Komisi I DPR : PDN Kemenkominfo Harus Terapkan Standar Keamanan Siber
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

PUsat Data Nasional Kominfo (Ilustrasi Foto: Dok.Kominfo)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta,Infomsi.org-Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya mengatakan, Pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), Kemenkominfo RI, harus menerapkan standar keamanan yang ketat bagi ekosistem siber di Indonesia. Menurutnya, kebocoran data lewat siber sering terjadi di Tanah Air. Untuk itu, PDN diserukan mampu mengidentifikasi kebocoran secara preventif.
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan Komisi I DPR RI dengan Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika), Kemkominfo di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023).
Dalam rapat tersebut dijelaskan, pembangunan PDN yang efektif, akan mampu mengidentifikasi kebocoran data, bahkan dapat melakukan pencegahan kebocoran tersebut secara preventif.
Pembangunan PDN kata Riefky, merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah, khususnya Pasal 27 Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pembangunan PDN ini, lanjutnya, akan menjadi ekosistem untuk menampung data yang begitu masif di lingkungan pemerintahan.
“Maka dari itu, kunjungan kerja Komisi I DPR RI ini, ingin mengetahui secara komprehensif soal perkembangan pembangunan PDN sekaligus melihat bagaimana upaya PDN dalam menaruh standar keamanan, sehingga dapat meminimalisir kebocoran data di lingkup pemerintahan,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Sementara itu, Dirjen Aptika Samuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan, bahwa saat ini PDN sedang dibangun di Cikarang dengan menempati areal lahan 5 hektar.
PDN ini, melengkapi pembangunan PDN yang sudah ada di Batam dan Labuabajo. Di IKN, PDN dengan kapasitas yang lebih besar juga sedang dibangun. PDN berperan mencegah kebocoran data siber di Indonesia. Terakhir, ada 107 kasus kebocoran data, termasuk kebocoran data nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI).
Adapun, kesimpulan pertemuan tersebut mengimbau Kemkominfo RI agar memastikan pemenuhan prosedur administratif yang berlaku dengan mengedepankan prinsip good governance dan memperhatikan prinsip keamanan yang mengacu pada praktik cyber security yang andal untuk mendorong koordinasi yang aman terkait bagipakai data. ** Dommy.
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Saat ini belum ada komentar