Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp2.000 pada Kamis pagi, menjadi Rp1.018.000 per gram. Ini merupakan perubahan dari harga buyback pada Rabu (10/1/2024) yang sebesar Rp1.020.000 per gram.
Harga Emas Antam Turun Rp2.000, Jadi Rp1.119.000 per Gram pada Kamis Pagi
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month Kamis, 11 Jan 2024
- visibility 16
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, MSINews.com – Harga emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada Kamis pagi, berdasarkan pemantauan terbaru di laman Logam Mulia. Harga tersebut turun sebesar Rp2.000 dari sebelumnya dan kini mencapai Rp1.119.000 per gram.
Pada Rabu (10/1/2024), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.121.000 per gram. Penurunan ini mencerminkan fluktuasi harga emas yang dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi pasar global dan nilai tukar mata uang.
Baca juga : Direktur Utama Garuda Beri Alasan Penerbangan GA 716 Putar Balik Rute Jakarta-Melbourne, Ada apa?
Dalam transaksi jual, Antam memberlakukan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan tarif 3 persen. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis:
- Harga emas 0,5 gram: Rp609.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.119.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.178.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.242.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.370.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.685.000
- Harga emas 25 gram: Rp26.587.000
- Harga emas 50 gram: Rp53.095.000
- Harga emas 100 gram: Rp106.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp265.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp529.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.059.600.000
Potongan pajak harga beli emas juga diatur oleh PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Saat ini belum ada komentar