Kementerian PANRB Pastikan Verifikasi Kapabilitas Kelembagaan Berjalan Cermat
- account_circle Media Sejahtera Indonesia
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,MSINEWS.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar kegiatan Persiapan Verifikasi Penilaian Kapabilitas Kelembagaan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan tahapan verifikasi setelah instansi pemerintah menyelesaikan proses penilaian mandiri.
Melalui tahapan ini, Kementerian PANRB memastikan hasil penilaian yang disampaikan instansi telah didukung data, dokumen, serta argumentasi yang memadai sebelum masuk ke proses validasi, pembahasan panel ahli, hingga penetapan indeks kapabilitas kelembagaan.
Analis Kebijakan Utama pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Teguh Widjinarko menyampaikan bahwa verifikasi merupakan tahapan penting untuk menjaga kualitas penilaian. Menurutnya, verifikator perlu memastikan kesesuaian antara hasil penilaian mandiri, data dukung, serta kondisi faktual kelembagaan pada masing-masing instansi.
“Verifikasi bukan hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga menilai apakah bukti yang disampaikan benar-benar relevan dengan kondisi kelembagaan instansi. Karena itu, verifikator perlu bekerja secara cermat, objektif, dan memiliki dasar argumentasi yang kuat,” ujar Teguh.
Ia menambahkan, proses verifikasi juga memerlukan pemanfaatan data sekunder sebagai bahan pengayaan analisis. Data tersebut dapat mencakup capaian kinerja, hasil evaluasi reformasi birokrasi, SPBE, akuntabilitas kinerja, pengawasan internal, serta informasi lain yang relevan untuk memperkuat penilaian.
Dalam pelaksanaannya, verifikator akan melakukan pemeriksaan atas isian penilaian mandiri dan dokumen pendukung melalui Sistem Informasi Penilaian Kapabilitas Kelembagaan (SIPKK).
Diharapkan,melalui sistem tersebut, verifikator dapat memantau tahapan penilaian, melakukan verifikasi dan triangulasi, memberikan catatan, menyusun rekomendasi, serta menyiapkan bahan untuk pembahasan lebih lanjut.
Analis Kebijakan Utama pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Eddy Syah Putra menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarverifikator agar hasil penilaian memiliki standar yang setara.
Menurutnya, proses ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong perbaikan kelembagaan instansi pemerintah secara berkelanjutan.
“Yang perlu dijaga adalah konsistensi penilaian. Setiap hasil verifikasi harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi bukti, analisis, maupun rekomendasi perbaikannya. Dengan demikian, indeks yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kapabilitas kelembagaan instansi,” jelas Eddy.
Rangkaian Penilaian Kapabilitas Kelembagaan akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi pada Juli hingga Agustus 2026.
Setelah itu, hasil verifikasi akan disampaikan kepada instansi pemerintah untuk memperoleh tanggapan atau penyesuaian apabila diperlukan, sebelum dibahas bersama Tim Panel Ahli dan ditetapkan sebagai indeks kapabilitas kelembagaan.
Melalui kegiatan ini, Kementerian PANRB mendorong agar seluruh verifikator memahami peran, alur kerja, serta standar penilaian yang digunakan.
Dengan proses verifikasi yang terukur dan akuntabel, hasil penilaian diharapkan menjadi dasar penguatan organisasi pemerintah yang lebih efektif, adaptif, dan berorientasi pada hasil. (humas menpanrb).
Penulis Media Sejahtera Indonesia
Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik


Saat ini belum ada komentar