Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Mantan Direjen Pajak Divonis 14 Tahun Penjara, Kasus Gratifikasi

Mantan Direjen Pajak Divonis 14 Tahun Penjara, Kasus Gratifikasi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 8 Jan 2024
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa pada Senin di Pengadilan Negeri Jakarta.

Menurut Hakim Suparman, Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara. Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Rafael Alun dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca juga : Jokowi: Debat Ketiga Harus Edukatif dan Fokus pada Kebijakan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin 8/1/2024.

Majelis hakim menyatakan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sesuai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, Rafael Alun dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

Dakwaan pertama menyebut Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan dakwaan ketiga, melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sidang pembacaan putusan Rafael Alun sebelumnya dijadwalkan pada Kamis (4/1), namun majelis hakim melakukan penundaan hingga pengumuman pada Senin. Pada sidang sebelumnya (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo telah dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Berdasarkan surat tuntutan, Jaksa KPK menyebut Rafael dan istrinya menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137,00 secara bertahap sejak Mei 2002 hingga Maret 2013. Selain itu, Rafael juga diduga melakukan penerimaan lain terkait jabatannya sebagai PNS dengan total Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro. Jaksa meyakini Rafael Alun juga terlibat dalam TPPU melalui pembelian aset berupa tanah, bangunan, dan mobil.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi VI DPR RI Dorong Bali Jadi Destinasi Wisata Premium

    Komisi VI DPR RI Dorong Bali Jadi Destinasi Wisata Premium

    • calendar_month Selasa, 23 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Denpasar,msinews.com – Pengembangan Sektor Pariwisata Bali diharapkan menjadi destinasi wisata premium. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji mendorong pengembangan sektor pariwisata beserta sarana transportasi dan infrastruktur pariwisata di Provinsi Bali menjadi destinasi wisata premium. Pernyataan itu diungkapkannya saat Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI Ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan […]

  • Toyota Telah Investasikan Sekitar Rp100 triliun untuk Mengembangkan Industrinya di Indonesia

    Toyota Telah Investasikan Sekitar Rp100 triliun untuk Mengembangkan Industrinya di Indonesia

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 42
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM-Ketua Umum Perhimpunan Persahabatan Indonesia-Jepang, Rahmad Gobel terus mendorong pengembangan investasi Jepang di Indonesia yang telah memberikan keuntungan signifikan bagi kedua negara. Salah satu investasi Jepang yang berhasil mengangkat perekonomian di Tanah Air adalah Toyota. Rachmad Gobel yang juga Anggota Komisi VI DPR RI dan eks pimpinan DPR RI 2019-2024 itu menyebut, pada 2025, mobil […]

  • Fraksi Mahasiswa dan Pemuda Malang-Jakarta Gelar Aksi Demo di KPK, Ini Tuntutannya 

    Fraksi Mahasiswa dan Pemuda Malang-Jakarta Gelar Aksi Demo di KPK, Ini Tuntutannya 

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Puluhan massa yang tergabung dalam komunitas Fraksi Mahasiswa dan Pemuda Malang,Jakarta menggelar aksi demi di depan kantor KPK,Jakarta Selatan,Jumat (13/9/2024). Para demonstran menuntut KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Kabupaten Malang yang menyeret nama mantan Sekda Kabupaten Malang. Wahyu Hidayat. “Kasus ini harus diusut tuntas demi tegaknya hukum, karena sampai saat ini kasus […]

  • Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 H, Presiden Prabowo ; Perkuat Persatuan dan Solidaritas Sosial

    Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 H, Presiden Prabowo ; Perkuat Persatuan dan Solidaritas Sosial

    • calendar_month Selasa, 1 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 43
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM,Jakarta-Presiden RI Ke-8, Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat Idulfitri 1446 Hijriah kepada seluruh umat Islam di Indonesia dan di dunia. Adapun, ucapan tersebut disampaikan dalam sebuah video yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu, 30 Maret 2025. “Saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, atas nama pemerintah Republik Indonesia dan atas nama pribadi, mengucapkan […]

  • RUU Perampasan Aset Terkendala Kompilasi Aturan, DPR Siap Tancap Gas Usai Reses!

    RUU Perampasan Aset Terkendala Kompilasi Aturan, DPR Siap Tancap Gas Usai Reses!

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa, bahwa proses RUU Perampasan Aset  terkendala oleh kebutuhan untuk mengkompilasi berbagai ketentuan perampasan aset yang tersebar di banyak undang-undang yang sudah ada. Dikatakan bahwa, upaya pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset, yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh melawan korupsi, menemui titik terang namun tetap harus bersabar. […]

  • Dirjen Perhub Sebut,Tahun 2024 Momentum Maskapia Bisa Pulih Kembali 100 Persen

    Dirjen Perhub Sebut,Tahun 2024 Momentum Maskapia Bisa Pulih Kembali 100 Persen

    • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com– Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Putu Eka Cahyadi mengatakan,  saat ini perkembangan maskapia sudah mencapai 83 persen. Dirinya optimis tahun 2024 merupakan momentum sektor transportasi udara bisa pulih kembali 100 persen, seperti sebelum pandemi. Ditegaskan, bahwa sektor transportasi udara sudah mulai menuju pemulihan, setelah dihantam pandemi. “Kini masyarakat mulai kembali […]

expand_less