Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » Firli Bahuri, Selesai Diperiksa Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Firli Bahuri, Selesai Diperiksa Dewas Terkait Pelanggaran Etik

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
  • visibility 212
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, MSINews.com – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang merupakan pihak terkait dalam perkara di KPK.

Firli, yang tiba di kantor Dewas KPK pada pukul 09.37 WIB, keluar dari gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, pukul 11.45 WIB dengan senyuman. Mengenakan kemeja biru muda, Firli irit bicara soal pemeriksaannya. “Terima kasih ya,” ujar Firli sambil masuk ke mobil.

Baca juga : Kapolri Tanggapi Alasan Terkait Belum Ditahannya Firli Bahuri

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari yang sebelumnya dilakukan pada Senin (20/11), di mana Firli menjalani pemeriksaan selama 3 jam. Hingga saat ini, Dewas KPK telah memeriksa 30 saksi terkait pertemuan Firli dengan SYL.

Firli sendiri telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL. Surat pemberhentian sementara Firli ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sejak Jumat (24/11).

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga telah memenuhi undangan klarifikasi dari Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri. Boyamin melaporkan dua isu utama, termasuk rumah sewa mewah di Jalan Kertanegara No 46.

Dalam klarifikasi, Boyamin menyampaikan beberapa foto sebagai bukti dan berharap Dewas KPK dapat mendalami isu tersebut. “Rangkaian itulah yang saya harapkan lebih cepat dari proses pidana. Karena etik itu cepat. Ini kan saya diundang berarti mereka serius, dan mudah-mudahan bisa lebih cepat,” ujarnya.

Baca juga : Koordinator MAKI Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

MAKI sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri terkait pembayaran sewa rumah rehat seharga Rp 650 juta per tahun. Meskipun Dewas KPK telah mengklarifikasi Firli terkait laporan MAKI, hasil pemeriksaan belum dijelaskan.

Proses tindak lanjut terhadap laporan MAKI masih dalam pengembangan. Firli Bahuri tetap dalam sorotan publik, menantikan keputusan Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh berbagai pihak.

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi V Pantau Arus Mudik, Hanna Gayatri :  Jangan Sampai Ada Calo di Pelabuhan

    Komisi V Pantau Arus Mudik, Hanna Gayatri :  Jangan Sampai Ada Calo di Pelabuhan

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Tangerang,msinews.com – Anggota Komisi V DPR RI, Hanna Gayatri mengapresiasi kondisi Pelabuhan Merak, Banten, saat ini yang dinilainya sudah jauh lebih baik. Meski begitu, Hanna masih berharap bahwa pada mudik kali ini tak ada lagi celah untuk calo tiket beraksi. Pasalnya, tiket feri ekspres dan reguler Pelabuhan Merak-Bakauheni untuk semua golongan kendaraan telah habis dipesan sampai dengan […]

  • Pernyataan 17+8, Menkeu Purbaya: Saya Salah Ngomong, Maksudnya Begini..

    Pernyataan 17+8, Menkeu Purbaya: Saya Salah Ngomong, Maksudnya Begini..

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 210
    • 0Komentar

    JAKARTA,MSINEWS.COM-Menteri Keuangan (Kemenke) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pernyataan soal tuntutan 17+8 merupakan suara sebagian kecil rakyat. “Bukan sebagian kecil. Maksudnya begini, ketika ekonomi agak tertekan, banyak kan masyarakat yang merasa susah, bukan sebagian kecil ya. Mungkin sebagian besar kalau sudah sampai turun ke jalan,” kata Purbaya dikutip detiknews, Selasa (9/9/2025). Karena itu, ia meminta maaf […]

  • PPATK Blokir Rekening Dorman, Ini Penjelasannya

    PPATK Blokir Rekening Dorman, Ini Penjelasannya

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana akan memblokir rekening bank dorman yang tidak digunakan selama tiga bulan lebih. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa kebijakan PPATK tersebut bertujuan melindungi para nasabah untuk kepentingan masyarakat dari potensi kejahatan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Menurutnya, bahwa tindakan PPATK bukan untuk […]

  • Ketua MPR RI : Menghayati Berkah Idul Fitri Bagi Harmonisasi Kehidupan Bersama

    Ketua MPR RI : Menghayati Berkah Idul Fitri Bagi Harmonisasi Kehidupan Bersama

    • calendar_month Rabu, 10 Apr 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Oleh : Dr. H. Bambang Soesatyo, S.E., S.H., M.B.A AKHIRNYA, akan selalu ada momentum bagi semua orang memulihkan kelembutan hati yang sejatinya ada pada setiap pribadi. Bagi masyarakat Indonesia yang agamis, salah satu momentum itu adalah Puasa Ramadhan yang kemudian memuncak pada perayaan hari kemenangan, Idul Fitri.  Hati yang lembut sebagai berkah Idul Fitri 1445 […]

  • MK Sebut,Pasal Inkonstitusional Kembali Muncul di KUHP Baru

    MK Sebut,Pasal Inkonstitusional Kembali Muncul di KUHP Baru

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 283
    • 0Komentar

    MSINEWS.Com- Hakim Konstitusi MK, Saldi Isra mempertanyakan langkah pembentuk undang-undang yang dinilai kembali memasukkan norma yang pernah dinyatakan Pasalnya, Mahkamah Konstitusi [MK] RI menemukan adanya dugaan penghidupan kembali pasal yang sebelumnya telah dibatalkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Hal tersebut muncul dalam sidang uji materi terhadap KUHP yang digelar pada […]

  • Wisata Air Panas Penantian di Sumsel, Dapat Menyembuhkan “Stroke dan Penyakit” Ringan 

    Wisata Air Panas Penantian di Sumsel, Dapat Menyembuhkan “Stroke dan Penyakit” Ringan 

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Palembang,msinews.com-Jika sebelumnya redaksi menghadirkan informasi destinasi wisata di Provinsi Bangka Belitung, maka kali ini Anda diajak menjelajahi destinasi wisata di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pembaca msinews.com yang budiman, kali ini tim redaksi kembali menghadirkan sebuah informasi yang sngat bermanfaat bagi pencinta destinasi wisata Nusantara,khusunya di sebuah desa kecil di Provinsi Sumatera Selatan. Liburan Natal dan […]

expand_less