Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Mantan Direjen Pajak Divonis 14 Tahun Penjara, Kasus Gratifikasi

Mantan Direjen Pajak Divonis 14 Tahun Penjara, Kasus Gratifikasi

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Senin, 8 Jan 2024
  • visibility 170
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Keputusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa pada Senin di Pengadilan Negeri Jakarta.

Menurut Hakim Suparman, Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara. Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Rafael Alun dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca juga : Jokowi: Debat Ketiga Harus Edukatif dan Fokus pada Kebijakan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin 8/1/2024.

Majelis hakim menyatakan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sesuai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, Rafael Alun dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

Dakwaan pertama menyebut Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan dakwaan ketiga, melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sidang pembacaan putusan Rafael Alun sebelumnya dijadwalkan pada Kamis (4/1), namun majelis hakim melakukan penundaan hingga pengumuman pada Senin. Pada sidang sebelumnya (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo telah dituntut hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Berdasarkan surat tuntutan, Jaksa KPK menyebut Rafael dan istrinya menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137,00 secara bertahap sejak Mei 2002 hingga Maret 2013. Selain itu, Rafael juga diduga melakukan penerimaan lain terkait jabatannya sebagai PNS dengan total Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro. Jaksa meyakini Rafael Alun juga terlibat dalam TPPU melalui pembelian aset berupa tanah, bangunan, dan mobil.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pimpin Doa Upacara, Menag Sebut Takdir Tuhan Selamatkan Pancasila

    Pimpin Doa Upacara, Menag Sebut Takdir Tuhan Selamatkan Pancasila

    • calendar_month Minggu, 1 Okt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 165
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memimpin doa Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2023 di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya Pondok Gede, Jakarta. Upacara yang dipimpin Presiden Joko Widodo ini juga dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Turut hadir mendampingi, Ibu Negara Iriana Jokowi dan Wury Estu Ma’ruf Amin. Tampak hadir para […]

  • Kaesang Pangarep Curhat dalam Kampanye Akbar PSI di Yogyakarta

    Kaesang Pangarep Curhat dalam Kampanye Akbar PSI di Yogyakarta

    • calendar_month Minggu, 28 Jan 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Yogyakarta, MSINews.com – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, menggelar kampanye akbar di Lapangan Temanggal, Desa Puwomartani, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Sabtu sore. Dalam kesempatan tersebut, Kaesang curhat mengenai perannya sebagai anak bungsu, sering disuruh-suruh oleh kakaknya, dan mengajak masyarakat untuk “mencoblos mukanya Mas Gibran” pada 14 Februari mendatang. Baca juga : OIKN Ungkap […]

  • Presiden Laskar Santri AMIN

    Presiden Laskar Santri, Klaim Dapatkan Dukungan dari Kiai NU

    • calendar_month Senin, 18 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Presiden Laskar Santri AMIN Indonesia, Abdul Salam, menyatakan telah mendapatkan dukungan minimal 60 persen dari warga Nahdlatul Ulama (NU) di seluruh Indonesia untuk memenangkan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin (AMIN) pada Pemilihan Presiden 2024. Presiden Laskar Santri, Abdul Salam mengungkapkan, dukungan dari para alim ulama atau kiai NU telah merata di […]

  • Ketua KWI : Rencana Kunjungan Sri Paus Fransiskus ke Indonesia 3-6 September

    Ketua KWI : Rencana Kunjungan Sri Paus Fransiskus ke Indonesia 3-6 September

    • calendar_month Selasa, 9 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) memastikan tentang recana kunjungan Pemimpin Katolik Sedunia sekaligus Kepala Negara Vatican, Sri Paus Fransiskus ke Indonesia. Dalam konferensi pers Senin (8/4/2024) disampaikan bahwa Sri Paus Fransiskus akan ke Indoneia pada 3-6 September 2024. Komunikasi antara Pemerintah Indonesia dan Takhta Suci telah terjalin terkait kunjungan tersebut. Demikian kata Ketua KWI,Mgr.Antonius Subianto Bunyamin,OSC […]

  • Gajih Pekerja China Pabrik Nikel Capai Rp.54 juta, Faisal Sebut Tak Ada Pajak ke RI

    Gajih Pekerja China Pabrik Nikel Capai Rp.54 juta, Faisal Sebut Tak Ada Pajak ke RI

    • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Faisal Basri membeberkan besaran gaji pekerja asing khususnya China di pabrik smelter milik China yang berdiri di Indonesia. Faisal mengatakan bahwa besaran gaji antara tenaga kerja asing (TKA) dengan tenaga kerja Indonesia jauh berbeda. Dia mengatakan besaran gaji tenaga kerja China jauh lebih tinggi […]

  • Polres Metro Jaktim

    Polres Metro Jaktim Selidiki Acara ‘Metamorfoshow Diduga Eks HTI

    • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Polres Metro Jakarta Timur tengah melakukan penyelidikan terhadap manajemen Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan penyelenggara acara bertajuk “Metamorfoshow: It’s Time to be One Ummah”. Acara tersebut diduga digelar oleh eks organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Teater Tanah Airku, TMII. Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, menyatakan bahwa […]

expand_less