Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Info Daerah » KPK Sebut Andhi Parmono Kerjasama Bisnis Keuntungan Fee

KPK Sebut Andhi Parmono Kerjasama Bisnis Keuntungan Fee

  • account_circle Media Sejahtera Indonesia
  • calendar_month Rabu, 30 Agt 2023
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf Barusman mengenai dugaan bisnis bersama dengan Andhi Pramono.

Andhi yang sebelumnya merupakan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ada dugaan kerjasama bisnis dan adanya keuntungan fee yang diterima tersangka Andhi Pramono,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Selain Andi ada juga Barusman diperiksa penyidik di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin 28/8/2023

Dengan waktu yang sama, tim penyidik memeriksa salah satu pengusaha wiraswasta Radiman. Ia diduga mendapat perintah dari Andhi untuk menggunakan rekening dan menyetorkan uang tersebut.

“Kemudian ada juga terduga buku rekening bank dan kartu ATM dipegang langsung oleh tersangka Andhi Pramono,” tutur Ali.

Lebih lanjut tepatnya pada Kamis 10/8/2023 lalu, tim penyidik juga telah memeriksa Barusman dan istrinya, Desi Falena. Mereka dicecar tim penyidik mengenai dugaan kegiatan bisnis Andhi Pramono berupa kursus bahasa asing.

“Kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk join kerjasama,” ujar Ali.

Diketahui Andhi memanfaatkan kedudukannya selaku penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Keuangan sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi broker.

Dilangsir halaman Tempo, Kasus yang menyeret Andhi ini berawal dari sorotan publik terhadap harta mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. Pantauan warga net pun merembet ke pejabat kemenkeu lainnya. Salah satunya Andhi yang saat itu sering memamerkan gaya hidup mewah. Berikut ini merupakan kronologi kasus korupsi Andhi hingga akhirnya ditahan oleh KPK.

– Rumah Mewah

Maret 2023, nama Andhi Pramono pertama kali disorot di media sosial Twitter karena diduga memiliki rumah mewah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Rumah tersebut berada di pintu masuk perumahan, tepatnya di Klaster Washington Barat Blok D. Andhi sempat membantah bahwa rumah itu merupakan miliknya. Dia mengatakan bahwa rumah tersebut adalah warisan orang tua.

– Diperiksa Kemenkeu dan KPK

Gara-gara viralnya foto rumah mewah tersebut, Andhi Pramono diperiksa oleh Kemenku dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan memeriksa Andhi Pramono pada awal Maret 2023. Pemeriksaan ini berbuntut pada pencopotan Andhi dari jabatannya selaku Kepala Bea Cukai Makassar.

Sementara KPK memeriksa Andhi pada 14 Maret 2023. Saat itu, KPK menyatakan bahwa Andhi diperiksa untuk diklarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) yang dia setorkan ke KPK.

KPK mengumumkan menetapkan Andhi menjadi tersangka gratifikasi pada 15 Mei 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah adanya kecukupan alat bukti.

“Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” kata Ali pada Senin 15 Mei 2023.

Selain penetapan tersangka, KPK juga telah melayangkan surat ke Imigrasi untuk mencegah Andhi bepergian ke luar negeri. Yang bersangkutan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan yaitu mulai 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023.

Selanjutnya: rumah dan mobil disita..

– TPPU

Satu bulan berselang, KPK kembali mengumumkan menetapkan Andhi menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. KPK menemukan indikasi Andhi berupaya menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset harta benda yang diduga dari korupsi,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 12 Juni 2023.

– Rumah dan Mobil Disita

KPK menyita tiga mobil mewah milik Andhi Pramono pada Juni 2023. “Tim menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Rabu, 7 Juni 2023.

– Andi Ditahan KPK

Saat konferensi pers penahanan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya menduga Andhi menerima gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea Cukai Makassar.

“Diawali dengan adanya temuan internal KPK dalam data LHKPN yang diduga tidak sesuai dengan profil, KPK kemudian melakukan penyelidikan, berdasarkan kecukupan bukti permulaan kemudian naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka AP,” kata Alex dalam konferensi pers, Jumat 7 Juli 2023.

Alex mengatakan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Andhi Pramono selama 20 hari terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. “Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Alex.

Menurut Alex, uang hasil korupsi itu diduga dibelanjakan oleh Andhi Pramono untuk keperluannya beserta keluarga, diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 Miliar. “Dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp 20 Miliar,” kata Alex. (ror)

Penulis

Laju Informasi Pengetahuan Masyarakat Indonesia yang Transpran, Adil dan Maju Guna Pembagunanan NKRI Lebih Baik

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun APBN Lewat Efisiensi Anggaran

    Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun APBN Lewat Efisiensi Anggaran

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Presiden Prabowo Subianto mengklaim pemerintah berhasil menyelamatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp300 triliun yang berpotensi diselewengkan atau dikorupsi, melalui kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025. Menurut Prabowo, langkah tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan penggunaan sumber daya ekonomi secara efisien demi kemakmuran yang […]

  • Wawancara Imajiner dengan ESP E-RA Membangunkan Sumsel dari Tidur Panjang

    Wawancara Imajiner dengan ESP E-RA Membangunkan Sumsel dari Tidur Panjang

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 12
    • 0Komentar

    E-RA merupakan koordinat definitif hasil perpaduan antara absis Ir. H. Eddy Santana Putra, M.T (ESP) dan ordinat Dr. Riezky Aprilia, S.H.,M.H. (RA). E-RA terpanggil untuk memenuhi aspirasi banyak tokoh masyarakat Sumsel agar tampil memimpin Sumsel mencapai Kegemilangan, sebagaimana Kegemilangan Sriwijaya berhasil menjadi ikon terbesar di Nusantara, yang menorehkan sejarah mendunia dalam rentang kekuasaan tak kurang […]

  • Rakor Desk Pemberantasan, Kemenko Polkam Komitmen Memutus Jaringan Narkoba Demi Masa Depan Bangsa

    Rakor Desk Pemberantasan, Kemenko Polkam Komitmen Memutus Jaringan Narkoba Demi Masa Depan Bangsa

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com- Dalam memutus rantai jaringan internasional Narkoba Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) berkomitmen untuk menyelamatkan kedaulatan negara dan anak bangsa dari ancaman peredaran gelap bahaya Narkoba. Hal ini sebagai bentuk ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah untuk memutuskan rantai jaringan Narkoba baik Nasional dan Internasional demi keselamatan masa depan anak bangsa Indonesia. […]

  • Kejakgung Tangani Penyuapan Hakim, Habib Aboe: Hukum Tak Dapat Dibeli !

    Kejakgung Tangani Penyuapan Hakim, Habib Aboe: Hukum Tak Dapat Dibeli !

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi memberikan dukungan penuh terhadap tindakan cepat dan tegas yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam operasi tangkap tangan atau OTT, terhadap tiga hakim yang terlibat dalam kasus penyuapan, menyusul pembebasan Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29). “Kami mendukung penuh […]

  • Dukung Aplikasi SAMAN, Komisi I Minta Konsistensi Pelaksanaan

    Dukung Aplikasi SAMAN, Komisi I Minta Konsistensi Pelaksanaan

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Jakarta,msinews.com – Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan aplikasi Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) mendapatkan dukungan banyak kalangan. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Syamsu Rizal meminta konsistensi penerapan aplikasi yang ditujukan untuk mewujudkan ruang digital yang sehat terutama bagi anak-anak. “Kami mendukung penuh penerapan SAMAN karena saat ini ruang digital kita […]

  • Menaker Imbau Calon Peserta Magang Jangan Terburu-Buru Mendaftar

    Menaker Imbau Calon Peserta Magang Jangan Terburu-Buru Mendaftar

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Media Sejahtera Indonesia
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Msinews.com – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengimbau para calon peserta program pemagangan agar tidak tergesa-gesa dalam mendaftar ke perusahaan. Pasalnya, rentang waktu pendaftaran masih cukup panjang, yakni mulai tanggal 7 hingga 12 Oktober 2025. “Jadi tidak perlu terburu-buru. Besok, lusa, atau sampai tanggal 12 masih bisa mendaftar,” ujar Menaker di Jakarta, Selasa (7/10/2025). Menaker menjelaskan bahwa […]

expand_less