Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » MSI NEWS » Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024

Pemerintah Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 30 Des 2023
  • visibility 83
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINws.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023, mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa tujuan dari PMK tersebut adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Juga : Kementerian BUMN Bubaran 7 Perusahaan Pelat Merah, Ada Apa?

Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik merupakan komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018.

Rokok elektrik, sebagai barang kena cukai sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021, meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik juga akan berkonsekuensi pada pengenaan pajak rokok sebagai pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).

Meskipun cukai atas rokok elektrik dikenakan sejak tahun 2018, Pajak Rokok belum langsung diterapkan. Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi atas implementasi konsep piggyback taxes yang sudah dijalankan sejak 2014, sesuai amanah Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Pengenaan Pajak Rokok Elektrik ini, pada dasarnya, lebih mengedepankan aspek keadilan. Rokok konvensional, melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, sudah dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014.

Dalam jangka panjang, penggunaan rokok elektrik diindikasikan mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik, yang termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.

Penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 mencapai Rp1,75 triliun, setara dengan 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.

Kebijakan pengenaan Pajak Rokok Elektrik ini juga menjadi kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha rokok elektrik.

Paling sedikit 50 persen dari penerimaan Pajak Rokok diarahkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat (jamkesnas) dan penegakan hukum, mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPPU Diminta Jangan Kendor Awasi Persaingan Usaha

    KPPU Diminta Jangan Kendor Awasi Persaingan Usaha

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Politikus Partai Demokrat,  Herman Khaeron mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam melakukan berbagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dalam persaingan usaha. Sebab, kehadiran KPPU dinilai penting untuk bisa menertibkan sistem perdagangan utamanya terhadap komoditas yang menyangkut hajat hidup masyarakat. “KPPU dalam situasi seperti ini semestinya bisa berbuat banyak, misal persoalan harga […]

  • Aksi Penyerangan terhadap Mahasiswa Katolik UNPAM : Gejala Lemahnya Ekosistem Toleransi

    Aksi Penyerangan terhadap Mahasiswa Katolik UNPAM : Gejala Lemahnya Ekosistem Toleransi

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Kasus pembubaran peribadatan kembali terjadi, kali ini menimpa Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (UNPAM) yang melaksanakan ibadah Rosario. Video dan narasi-narasi terkait peristiwa tersebut viral di berbagai platform, baik media sosial maupun media arus utama. Menurut informasi yang berkembang di lapangan, mahasiswa yang hendak melaksanakan peribadatan Rosario digeruduk oleh warga sekitar yang membawa senjata tajam ke […]

  • Rahani dan Rabani: Kausa Prima (Bagian Satu)

    Rahani dan Rabani: Kausa Prima (Bagian Satu)

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Oleh ; Syamsul Noor ALAM semesta baru beberapa detik lalu Tuhan ciptakan. Langit dan bumi juga baru terwujud. Seluas mata memandang tak ada sesuatu apa pun dan makhluk apa pun di bumi. Kosong melompong. Gelap pekat. “Baik sekali dan terlihat teramat indah bila Kuciptakan samudera raya, bukit-bukit, gunung-gunung, dan di antaranya ada lembah-lembah.” Roh Tuhan […]

  • Kejakgung Tangani Penyuapan Hakim, Habib Aboe: Hukum Tak Dapat Dibeli !

    Kejakgung Tangani Penyuapan Hakim, Habib Aboe: Hukum Tak Dapat Dibeli !

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi memberikan dukungan penuh terhadap tindakan cepat dan tegas yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam operasi tangkap tangan atau OTT, terhadap tiga hakim yang terlibat dalam kasus penyuapan, menyusul pembebasan Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29). “Kami mendukung penuh […]

  • Bhayangkari Sumsel Juara 1 Turnamen Bola Voli Bhayangkari Cup Zona 2

    Bhayangkari Sumsel Juara 1 Turnamen Bola Voli Bhayangkari Cup Zona 2

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Palembang, msinewscom – Tahap demi tahap Turnamen Bola Voli Bhayangkari Cup Zona 2 telah usai digelar, di SPN Polda Jambi Rabu (14/8/2024). Pada hari terakhir turnamen, berlangsung pertandingan secara ketat antara Bhayangkari Sumsel Putri Sriwijaya melawan tim Bhayangkari Kepri. Tim Bhayangkari Sumsel Putri Sriwijaya akhirnya unggul dengan skor 2 – 0 (26-24, 25 – 23) […]

  • Tanggal 4 April 2024 Baleg DPR Akan Bawah RUU DKJ ke Paripurna

    Tanggal 4 April 2024 Baleg DPR Akan Bawah RUU DKJ ke Paripurna

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com-Rancangan Undang-Undang Khusus Daerah Jakarta (RUU DKJ) akan dibawah ke rapat paripurna pada tanggal 4 April 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. Oleh karena itu, ia mengharapkan komitmen DPR dan pemerintah dalam menuntaskan bakal beleid hukum yang mengatur tentang pemindahan ibu kota negara ini. “Sehingga pada tanggal 4 […]

expand_less