Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Kemensos Dukung Penyandang Disabilitas Netra Buka Usaha Mandiri

Kemensos Dukung Penyandang Disabilitas Netra Buka Usaha Mandiri

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BREBES – Seorang penyandang disabilitas sensorik netra, Elan Himaludin tampak gembira. Pria 31 tahun itu sedang menunggu giliran untuk menerima bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) kewirausahaan.

Pria yang biasa disapa Hilman itu, merupakan satu dari 200 penerima bantuan pada kegiatan Penyaluran Bantuan Klaster Disabilitas Tahun 2023 di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Sebelumnya mereka mengirimkan proposal permohonan bantuan yang diajukan melalui Dinas Sosial Kabupaten Brebes.

Permohonan itu mendapat respon cepat dari Kemensos. Melalui asesmen kebutuhan usaha 1,5 bulan lalu, tim Kemensos melalui Sentra Satria Baturraden, memastikan kini Hilman dan teman-temannya bisa membuka usaha panti pijat secara mandiri.

Ini menjadi titik terang bagi Hilman dan kawan-kawan. Betapa tidak, sudah 5 tahun Hilman menjadi karyawan panti pijat di wilayah Pemalang. Keahlian pijat ia dapat setelah digembleng pendidikan keterampilan pijat selama 3 tahun di Balai Rehabilitasi Sosial Distrasastra di Pemalang.

Menurutnya, sudah waktunya ia berkembang dengan membuka usaha secara mandiri. “Saat saya selesai sekolah di Pemalang, saya langsung ikut orang di Pemalang karena belum ada modal. Biasanya penghasilannya dibagi menjadi dua atau 50:50,” kata Hilman, warga asal Desa Banjarsari Kecamatan Bantarkawung.

Di panti pijat tempat Hilman bekerja, tarif yang ditawarkan kepada pengguna jasa senilai Rp60 ribu. Namun karena harus dibagi dua, sehingga ia hanya mendapatkan Rp30 ribu. Per hari, ia bisa menangani paling banyak 8 pelanggan dan paling sedikit 1 pelanggan. Artinya, sehari ia bisa meraup cuan paling banyak Rp240 ribu.

Di usianya yang masih muda dan dengan keterbatasan yang ada, Hilman tetap semangat untuk mengembangkan diri. Termasuk tentu dapat meraih pendapatan lebih.

Kemensos mendukung dengan memberikan bantuan modal usaha panti pijat berupa peralatan pijat, meliputi kasur, dipan, sprei, sarung bantal, guling, almari kecil, kipas angin, handuk, minyak pijat, meja, dan kursi ruang tunggu.

“Alhamdulillah kehadiran Kemensos memberikan manfaat bagi kaum disabilitas. Terima kasih atas segala dukungannya. Kamipun mendukung rencana-rencana baik Kemensos. Semoga usaha kami barokah,” tuturnya.

Dalam kegiatan penyaluran bantuan yang diselenggarakan pada 27-28 Juli tersebut, tidak hanya Hilman yang menerima bantuan. Kemensos melalui Sentra Satria Baturraden juga memberikan bantuan Atensi Disabilitas kepada 200 Penyandang Disabilitas di Kab Brebes. Bantuan yang diberikan dalam bentuk bantuan kebutuhan dasar dan nutrisi, alat bantu disabilitas, dan kewirausahaan. Total bantuan yang disalurkan senilai Rp 404.522.500.

Kepala Sentra Satria Baturraden, Darmanto, menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan Atensi kewirausahaan bagi Penyandang Disabilitas, seperti yang diberikan kepada Hilman.

“Silahkan ini kalau ada potensi dari Bapak Ibu semuanya silahkan disampaikan jangan disembunyikan. Terutama tadi yang saya bilang, kalau ada Penyandang Disabilitas yang usaha, Insya Allah saya bantu,” kata Darmanto.

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Imam Baehaqi, yang hadir mewakili Kepala Dinas Sosial mengatakan bahwa ini bukan kali pertama Sentra Satria Baturraden menyalurkan bantuan.

“Penyaluran bantuan dari berbagai klaster Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) termasuk juga bantuan untuk respon kasus di wilayah Brebes sebelumnya sudah kerap kali dilakukan. Nah biasanya kita melihat kebutuhan di masing-masing kecamatan, desa mana saja yang membutuhkan bantuan kita bantu petakan,” kata Imam (Bay)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Penguatan Toleransi Global melalui Jakarta Plurilateral Dialogue 2023, Ini Ulasannya:

    Dukung Penguatan Toleransi Global melalui Jakarta Plurilateral Dialogue 2023, Ini Ulasannya:

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta, InfomsiNews–Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Quomas atau Gus Yaqut mengatakan implementasi Resolusi 16/18 UNHCR bisa mengatasi kegentingan kemanusiaan akibat diskriminasi berbasis agama dan kepercayaan di negara manapun. “Melalui spirit Resolusi 16/18 dalam mengatasi intoleransi dan diskriminasi berdasarkan agama, setiap warga negara secara bersama-sama mampu belajar dan memahami bahwa kebencian dan diskriminasi bukanlah bagian dari […]

  • Menyikapi Pertemuan Gerindra dengan Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997-1998

    Menyikapi Pertemuan Gerindra dengan Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997-1998

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Keluarga korban 1997-1998 menggelar Konferensi Pers menyikapi pertemuan Partai Gerindra yang disebut Pertemuan dengan keluarga korban penghilangam paksa 1997-1998. Adapun konfernsi pers berkaitan dengan pemberitaan yang beredar mengenai pertemuan yang diadakan oleh Partai Gerindra pada 4 Agustus 2024. Pertemuan tersebut disebut sebagai pertemuan dengan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998. Anak kandung dari Almarhum Yadin […]

  • Bupati Sudewo Mau Berantas Praktek Rekrutmen di RSUD Soewondo, Ini Kata Legislator Golkar

    Bupati Sudewo Mau Berantas Praktek Rekrutmen di RSUD Soewondo, Ini Kata Legislator Golkar

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 12
    • 0Komentar

    MSINEWS.COM, Jakarta – Anggota DPR Fraksi Golkar mendukung langkah Bupati Pati Sudewo mempersilakan tenaga honorer yang gagal lolos dalam seleksi pegawai tetap RSUD RAA Soewondo melapor ke kepolisian jika merasa tidak puas dengan keputusan panitia “Penertiban untuk rekrutment pegawai dengan pola bayar harus dihentikan dan diberantas dan tidak hanya sampai di RSUD saja, tetapi harus […]

  • Komisi I DPR : PDN Kemenkominfo Harus Terapkan Standar Keamanan Siber

    Komisi I DPR : PDN Kemenkominfo Harus Terapkan Standar Keamanan Siber

    • calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Jakarta,Infomsi.org-Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya mengatakan, Pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), Kemenkominfo RI, harus menerapkan standar keamanan yang ketat bagi ekosistem siber di Indonesia. Menurutnya, kebocoran data lewat siber sering terjadi di Tanah Air. Untuk itu, PDN diserukan mampu mengidentifikasi kebocoran secara preventif. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan Komisi I DPR […]

  • Penguatan Komunikasi Seluruh Desk, Kemenko Polkam: Sense of Awareness Media Itu Penting

    Penguatan Komunikasi Seluruh Desk, Kemenko Polkam: Sense of Awareness Media Itu Penting

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menegaskan pentingnya pentingnya penguatan koordinasi komunikasi publik lintas kementerian dan lembaga (K/L) dalam menghadapi derasnya arus informasi, serta meningkatnya ancaman disinformasi. “Persoalan komunikasi media tidak bisa lagi ditunda, diperlukan sense of awareness yang tinggi di bidang media, mengingat peran media yang sangat strategis dalam membentuk opini publik […]

  • Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP

    Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materiil UU KUHAP

    • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Jakarta, MSINews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini diambil pada Sidang Pengucapan Putusan No.115/PUU-XXI/2023 pada Rabu (29/11/2023) di Ruang Sidang Pleno MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Menurut Ketua MK Suhartoyo, “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan […]

expand_less