘Baca Apa Alasannya?

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
  • visibility 83
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta_Infomsi.News–Penetapan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama lantas mendapatkan pembelaan dan respons yang mengerucut dari sejumlah organisasi Hingga Kuasa yang menyebut kasus ini adalah bentuk kriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan mulai dari Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI Ketua PBHI Julius Ibrani, menilai penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun  Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka penistaan agama merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan negara.

Julius menyayangkan penetapan pasal penistaan agama terhadap Panji mencederai kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

“Yang jelas penetapan tersangka Panji Gumilang adalah kriminalisasi,” kata Julius Ibrani dikutip Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Tak sampai disitu  kuasa hukum PG Hendra Effendy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi.

“Proses penetapan kliennya sebagai tersangka sangat cepat, mulai dari posisinya sebagai saksi, kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga diperintahkan untuk penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan. Ini dilakukan dalam satu malam,” ungkapannya Hendra

Sejak awal sudah menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus penistaan Agama Panji Gumilang. Namun, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.

Masih orang membela PG Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron

“Kami menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut, dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” imbuhnya

Gufron menegaskan kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak asasi yang fundamental, diakui dan dijamin oleh banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya: Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani, Selasa malam, 1 Agustus 2022. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 125 Jenderal

    125 Jenderal Dukung Anies-Muhaimin, Menyongsong Debat Ketiga

    • calendar_month Sabtu, 6 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Kapten Timnas AMIN Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mendapat dukungan kuat dari 125 jenderal purnawirawan dari berbagai matra, termasuk darat, laut, udara, dan polisi. Dukungan ini menjadi poin penting menjelang debat ketiga Pemilu 2024 yang akan fokus pada isu pertahanan, […]

  • Mahkota “Maitreya” Crivijaya 

    Mahkota “Maitreya” Crivijaya 

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Oleh : Syamsul Noor ARTEFAK arkeologis seperti prasasti dan arca, dalam konteks ilmu komunikasi pada dasarnya merupakan alat atau media komunikasi. Oleh karena itu artefak dimaksud dapat dipandang sebagai representasi realitas ~ dalam konteks sejarah tentu mengandung pesan-pesan tentang peristiwa pada masa lampau. Arca Bodhisatva Maitreya adalah salah satu artefak arkeologis peninggalan Kerajaan Sriwijaya, yang […]

  • Ini Daftar 5 Menteri Kabinet MP yang Dilantik Presiden Prabowo Subianto

    Ini Daftar 5 Menteri Kabinet MP yang Dilantik Presiden Prabowo Subianto

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 54
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Presiden Prabowo Subianto resmi melantik lima menteri baru Kabinet Merah Putih. Siapa saja mereka? Berikut adalah daftar 5 Menteri yang dilantik : 1.Purbaya Yudhi Sadewa menjadi Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani. 2. Ferry Juliantono menjadi Menteri Koperasi menggantikan Budi Arie 3. Mukhtaruddin menjadi Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menggantikan Abdul Kadir Karding 4. Sjafrie Sjamsoeedin […]

  • Cak Imin Penuhi Panggilan KPK, Saksi Lanjutan Kasus Kemenaker

    Cak Imin Penuhi Panggilan KPK, Saksi Lanjutan Kasus Kemenaker

    • calendar_month Kamis, 7 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Jakarta, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Dengan pakaian kemeja putih lengan panjan serta Didampingi staf dan pengawal Cak Imin tiba pada pukul 09.52 WIB. Didepan awak media Cak Imin melambangkan tangan dan menyapa sautan wartawan dengan mengatakan kondisi sehat. Cak Imin bakal diperiksa sebagai […]

  • Presiden Prabowo; Tunjangan DPR Dicabut dan Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

    Presiden Prabowo; Tunjangan DPR Dicabut dan Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Presiden Prabowo Subianto mengundang para Pimpinan Partai Politik dan tiga pimpinan DPR/MPR/DPD RI ke Istana Negara,pada Minggu 31 Agustus 2025. Lalu,apa saja pernyataan penting dari Presiden kepada tiga pimmpinan parlemen ;Ketua DPR.RI,Ketua MPR RI,  Ketua DPD RI, serta para Pimpinan Partai Politik dalam pertemuan khusus itu. Berikut redaksi menayangkan secara utuh pidato Presiden Prabowo di […]

  • ITC Dorong Figur Yang Tidak Bermasalah Hukum Maju di Pilkada

    ITC Dorong Figur Yang Tidak Bermasalah Hukum Maju di Pilkada

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 66
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pendiri Forum Indonesia Timur Club (ITC), Freni Lutruntuhluy memberi dorongan kepada bakal calon kepala daerah yang tidak pernah bermasalah hukum untuk maju di pilkada serentak akhir tahun 2024 mendatang. Pernyataan itu seiring Forum ITC menilai belakangan ini makin tinggi kasus-kasus hukum yang dialami banyak kepala daerah di berbagai daerah di Indonesia. “Misi kita […]

expand_less